Mohon tunggu...
Pricillia Ramadhani
Pricillia Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Korupsi Mahasiswa: Menanam Benih Penyimpangan di Tanah akademik Oleh:

3 Juli 2025   13:33 Diperbarui: 9 Juli 2025   21:01 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar wacana publik, ia telah menjadi bagian dari keseharian. Hampir setiap hari media massa memberitakan pejabat yang tertangkap tangan menerima suap, menggelembungkan anggaran proyek, atau menyalahgunakan jabatan (Ariawan et al., n.d.). Namun, yang jarang kita bicarakan adalah bagaimana praktik korupsi itu mulai tumbuh jauh sebelum seseorang mengenakan jas parlemen atau duduk di kursi eksekutif. Benih korupsi, sesungguhnya, banyak ditanam di lingkungan yang seharusnya menjadi benteng moral bangsa: dunia pendidikan, khususnya kampus.

Korupsi dalam Skala Mahasiswa: Kecil di Nilai, Besar di Dampak

Apa yang dimaksud korupsi dalam skala mahasiswa? Mungkin bukan menyuap dosen atau menggelapkan beasiswa (meski itu juga bisa terjadi), tapi lebih pada praktik-praktik yang bersembunyi di balik rutinitas akademik. Misalnya, titip absen saat tidak masuk kelas, menyusun laporan fiktif dalam program kerja organisasi, memanipulasi kwitansi pengeluaran kegiatan, hingga plagiarisme dalam tugas kuliah.

Semua ini memang tampak sepele. Namun jika ditilik dari perspektif akuntansi, tindakan tersebut sama saja dengan fraud atau penyimpangan laporan (Ludigdo, 2021). Di dunia kerja, tindakan seperti itu bisa menyebabkan kegagalan audit, kehilangan dana perusahaan, bahkan memicu krisis kepercayaan publik. Maka tidak berlebihan jika kita mengatakan: kampus adalah tempat pertama di mana mentalitas koruptif mulai dilatih, baik disadari maupun tidak.

Sebagai contoh nyata, banyak organisasi mahasiswa (ormawa) atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang mengelola dana hibah dari kampus atau sponsor. Tidak jarang ditemukan kasus laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan kebutuhan pencairan, bukan kondisi aktual. Sering kali laporan dibuat setelah kegiatan selesai, bukan selama kegiatan berjalan. Maka muncullah "bukti fiktif", nota kosong, hingga mark-up anggaran. Semua ini adalah praktik korupsi dalam bentuk mikro (Muchsin et al., 2023).

Etika Profesi Akuntansi: Pelajaran yang Harus Dihidupkan, Bukan Diujikan

Dalam ilmu akuntansi, etika bukan pelengkap. Ia adalah fondasi (Kasmanto Rinaldi et al., 2023). Standar Etika Profesi Akuntan Indonesia (SPAP) yang diterbitkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menekankan lima prinsip utama: integritas, objektivitas, kompetensi profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Mahasiswa akuntansi diperkenalkan pada prinsip ini sejak awal, tetapi apakah nilai-nilai ini benar-benar menjadi bagian dari keseharian mereka?

Saat seorang mahasiswa dengan santai mengatakan, "Santai aja, laporannya bisa disesuaikan nanti," ia sedang membangun kebiasaan untuk mengaburkan kebenaran demi kenyamanan. Ketika seorang bendahara organisasi dengan bangga bilang, "Kita ambil sedikit buat uang capek, yang penting ada nota," ia sedang membenarkan perilaku manipulatif.

Jika kita gagal membentuk budaya etika sejak bangku kuliah, maka kita akan mencetak akuntan-akuntan yang andal secara teknis, tapi rapuh secara moral (Hamson & Makkah, 2021). Mereka akan tahu cara menyembunyikan penyimpangan dalam laporan keuangan, bukan mengungkapkannya. Inilah ironi yang harus kita waspadai.

Mengukur Korupsi Mahasiswa dalam Perspektif Biaya dan Risiko

Dalam akuntansi, segala sesuatu bisa dianalisis secara kuantitatif. Maka mari kita uji sejauh mana korupsi di lingkup mahasiswa bisa membawa kerugian nyata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun