a) keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan Â
b) pemberian atau penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain di luar negeri dengan izin pemerintahÂ
c) dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (pasal 40 ayat (2).
 Sosialisasi dan Penyuluhan
Dengan terkuaknya kasus cowboy Lamborghini yang mengoleksi offset satwa yang dilindungi menyadarkan kepada aparat pemerintah bahwa tidak hanya masyarakat biasa dan kebanyakan saja yang melanggar undang undang no. 5 tahun 1990, tetapi juga masyarakat kelas menengah keatas dan terpelajar sekelas oknum AM pun dapat melakukannya.Â
Mungkin diluar sana masih banyak orang orang semacam oknum AM yang mengoleksi satwa yang dilindungi tanpa ijin, dan secara kebetulan saja tidak/ belum diketahui oleh petugas kehutanan/aparat kepolisian.
Oleh karena itu, Kementerian LHK beserta jajarannya untuk lebih aktif lagi melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi kepada masyarakat luas. Sudah saatnya kegiatan sosialisasi dan penyuluhan semacam ini dilakukan dengan menggunakan media mainstream seperti surat kabar, media televisi maupun media sosial yang dapat menjangkau seluruh masyarakat.Â
Penyuluh penyuluh kehutanan yang bertugas di unit pelaksana teknis (UPT) Â Balai/Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA/BKSDA) yang berkedudukan disetiap provinsi di Indonesia dan Balai Besar/Balai Taman Nasional (BBTN/BTN) sebanyak 51 unit, dapat dimanfaatkan serta dioptimalkan fungsinya sebagai penyuluh kehutanan yang sesungguhnya.
Pramono DS
Pensiunan Rimbawan