Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perang yang Adil dalam Pandangan Gereja Katolik

4 Mei 2025   17:22 Diperbarui: 4 Mei 2025   17:22 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Santo Augustinus (Sumber/Kredit Foto: The Catholic Church, Bishops' Conference of England and Wales)

Hugo Grotius

Ajaran Santo Augustine, memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap Hugo Grotius (Hugo de Groot) dalam bukunya "de Iure Belli ac Pacis", yang ditulis dalam bahasa Latin pada tahun 1625. Dalam "de Iure Belli ac Pacis" (bahasa Belanda: Over het Recht van Oorlog en Vrede, bahasa Inggris: On the Law of War and Peace), di mana dijelaskan kapan suatu negara berdaulat berhak menginvasi negara berdaulat lain, dan bagaimana cara invasi tersebut harus dilakukan (vide tulisan saya sebelumnya: Ajaran Moral Dante dan Grotius tentang Perang).

Karena dalam ajaran Santo Augustine, telah lama dipikirkan tentang syarat-syarat untuk deklarasi perang yang sah dan adil (ius ad bellum) dan syarat-syarat yang berlaku segera setelah perang terjadi.

Dalam Ajaran/Doktrin Katolik Kontemporer

Doktrin perang yang adil dari Gereja Katolik yang ditemukan dalam Katekismus Gereja Katolik tahun 1992, dalam paragraf 2309, mencantumkan empat syarat ketat untuk "pertahanan yang sah dengan kekuatan militer:"

1. Kerusakan yang ditimbulkan oleh penyerang terhadap bangsa atau komunitas bangsa-bangsa harus bersifat permanen, serius, dan pasti.
2. Semua cara lain untuk mengakhirinya harus terbukti tidak praktis atau tidak efektif.
3. Harus ada prospek keberhasilan yang serius.
4. Penggunaan senjata tidak boleh menghasilkan kejahatan dan kekacauan yang lebih serius daripada kejahatan yang harus dihilangkan.

Compendio della Dottrina Sociale della Chiesa (Kompendium Doktrin Sosial Gereja), yang disampaikan (dalam Bahasa Italia) kepada Bapa Suci Paus Johannes Paulus II, menguraikan doktrin perang yang adil dalam paragraf 500 hingga 501, sambil mengutip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa:

Se tale responsabilit giustifica il possesso di mezzi sufficienti per esercitare il diritto alla difesa, resta per gli Stati l'obbligo di fare tutto il possibile per garantire le condizioni della pace non soltanto sul proprio territorio, ma in tutto il mondo . Non bisogna dimenticare che altro ricorrere alle armi perch i popoli siano legittimamente difesi, altro voler soggiogare altre nazioni. N la potenza bellica rende legittimo ogni suo impiego militare o politico. N diventa tutto lecito tra i belligeranti quando la guerra ormai disgraziatamente scoppiata .

La Carta della Nazioni Unite, scaturita dalla tragedia della Seconda Guerra Mondiale e volta a preservare le generazioni future dal flagello della guerra, si basa sull'interdizione generalizzata del ricorso alla forza per risolvere le contese tra gli Stati, fatti salvi due casi: la legittima difesa e le misure prese dal Consiglio di Sicurezza nell'ambito delle sue responsabilit per mantenere la pace. In ogni caso, l'esercizio del diritto a difendersi deve rispettare i tradizionali limiti della necessit e della proporzionalit .

Quanto, poi, a un'azione bellica preventiva, lanciata senza prove evidenti che un'aggressione stia per essere sferrata, essa non pu non sollevare gravi interrogativi sotto il profilo morale e giuridico. Pertanto, solo una decisione dei competenti organismi, sulla base di rigorosi accertamenti e di fondate motivazioni, pu dare legittimazione internazionale all'uso della forza armata, identificando determinate situazioni come una minaccia alla pace e autorizzando un'ingerenza nella sfera del dominio riservato di uno Stato.

Terjemahannya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun