Mohon tunggu...
Wiwin Pratiwanggini
Wiwin Pratiwanggini Mohon Tunggu... Administrasi - A lifestyle blogger

Blogger | Book Writer | WA: 08156852076 | wiwin.pratiw@gmail.com | pratiwanggini.net

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Akses Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan Kusta

24 Juli 2021   21:55 Diperbarui: 24 Juli 2021   22:02 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suwata (Dinas Kesehatan Kabupaten Subang)

Lebih lanjut mengenai penyakit kusta, Bapak Suwata menyampaikan bahwa penyakit kusta adalah salah satu penyakit menular yang masih menimbulkan masalah yang sangat kompleks dan menimbulkan disabilitas ganda yaitu disabilitas sensorik ataupun motorik. Dalam kondisi seperti ini penderita kusta atau orang yang pernah menderita kusta (OYPMK) harus berhadapan juga dengan stigma yang ada di masyarakat.

Di kabupaten Subang sendiri, tempat Bapak Suwata mengabdi, penyakit kusta masih menjadi permasalahan kesehatan di masyarakat karena penyakit ini dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi akibat cacat yang ditimbulkannya. Keadaan ini bisa terjadi karena pengetahuan masyarakat yang kurang tentang kusta, pemahaman dan kepercayaan yang keliru tentang kusta, atau juga karena kekurangsiapan petugas kesehatan dalam deteksi dini penyakit kusta.

Hal ini ditandai dengan masih tingginya angka prevalensi atau angka cacat tingkat 2 di Kabupaten Subang. Pada tahun 2018, di Kabupaten Subang ada sebanyak 7 kasus atau 5% dari keseluruhan kasus yang ditemukan. Kemudian di tahun 2019 ada 9 kasus atau 7,9% dari keseluruhan kasus yang ditemukan. Di tahun 2020 ada 12 kasus atau 11% dari keseluruhan kasus yang ditemukan. Hal ini menunjukkan bahwa secara akumulatif disabilitas yang disebabkan oleh penyakit kusta di Kabupaten Subang dalam 3 tahun terakhir sebanyak 28 orang. Sedangkan angka disabilitas secara keseluruhan di Kabupaten Subang dari data Dinas sosial di tahun 2019 ada 11872.

Suwata (Dinas Kesehatan Kabupaten Subang)
Suwata (Dinas Kesehatan Kabupaten Subang)

Kondisi yang tidak jauh berbeda juga terjadi di Kabupaten Bukukumba sebagaimana disampaikan oleh Bapak Ardiansyah. Stigma dan diskriminasi yang dialami masih sangat tinggi sehingga menimbulkan penemuan kasus yang terlambat sehingga angka kusta itu terus meningkat. Dua tahun belakangan ini, kehadiran PerMaTa di Bulukumba lumayan memberikan peran. Pemahaman tentang kusta mulai diterima oleh masyarakat terutama yang ada di daerah perkotaan.

Ardiansyah menambahkan bahwa OYPMK kebanyakan masih belum dapat mengakses pelayanan di rumah sakit umum, apalagi jika dirujuk ke rumah sakit di luar Kabupaten Bulukumba. Sehingga kebanyakan mereka masih mendapatkan pelayanan itu di Puskesmas. Permasalahan yang masih ditemui adalah bila mereka mengalami reaksi akibat kusta terkadang di Puskesmas petugasnya belum cukup memberikan pelayanan yang maksimal. Jadi mustinya memang dirujuk ke rumah sakit khusus kusta.

Dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas khususnya Pasal 12 mengenai Hak Kesehatan disebutkan bahwa:

Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

a. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan;

b. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;

c. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun