Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Kepentingan NATO Berbenturan Dengan Aturan Uni Eropa

2 Juli 2025   21:31 Diperbarui: 2 Juli 2025   22:16 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis di depan (bekas) kantor pusat Masyarakat Batubara dan Baja Eropa di Luxembourg, 29 Mei 2010 (Dokumentasi Pribadi)

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) di Den Haag, Belanda, pada tanggal 24-25 Juni 2025, menghasilkan kesepakatan, antara lain dan yang terpenting, setiap negara anggota NATO akan meningkatkan anggaran belanja pertahanan aliansi militer tersebut hingga mencapai 5% dari Produk Domestik Bruto negaranya. Spanyol memilih untuk menolak kesepakatan tersebut dan mengatakan bahwa angka 2,1% adalah yang paling realistis.

Keputusan Perdana Menteri Pedro Sanchez dari Spanyol tersebut tentu saja memancing kegusaran Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menilai Spanyol hanya ingin membonceng perlindungan NATO tanpa memenuhi kewajiban. Dan sebagai "pembalasan", Presiden Donald Trump mengancam akan menerapkan tarif dua kali lipat atas produk-produk Spanyol yang diekspor ke Amerika Serikat.

Pertanyaannya, apakah hal ini bisa terlaksana, mengingat Spanyol juga anggota Uni Eropa.

Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO)

Pakta Pertahanan Atlantik Utara/North Atlantic Treaty Organization (NATO) didirikan pada tanggal 4 April 1949 di Washington, D.C., Amerika Serikat, oleh Amerika Serikat, Belanda, Belgia, Britania Raya, Canada (Kanada), Denmark, Islandia, Italia, Luxembourg, Norwegia, Perancis, Portugal.

Pakta ini pada dasarnya dibentuk untuk membangun struktur keamanan kolektif dan menyediakan pertahanan bersama terhadap ancaman ekspansi Uni Soviet dan sekutunya di Eropa setelah Perang Dunia II. Pada tahun 1952, Turki dan Yunani bergabung, dan pada tahun 1955, Jerman Barat bergabung.

Sumber/Kredit Foto: NWEGEO
Sumber/Kredit Foto: NWEGEO

Sebagai respons atas bergabungnya Jerman Barat ke NATO, Uni Soviet dan para sekutunya (Albania, Bulgaria, Cekoslovakia, Hongaria, Jerman Timur, Polandia dan Romania) mendirikan Pakta Warsawa pada tanggal 14 Mei 1955, di ibukota Warsawa, Polandia.

Uni Eropa

Uni Eropa secara resmi didirikan pada tanggal 1 November 1993 di kota Maastricht, Belanda, dengan Traktat Maastricht. Saat itu, Uni Eropa belum diberi status "legal person", akan tetapi wadah bagi tiga komunitas/masyarakat yang ada di Eropa saat itu, yaitu:

  • Masyarakat Eropa (European Community) yang sebelumnya bernama Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community), yang didirikan pada tanggal 1 Januari 1958 dengan Traktat Roma (25 Maret 1957) oleh para pendirinya: Belanda, Belgia, Jerman Barat, Italia, Luxembourg dan Perancis (The Inner Six);
  • Masyarakat Batubara dan Baja Eropa (European Coal and Steel Community), yang didirikan dengan Traktat Paris (18 April 1951) oleh para pendiri Masyarakat Ekonomi Eropa, dan berlaku mulai tanggal 23 Juli 1952;
  • Masyarakat Energi Atom Eropa (European Atomic Energy Community), yang didirikan pada tanggal 1 Januari 1958 dengan Traktat Roma oleh para pendiri Masyarakat Ekonomi Eropa.

Uni Eropa secara resmi diberi status badan hukum dengan berlakunya Traktat Lisbon pada tanggal 1 Desember 2009. Meskipun konsep Uni Eropa muncul bersamaan dengan Traktat Maastricht pada tahun 1993, dan status badan hukum internasionalnya dianggap dipertanyakan sebelumnya, Traktat Lisbon mengukuhkan statusnya sebagai badan hukum yang berbeda dalam hukum internasional. 

Saat itu juga Uni Eropa menyerap (absorbing) Masyarakat Eropa, yang dengan demikian bubar. Masyarakat Batubara dan Baja Eropa sudah bubar pada tanggal 23 Juli 2002, karena memang para pihak penandatangan traktat menetapkan jangka waktu keberlakuan 50 tahun. Sedangkan Masyarakat Energi Atom Eropa masih berdiri sampai sekarang dan independen dari Uni Eropa.

Uni Eropa setelah Brexit (Sumber/Kredit Foto: Wikipedia)
Uni Eropa setelah Brexit (Sumber/Kredit Foto: Wikipedia)

NATO dan Uni Eropa, Dua Organisasi Internasional yang Berbeda, Tetapi Saling Terhubung

NATO dan Uni Eropa, meskipun merupakan dua organisasi yang berbeda, tetap menjalin kemitraan yang erat dan penting yang dibangun atas dasar nilai-nilai dan kepentingan strategis bersama, dengan kerja sama yang signifikan di bidang-bidang seperti manajemen krisis, kemampuan pertahanan, dan mengatasi ancaman hibrida, meskipun tidak semua negara anggota Uni Eropa merupakan anggota NATO.

Harus diakui bahwa mayoritas negara anggota NATO yang berada di benua Eropa, kecuali Albania, Islandia dan Norwegia, adalah anggota Uni Eropa, dan Albania adalah kandidat anggota. Demikian pula sebaliknya, mayoritas negara anggota Uni Eropa adalah anggota NATO, kecuali Austria, Cyprus, Irlandia dan Malta.

Kedua organisasi beroperasi berdasarkan nilai-nilai umum dan pemahaman bersama tentang tantangan strategis, termasuk pertahanan dan keamanan kolektif.

NATO dan Uni Eropa memainkan peran yang saling melengkapi, koheren, dan saling memperkuat dalam perdamaian dan keamanan internasional, dengan NATO berfokus pada aliansi militer dan pertahanan kolektif, sedangkan Uni Eropa pada integrasi ekonomi dan politik yang lebih luas.

Peta negara-negara NATO dan Uni Eropa (Sumber/Kredit Foto: NATO.int)
Peta negara-negara NATO dan Uni Eropa (Sumber/Kredit Foto: NATO.int)
Kolaborasi kedua organisasi mencakup berbagai domain, termasuk:
  • Manajemen Krisis: Bekerja sama untuk mengatasi krisis internasional dengan cara militer dan sipil.
  • Pengembangan Kemampuan: Memastikan koherensi dan menghindari duplikasi dalam mengembangkan kemampuan pertahanan.
  • Ancaman Hibrida: Bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan terhadap ancaman hibrida seperti serangan siber dan disinformasi.
  • Pertahanan Siber/Cyber: Berbagi informasi dan praktik terbaik tentang keamanan siber.
  • Mobilitas Militer: Meningkatkan infrastruktur transportasi dan peraturan untuk pergerakan pasukan NATO yang lebih cepat.
  • Pengembangan Kapasitas Mitra: Memperkuat kemampuan keamanan dan pertahanan mitra bersama di timur dan selatan.

Hubungan kedua organisasi diformalkan pada awal tahun 2000-an, berdasarkan upaya kerja sama sebelumnya.

Meskipun ada kerja sama yang kuat, beberapa tantangan masih ada, seperti perlunya pendekatan yang lebih holistik di ibu kota negara yang menangani masalah Uni Eropa dan NATO secara terpadu. Selain itu, sengketa yang belum terselesaikan, seperti yang terjadi antara Cyprus (Siprus) dan Turki, dapat membatasi kerja sama antar-lembaga formal dan pembagian informasi rahasia.

Pasar Bersama, Pasar Tunggal, Uni Kepabeanan Tunggal, Kebijakan Perdagangan Tunggal dalam Uni Eropa

Saat saya mengenyam program studi S2 Hukum Eropa (LL.M in European Law) pada Rijksuniversiteit Groningen (Universitas Groningen) di kota Groningen, Negeri Belanda (1998-1999) para professor saya mengajarkan bahwa dalam Masyarakat Eropa (sekarang Uni Eropa) didirikan untuk pertama kalinya dengan membentuk satu pasar, yaitu Pasar Bersama (Common Market) yang kemudian berkembang menjadi Pasar Tunggal (Single Market). Masyarakat Eropa (dan sekarang Uni Eropa) adalah Pasar Bersama maupun Pasar Tunggal.

Penulis di depan (bekas) kantor pusat Masyarakat Batubara dan Baja Eropa di Luxembourg, 29 Mei 2010 (Dokumentasi Pribadi)
Penulis di depan (bekas) kantor pusat Masyarakat Batubara dan Baja Eropa di Luxembourg, 29 Mei 2010 (Dokumentasi Pribadi)
Pasar Bersama dan Pasar Tunggal, yang terkadang juga disebut sebagai Pasar Internal (Internal Market), keduanya merupakan jenis integrasi ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan di antara negara-negara anggota, tetapi Pasar Tunggal merupakan tahap integrasi yang lebih maju. Meskipun keduanya memungkinkan pergerakan barang dan jasa secara bebas, Pasar Tunggal juga memastikan pergerakan modal dan tenaga kerja secara bebas.

