b. Tentukan tipe calon luar (tertutup, semi-terbuka, terbuka).
c. Calon (calon dalam & calon luar partai) daftar sebagai peserta konvensi.
d. Peserta konvensi diuji melalui mekanisme pengujian (pemaparan visi-misi, tanya-jawab terbuka dengan panelis ahli, debat) untuk unjuk kualitas kepada anggota-anggota parpol.
e. Anggota-anggota parpol tentukan pemenang konvensi melalui voting.
f. Pemenang konvensi diajukan sebagai kontestan pemilu ke KPU.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!