Untuk masalah sulitnya akses pasar yang kerap dialami Koperasi dan UMKM, Pak Teten Masduki memaparkan bahwa dalam Terobosan Omnibus Law Pasal 105, Pelaku Usaha Mikro dan Makro akan mendapat kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa KUMKM dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah atau Kementerian/Lembaga dan BUMN.
Kesimpulannya, Pak Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UMKM melalui usulan rancangan Omnibus Law ini mengharapkan agar semua hambatan yang dialami oleh KUKM tersebut akan mendapat terobosan atau solusinya dalam Omnibus Law.
***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI