Mohon tunggu...
Wiwin Pratiwanggini
Wiwin Pratiwanggini Mohon Tunggu... Administrasi - A lifestyle blogger

Blogger | Book Writer | WA: 08156852076 | wiwin.pratiw@gmail.com | pratiwanggini.net

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Akses Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan Kusta

24 Juli 2021   21:55 Diperbarui: 24 Juli 2021   22:02 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suwata (Dinas Kesehatan Kabupaten Subang)

Gimana sih rasanya jika dipandang sebelah mata dan diperlakukan secara tidak adil saat membutuhkan layanan kesehatan? Demikian itu yang sering dialami oleh para penyandang disabilitas termasuk orang yang pernah mengalami kusta. Sudahlah mobilitasnya rendah, ehhh terkadang musti dipingpong kesana kemari hanya karena masalah prosedur layanan kesehatan. Tidak jarang juga mendapatkan pelayanan yang kurang maksimal dibandingkan dengan pasien umum lainnya.

Adanya jaminan kesehatan nasional sampai hari ini pun rasanya belum bisa memenuhi hak layanan kesehatan bagi para penyandang disabilitas. Tahu sendiri 'kan ya bahwa tidak semua pengobatan dan penanganan dicover oleh BPJS Kesehatan. Padahal secara ekonomi, banyak penyandang disabilitas dan orang yang pernah mengalami kusta yang memiliki kendala. Sebagai bagian dari penyandang disabilitas, tentu saja kami memiliki harapan besar atas hak-hak bagi penyandang disabilitas sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2016 khususnya hak layanan kesehatan.

Perlu kita ketahui bahwa menurut data Bappenas 2018 sekitar 21,8 juta atau 8,26 persen penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Di berbagai daerah, pasien kusta, penyandang disabilitas karena kusta, maupun orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK) sebagai bagian dari kelompok ragam disabilitas, seringkali masih menghadapi kesulitan dan tidak memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak.

Padahal, sama seperti warga negara lainnya, penyandang disabilitas dijamin pemenuhan haknya oleh undang-undang. Salah satunya di sektor kesehatan dimana pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang disabilitas untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis.

Untuk itu, penyelenggaraan program layanan kesehatan inklusif perlu diupayakan agar penyandang disabilitas termasuk pasien kusta memiliki derajat kesehatan yang optimal sehingga mampu menunjang produktivitas dan partisipasi mereka dalam bermasyarakat dan pembangunan.

Bersyukur sekali saya pada hari Kamis 22 Juli 2021 kemarin bisa turut menyimak live streaming melalui Youtube channel Berita KBR yang membahas tentang bagaimana caranya memberikan akses kesehatan inklusif bagi penyandang disabilitas termasuk orang dengan kusta.

Program Ruang Publik KBR yang dipersembahkan oleh NLR Indonesia tersebut direlay oleh 100 Radio Jaringan KBR dan 104.2 MSTri FM Jakarta. Acara yang disiarkan secara live streaming melalui Youtube channel Berita KBR tersebut mengangkat tema "Akses Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas termasuk Orang dengan Kusta".

Acara ini dipandu oleh penyiar Ines Nirmala dengan menghadirkan 2 (dua) orang narasumber, yaitu:

1. Suwata, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. Beliau juga menjabat sebagai Sekretaris Forum SKPD Peduli Disabilitas dan Ketua Dewan Pengarah di Perhimpunan Penyandang Disabilitas Cabang Subang.

2. Ardiansyah, Aktivis Kusta / Ketua PerMaTa Bulukumba. PerMaTa adalah organisasi atau satu wadah OYPMK yang memberikan pendampingan atau dukungan bagi orang-orang yang mengalami kusta atau orang-orang yang mengalami disabilitas karena kusta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun