Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dikenai Sanksi Komisi Eropa, Apple Melawan

3 Juni 2025   22:17 Diperbarui: 3 Juni 2025   22:17 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Apple dan Bendera Uni Eropa (Sumber/Kredit Foto: Neowin)

Ribut-ribut soal perang antara Russia melawan Ukraina, pemilihan presiden di Polandia dan Romania, dan runtuhnya kabinet pemerintahan di Negeri Belanda, semuanya berada di Eropa, sudah cukup membuat kita geleng-geleng kepala. Sekarang mari kita lihat apa yang terjadi di Luxembourg, juga di Eropa. Dan apa yang saya bahas dan ulas di bawah ini adalah bidang yang saya pelajari waktu saya kuliah S2 di Groningen, Negeri Belanda, 28 (dua puluh delapan) tahun yang lalu.

Apple Dihukum Komisi Eropa, Kini Mengajukan Banding

Apple Inc., perusahaan teknologi terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar, secara resmi mengajukan banding terhadap keputusan Komisi Eropa yang menuduh Apple melanggar ketentuan dalam Digital Markets Act (DMA). Pada tanggal 2 Juni 2025, Apple menyatakan ketidaksetujuannya atas sanksi yang dijatuhkan dan mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi Uni Eropa, tepatnya ke General Court of the European Union yang berada di bawah European Court of Justice.

DMA, yang mulai berlaku pada tahun 2024, dirancang untuk mengekang kekuasaan "gatekeepers", perusahaan-perusahaan besar teknologi yang dianggap menguasai akses dan distribusi platform digital, seperti Apple, Google, dan Meta. Apple dituduh melanggar beberapa pasal utama dari peraturan ini, terutama dalam hal pembatasan akses dan diskriminasi terhadap penyedia aplikasi pihak ketiga.

Apa yang Dilakukan (Atau Tidak Dilakukan) Apple?

Komisi Eropa menyatakan bahwa Apple tidak cukup membuka ekosistemnya, khususnya App Store dan sistem operasi iOS, bagi pihak ketiga. DMA mengharuskan perusahaan seperti Apple memberikan akses teknis dan komersial yang adil kepada pengembang aplikasi untuk bersaing di platform mereka. Namun, Apple dianggap membatasi cara aplikasi pihak ketiga dapat menawarkan layanan, termasuk dalam penempatan link eksternal untuk pembayaran di luar sistem Apple Pay.

Komisi Eropa juga menyoroti model bisnis Apple yang memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembayarannya sendiri yang dikenai potongan hingga 30 persen, dan tidak transparan dalam memberikan alternatif. Apple juga tidak memperbolehkan toko aplikasi alternatif di iOS secara praktis, meskipun secara formal menyatakan bahwa mereka membuka akses tersebut.

Kasus Apple di Komisi Eropa (Sumber/Kredit Foto: The Verge)
Kasus Apple di Komisi Eropa (Sumber/Kredit Foto: The Verge)
Apakah Apple Wajib Membuka Source Code?

Pertanyaan tentang apakah Apple harus berbagi source code atau object code secara eksplisit tidak diangkat dalam tuntutan ini. Namun, substansi peraturan DMA memang mewajibkan interoperabilitas pada tingkat antarmuka teknis, yang bisa berarti perusahaan seperti Apple harus membuka Application Programming Interfaces (API), dokumentasi teknis, dan memberikan akses cukup pada fungsionalitas sistem operasinya.

Berbagi source code secara penuh biasanya tidak menjadi syarat dalam hukum persaingan usaha (antitrust law), karena dianggap melampaui prinsip keterbukaan yang adil. Namun, dalam beberapa kasus, perusahaan bisa diminta untuk memberikan akses ke interface atau protokol yang memungkinkan integrasi, yang secara teknis bisa melibatkan bagian dari object code atau dokumentasi pemrograman tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun