Kasus suap yang menjerat hakim MK pada 2023 memperkuat keraguan publik terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir keadilan. Hal ini menunjukkan pentingnya pembenahan mendasar dalam sistem rekrutmen, pengawasan internal, serta transparansi lembaga peradilan. Tanpa kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif, supremasi hukum hanya akan menjadi slogan kosong.
Kewarganegaraan: Tantangan Inklusivitas dan Partisipasi
Kewarganegaraan bukan sekadar status hukum, melainkan juga identitas politik yang membawa hak dan tanggung jawab. Dalam sistem demokrasi, warga negara bukan hanya objek kebijakan, tetapi subjek aktif dalam proses politik. Namun, partisipasi warga dalam politik Indonesia masih dihadapkan pada sejumlah tantangan.
Pertama, ada kesenjangan partisipasi politik antara kelompok elite dan masyarakat akar rumput. Pendidikan politik yang minim, rendahnya literasi digital, serta akses informasi yang timpang membuat sebagian besar warga cenderung apatis atau mudah dimobilisasi untuk kepentingan sesaat.
Kedua, masih ada diskriminasi terhadap kelompok minoritas dalam memperoleh hak-hak kewarganegaraan secara penuh. Isu intoleransi terhadap kelompok agama minoritas, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, serta marginalisasi terhadap kelompok adat masih sering terjadi. Padahal, prinsip kewarganegaraan dalam negara demokratis adalah kesetaraan hak tanpa diskriminasi.
Ketiga, belum optimalnya perlindungan negara terhadap warga negara di luar negeri. Kasus-kasus pekerja migran Indonesia yang mengalami eksploitasi, kekerasan, atau bahkan hukuman mati di negara lain menandakan lemahnya diplomasi perlindungan dan koordinasi antar lembaga negara.
Rekomendasi dan Jalan ke Depan
Untuk memperkuat sistem politik pemerintahan yang demokratis, Indonesia perlu melakukan reformasi struktural pada partai politik dan sistem pemilu. Transparansi dalam pendanaan politik, pembatasan biaya kampanye, serta dorongan terhadap kaderisasi berbasis kapasitas dan integritas harus menjadi prioritas. Partai politik tidak boleh semata menjadi kendaraan elite, melainkan harus berfungsi sebagai pilar pendidikan politik rakyat.
Kedua, revitalisasi lembaga negara sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga yudikatif harus diperkuat. Rekrutmen hakim dan pejabat publik harus dilakukan secara transparan dan berbasis merit. Lembaga pengawasan independen seperti KPK harus dijaga independensinya dan tidak diintervensi oleh kekuatan politik.
Ketiga, negara harus menjamin hak-hak kewarganegaraan yang setara bagi seluruh penduduk, tanpa diskriminasi. Pendidikan kewarganegaraan harus diperkuat untuk menumbuhkan kesadaran hak dan tanggung jawab warga negara. Negara juga perlu menjamin partisipasi politik yang lebih inklusif, termasuk bagi kelompok rentan dan minoritas.
Penutup