Pasar Bersama dalam konteks Uni Eropa, yang kemudian berkembang menjadi Pasar Tunggal atau Pasar Internal ditetapkan oleh Traktat Roma 1957 dengan tujuan untuk menghilangkan hambatan perdagangan dan meningkatkan kemakmuran ekonomi di antara Negara-negara Anggota, yang kemudian diformalkan oleh Single European Act/Undang-undang Eropa Tunggal (SEA) pada tahun 1986 untuk memastikan pergerakan bebas barang, orang, jasa, dan modal. Prinsip ini diabadikan dalam Traktat tentang Fungsi Uni Eropa/Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU), khususnya Pasal 4(2)(a), 26, 27, 114, dan 115.

Buku-buku yang saya pergunakan dalam studi saya di bidang European Law (Dokumentasi Prbadi)
Buku-buku yang saya pergunakan dalam studi saya di bidang European Law (Dokumentasi Prbadi)

Di dalam Pasar Bersama dan Pasar Tunggal, berlakulah Uni Kepabeanan Tunggal dan Kebijakan Perdagangan Tunggal. Perdagangan di antara negara-negara anggota adalah bebas tanpa hambatan, baik hambatan berupa tarif dan segala pungutan yang bersifat/mempunyai efek yang sama dengan tarif, maupun segala pembatasan kuota dan segala tindakan yang bersifat/mempunyai efek yang sama dengan kuota, dengan ketentuan bahwa perdagangan tersebut tidak boleh perdagangan yang melanggar hak kekayaan intelektual, perdagangan yang membahayakan keamanan negara, perdagangan yang mencemari lingkungan hidup, dan perdagangan yang berakibat pelanggaran cagar budaya. Perdagangan di antara negara-negara anggota juga dapat dilakukan secara individual.

Plakat pada (bekas) gedung kantor Masyarakat Batubara dan Baja Eropa di Luxemborg (Dokumentasi Pribadi)
Plakat pada (bekas) gedung kantor Masyarakat Batubara dan Baja Eropa di Luxemborg (Dokumentasi Pribadi)
Akan tetapi, perdagangan di antara negara-negara anggota dengan negara-negara ketiga (negara-negara di luar Uni Eropa) tidak bisa dilakukan secara langsung antara negara anggota yang bersangkutan dengan negara ketiga tersebut, tetapi harus dinegosiasikan oleh Komisi Uni Eropa (European Union Commission) yang mewakili negara anggota yang bersangkutan. Bahkan jika ada produk dari suatu negara di luar Uni Eropa masuk ke Uni Eropa melalui pelabuhan Rotterdam atau Marseille, maka baik Negeri Belanda selaku pemilik pelabuhan Rotterdam atau Perancis selaku pemilik pelabuhan Marseille tidak menikmati bea masuk yang dipungut, karena bea masuk yang dipungut akan masuk ke kas Uni Eropa, dan kemudian akan didistribusikan ke negara-negara anggota sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan.

Dalam konteks perdagangan internasional dalam rangka Organisasi Perdagangan Dunia/World Trade Organisation (WTO), Uni Eropa harus bertindak bersama-sama dengan suara bulat, akan tetapi tetap mewakili 27 (dua puluh tujuh) negara/suara. Sengketa perdagangan di antara Uni Eropa dengan negara-negara ketiga di hadapan WTO adalah sengketa seluruh negara anggota Uni Eropa dengan negara ketiga tersebut.

Makalah Penulis tentang sengketa perdagangan Uni Eropa vs Amerika Serikat, waktu kuliah S2 di Groningen, Belanda (Dokumentasi Pribadi)
Makalah Penulis tentang sengketa perdagangan Uni Eropa vs Amerika Serikat, waktu kuliah S2 di Groningen, Belanda (Dokumentasi Pribadi)
Oleh karenanya, menjadi pertanyaan besar mengenai ancaman tarif perdagangan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap Spanyol yang tidak mau menaikkan anggaran belanja pertahanannya dalam komteks NATO hingga 5% dari Produk Domestik Bruto Spanyol sesuai dengan tuntutan Presiden Donald Trump. Apakah hal ini efektif mengingat tidak berdaulatnya Spanyol dalam hal perdagangan dengan negara-negara di luar Uni Eropa?

Baca juga: Bisakah Amerika Serikat Hukum Spanyol Dengan Tarif Ganda Karena NATO?

======================

Jakarta, 2 Juli 2025
Prahasto Wahju Pamungkas

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun