Pengembangan energi biomassa di Indonesia tidak terlepas dari kerangka hukum yang mendukung. Undang-undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi menekankan pentingnya diversifikasi energi dan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).
Hal ini diperkuat dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menetapkan target kontribusi EBT dalam bauran energi nasional.
Lebih lanjut, Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 juga mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan, termasuk biomassa. Pemerintah juga menetapkan feed-in tariff untuk energi biomassa agar menarik minat investor swasta dan BUMN untuk masuk ke sektor ini.
Signifikansi bagi Lingkungan dan Masyarakat
Pemanfaatan ampas tebu sebagai sumber energi menawarkan banyak manfaat. Pertama, pendekatan ini mendukung prinsip circular economy dengan mengolah limbah menjadi sumber daya.
Kedua, energi biomassa dapat dikembangkan secara lokal, memberdayakan masyarakat petani tebu dan meningkatkan ketahanan energi daerah. Ketiga, emisi karbon dari pembakaran biomassa dinilai netral karena emisi CO2-nya dikompensasi oleh serapan karbon saat tanaman tumbuh.
Dari sisi sosial, pengembangan energi berbasis biomassa menciptakan peluang kerja baru, mulai dari pengumpulan limbah, proses produksi, hingga pengelolaan fasilitas energi. Ini juga dapat mendorong pengembangan ekonomi lokal dan mengurangi ketimpangan energi antarwilayah.
Kesimpulan: Jalan Menuju Masa Depan Hijau
Dalam menghadapi transisi energi, Indonesia harus memilih strategi yang tidak hanya teknologis dan ekonomis, tetapi juga ekologis dan sosial. Solar panel memang menjadi solusi instan dan populer, tetapi bukan tanpa risiko ekologis. Demikian juga energi listrik dari minyak sawit.
Sebaliknya, pemanfaatan ampas tebu melalui berbagai teknologi seperti gasifikasi, MFC, piezoelectric, dan cogeneration menawarkan solusi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam kerangka hukum yang mendukung dan dengan komitmen politik yang kuat, Indonesia dapat menjadikan biomassa sebagai tulang punggung energi hijau nasional. Dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal dan memperkuat inovasi teknologi, bangsa ini dapat melangkah maju menuju kemandirian energi yang bersih, adil, dan berkelanjutan.