Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Kepentingan NATO Berbenturan Dengan Aturan Uni Eropa

2 Juli 2025   21:31 Diperbarui: 2 Juli 2025   22:16 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta negara-negara NATO dan Uni Eropa (Sumber/Kredit Foto: NATO.int)

Buku-buku yang saya pergunakan dalam studi saya di bidang European Law (Dokumentasi Prbadi)
Buku-buku yang saya pergunakan dalam studi saya di bidang European Law (Dokumentasi Prbadi)

Di dalam Pasar Bersama dan Pasar Tunggal, berlakulah Uni Kepabeanan Tunggal dan Kebijakan Perdagangan Tunggal. Perdagangan di antara negara-negara anggota adalah bebas tanpa hambatan, baik hambatan berupa tarif dan segala pungutan yang bersifat/mempunyai efek yang sama dengan tarif, maupun segala pembatasan kuota dan segala tindakan yang bersifat/mempunyai efek yang sama dengan kuota, dengan ketentuan bahwa perdagangan tersebut tidak boleh perdagangan yang melanggar hak kekayaan intelektual, perdagangan yang membahayakan keamanan negara, perdagangan yang mencemari lingkungan hidup, dan perdagangan yang berakibat pelanggaran cagar budaya. Perdagangan di antara negara-negara anggota juga dapat dilakukan secara individual.

Plakat pada (bekas) gedung kantor Masyarakat Batubara dan Baja Eropa di Luxemborg (Dokumentasi Pribadi)
Plakat pada (bekas) gedung kantor Masyarakat Batubara dan Baja Eropa di Luxemborg (Dokumentasi Pribadi)
Akan tetapi, perdagangan di antara negara-negara anggota dengan negara-negara ketiga (negara-negara di luar Uni Eropa) tidak bisa dilakukan secara langsung antara negara anggota yang bersangkutan dengan negara ketiga tersebut, tetapi harus dinegosiasikan oleh Komisi Uni Eropa (European Union Commission) yang mewakili negara anggota yang bersangkutan. Bahkan jika ada produk dari suatu negara di luar Uni Eropa masuk ke Uni Eropa melalui pelabuhan Rotterdam atau Marseille, maka baik Negeri Belanda selaku pemilik pelabuhan Rotterdam atau Perancis selaku pemilik pelabuhan Marseille tidak menikmati bea masuk yang dipungut, karena bea masuk yang dipungut akan masuk ke kas Uni Eropa, dan kemudian akan didistribusikan ke negara-negara anggota sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan.

Dalam konteks perdagangan internasional dalam rangka Organisasi Perdagangan Dunia/World Trade Organisation (WTO), Uni Eropa harus bertindak bersama-sama dengan suara bulat, akan tetapi tetap mewakili 27 (dua puluh tujuh) negara/suara. Sengketa perdagangan di antara Uni Eropa dengan negara-negara ketiga di hadapan WTO adalah sengketa seluruh negara anggota Uni Eropa dengan negara ketiga tersebut.

Makalah Penulis tentang sengketa perdagangan Uni Eropa vs Amerika Serikat, waktu kuliah S2 di Groningen, Belanda (Dokumentasi Pribadi)
Makalah Penulis tentang sengketa perdagangan Uni Eropa vs Amerika Serikat, waktu kuliah S2 di Groningen, Belanda (Dokumentasi Pribadi)
Oleh karenanya, menjadi pertanyaan besar mengenai ancaman tarif perdagangan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap Spanyol yang tidak mau menaikkan anggaran belanja pertahanannya dalam komteks NATO hingga 5% dari Produk Domestik Bruto Spanyol sesuai dengan tuntutan Presiden Donald Trump. Apakah hal ini efektif mengingat tidak berdaulatnya Spanyol dalam hal perdagangan dengan negara-negara di luar Uni Eropa?

Baca juga: Bisakah Amerika Serikat Hukum Spanyol Dengan Tarif Ganda Karena NATO?

======================

Jakarta, 2 Juli 2025
Prahasto Wahju Pamungkas

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun