Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature

Apendiks II, Banyak Orang Belum Tahu

23 Januari 2020   09:19 Diperbarui: 23 Januari 2020   14:04 6929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) no. P.20 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dan dilindungi sebagai pengganti PP no. 7  tahun 1999 tentang pengawetan  tumbuhan dan satwa liar. 

Dalam peraturan ini termasuk yang dilindungi adalah segala macam jenis burung cenderawasih (belah rotan, raja, botak, kerah, gagak obi, gagak, besar, kecil, merah, panji, mati kawat), harimau (sumatera, tutul, macan dahan). 

Dalam Peraturan Menteri LHK no. P.106 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK no. 20 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, salah satu satwa yang dilindungi adalah rusa (bawean, timor, sambar) dan kijang (muncak, kuning).

Sanksi Pidana

Dalam undang undang no.5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa  setiap orang dilarang untuk : 

a) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup 

b) menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati 

c) mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia 

d) memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia 

e) mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Pengecualian dari larangan pasal 21 tersebut dapat dilakukan untuk : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun