NATO dan Uni Eropa, Dua Organisasi Internasional yang Berbeda, Tetapi Saling Terhubung
NATO dan Uni Eropa, meskipun merupakan dua organisasi yang berbeda, tetap menjalin kemitraan yang erat dan penting yang dibangun atas dasar nilai-nilai dan kepentingan strategis bersama, dengan kerja sama yang signifikan di bidang-bidang seperti manajemen krisis, kemampuan pertahanan, dan mengatasi ancaman hibrida, meskipun tidak semua negara anggota Uni Eropa merupakan anggota NATO.
Harus diakui bahwa mayoritas negara anggota NATO yang berada di benua Eropa, kecuali Albania, Islandia dan Norwegia, adalah anggota Uni Eropa, dan Albania adalah kandidat anggota. Demikian pula sebaliknya, mayoritas negara anggota Uni Eropa adalah anggota NATO, kecuali Austria, Cyprus, Irlandia dan Malta.
Kedua organisasi beroperasi berdasarkan nilai-nilai umum dan pemahaman bersama tentang tantangan strategis, termasuk pertahanan dan keamanan kolektif.
NATO dan Uni Eropa memainkan peran yang saling melengkapi, koheren, dan saling memperkuat dalam perdamaian dan keamanan internasional, dengan NATO berfokus pada aliansi militer dan pertahanan kolektif, sedangkan Uni Eropa pada integrasi ekonomi dan politik yang lebih luas.
- Manajemen Krisis: Bekerja sama untuk mengatasi krisis internasional dengan cara militer dan sipil.
- Pengembangan Kemampuan: Memastikan koherensi dan menghindari duplikasi dalam mengembangkan kemampuan pertahanan.
- Ancaman Hibrida: Bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan terhadap ancaman hibrida seperti serangan siber dan disinformasi.
- Pertahanan Siber/Cyber: Berbagi informasi dan praktik terbaik tentang keamanan siber.
- Mobilitas Militer: Meningkatkan infrastruktur transportasi dan peraturan untuk pergerakan pasukan NATO yang lebih cepat.
- Pengembangan Kapasitas Mitra: Memperkuat kemampuan keamanan dan pertahanan mitra bersama di timur dan selatan.
Hubungan kedua organisasi diformalkan pada awal tahun 2000-an, berdasarkan upaya kerja sama sebelumnya.
Meskipun ada kerja sama yang kuat, beberapa tantangan masih ada, seperti perlunya pendekatan yang lebih holistik di ibu kota negara yang menangani masalah Uni Eropa dan NATO secara terpadu. Selain itu, sengketa yang belum terselesaikan, seperti yang terjadi antara Cyprus (Siprus) dan Turki, dapat membatasi kerja sama antar-lembaga formal dan pembagian informasi rahasia.
Pasar Bersama, Pasar Tunggal, Uni Kepabeanan Tunggal, Kebijakan Perdagangan Tunggal dalam Uni Eropa
Saat saya mengenyam program studi S2 Hukum Eropa (LL.M in European Law) pada Rijksuniversiteit Groningen (Universitas Groningen) di kota Groningen, Negeri Belanda (1998-1999) para professor saya mengajarkan bahwa dalam Masyarakat Eropa (sekarang Uni Eropa) didirikan untuk pertama kalinya dengan membentuk satu pasar, yaitu Pasar Bersama (Common Market) yang kemudian berkembang menjadi Pasar Tunggal (Single Market). Masyarakat Eropa (dan sekarang Uni Eropa) adalah Pasar Bersama maupun Pasar Tunggal.
Pasar Bersama dalam konteks Uni Eropa, yang kemudian berkembang menjadi Pasar Tunggal atau Pasar Internal ditetapkan oleh Traktat Roma 1957 dengan tujuan untuk menghilangkan hambatan perdagangan dan meningkatkan kemakmuran ekonomi di antara Negara-negara Anggota, yang kemudian diformalkan oleh Single European Act/Undang-undang Eropa Tunggal (SEA) pada tahun 1986 untuk memastikan pergerakan bebas barang, orang, jasa, dan modal. Prinsip ini diabadikan dalam Traktat tentang Fungsi Uni Eropa/Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU), khususnya Pasal 4(2)(a), 26, 27, 114, dan 115.