Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dapatkah Hukum Negara Memaksa Rohaniwan Melanggar Hukum Gereja?

10 Mei 2025   12:42 Diperbarui: 10 Mei 2025   12:53 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengakuan Dosa di Gereja karya Giuseppe Molteni (Sumber/Kredit Foto: mycatholiclife.com - wikipedia)

New York Times melaporkan bahwa di negara bagian Washington di Amerika Serikat akan ada undang-undang baru yang mengharuskan para imam gereja untuk membongkar kerahasiaan pengakuan dosa di gereja ketika tindak kekerasan atau pengabaian anak terungkap dan para imam tersebut harus melaporkannya kepada pihak berwenang.

Undang-undang tersebut telah membuat banyak orang di Gereja Katolik Roma di seluruh Amerika Serikat marah, dan Departemen Kehakiman pada hari Senin mengumumkan akan membuka penyelidikan hak-hak sipil terhadap undang-undang tersebut, yang disebutnya "anti-Katolik."

Seperti yang tertulis, undang-undang baru di negara bagian Washington berlaku untuk imam/pendeta dari semua tradisi agama. Dalam sebuah pernyataan, Gubernur Bob Ferguson mengatakan: "Kami berharap dapat melindungi anak-anak Washington dari pelecehan seksual dalam menghadapi 'penyelidikan' ini dari Pemerintahan Presiden Donald Trump."

New Law Requires Priests to Break Seal of Confession to Report Child Abuse (Sumber/Kredit Foto: New York Times)
New Law Requires Priests to Break Seal of Confession to Report Child Abuse (Sumber/Kredit Foto: New York Times)
Dalam iman Katolik, dikenal tujuh sakramen, dan salah satu di antaranya adalah sakramen pengampunan dosa, yang akan diberikan saat umat Katolik melakukan pengakuan dosa di dalam bilik kecil di gereja, di mana pengakuan dosa tersebut hanya disampaikan kepada pastor/imam yang berada di bilik sebelah yang terpisah oleh dinding penyekat, dan ada lubang kecil yang menjadi media untuk berkomunikasi. Biasanya kedua bilik tersebut gelap.

Kenangan masa kecil Penulis adalah saat pertama kali mendapatkan sakramen pengampunan dosa setelah mengaku dosa adalah pada saat akan masuk ke dalam bilik pengakuan dosa, rasa takut dan deg-degan ada, apalagi kedua bilik tersebut gelap dan hanya ada sedikit cahaya.

Umat yang melakukan pengakuan dosa tidak melihat wajah pastor dan pastor tidak melihat wajah umat. Yang didengar hanya suara masing-masing saja. Selain itu, bagi umat yang mengaku dosa, tidak ada kewajiban mengungkap identitasnya (nama (lengkap), alamat dan sebagainya).

Seorang pastor (dalam konteks Katolik) terikat sumpah untuk menjaga kerahasiaan pengakuan dosa, yang dikenal sebagai "seal of confession" atau "rahasia pengakuan dosa".

Seorang pastor tidak boleh mengungkapkan isi pengakuan dosa yang didengar dari seorang umat, bahkan di bawah ancaman atau tekanan, termasuk ancaman terhadap nyawanya sendiri. Ini adalah kewajiban yang sangat sakral dan merupakan bagian dari sakramen rekonsiliasi. (vide: HIDUPKATOLIK.com)

Penulis bukan seorang teolog, bukan seorang rohaniwan, akan tetapi mencoba menganalisisnya dan menalarinya secara keilmuan baik dari segi filosofi, teori teologi (khususnya filosofi dan teologi Kristen Katolik).

Dari Sudut Pandang Filosofi dan Teologi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun