Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) no. P.20 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dan dilindungi sebagai pengganti PP no. 7  tahun 1999 tentang pengawetan  tumbuhan dan satwa liar.Â
Dalam peraturan ini termasuk yang dilindungi adalah segala macam jenis burung cenderawasih (belah rotan, raja, botak, kerah, gagak obi, gagak, besar, kecil, merah, panji, mati kawat), harimau (sumatera, tutul, macan dahan).Â
Dalam Peraturan Menteri LHK no. P.106 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK no. 20 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, salah satu satwa yang dilindungi adalah rusa (bawean, timor, sambar) dan kijang (muncak, kuning).
Sanksi Pidana
Dalam undang undang no.5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa  setiap orang dilarang untuk :Â
a) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidupÂ
b) menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan matiÂ
c) mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar IndonesiaÂ
d) memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar IndonesiaÂ
e) mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Pengecualian dari larangan pasal 21 tersebut dapat dilakukan untuk :Â