Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Masa Depan Energi Bersih Indonesia

5 Juni 2025   13:06 Diperbarui: 5 Juni 2025   13:06 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ladang Panel Surya Pembangkit Tenaga Listrik (Sumber/Kredit Foto: Nelson Mullins - YSG Solar)

Pengembangan energi biomassa di Indonesia tidak terlepas dari kerangka hukum yang mendukung. Undang-undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi menekankan pentingnya diversifikasi energi dan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).

Hal ini diperkuat dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menetapkan target kontribusi EBT dalam bauran energi nasional.

Lebih lanjut, Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 juga mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan, termasuk biomassa. Pemerintah juga menetapkan feed-in tariff untuk energi biomassa agar menarik minat investor swasta dan BUMN untuk masuk ke sektor ini.

Signifikansi bagi Lingkungan dan Masyarakat

Pemanfaatan ampas tebu sebagai sumber energi menawarkan banyak manfaat. Pertama, pendekatan ini mendukung prinsip circular economy dengan mengolah limbah menjadi sumber daya.

Kedua, energi biomassa dapat dikembangkan secara lokal, memberdayakan masyarakat petani tebu dan meningkatkan ketahanan energi daerah. Ketiga, emisi karbon dari pembakaran biomassa dinilai netral karena emisi CO2-nya dikompensasi oleh serapan karbon saat tanaman tumbuh.

Dari sisi sosial, pengembangan energi berbasis biomassa menciptakan peluang kerja baru, mulai dari pengumpulan limbah, proses produksi, hingga pengelolaan fasilitas energi. Ini juga dapat mendorong pengembangan ekonomi lokal dan mengurangi ketimpangan energi antarwilayah.

Kesimpulan: Jalan Menuju Masa Depan Hijau

Dalam menghadapi transisi energi, Indonesia harus memilih strategi yang tidak hanya teknologis dan ekonomis, tetapi juga ekologis dan sosial. Solar panel memang menjadi solusi instan dan populer, tetapi bukan tanpa risiko ekologis. Demikian juga energi listrik dari minyak sawit.

Sebaliknya, pemanfaatan ampas tebu melalui berbagai teknologi seperti gasifikasi, MFC, piezoelectric, dan cogeneration menawarkan solusi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Dalam kerangka hukum yang mendukung dan dengan komitmen politik yang kuat, Indonesia dapat menjadikan biomassa sebagai tulang punggung energi hijau nasional. Dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal dan memperkuat inovasi teknologi, bangsa ini dapat melangkah maju menuju kemandirian energi yang bersih, adil, dan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun