Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perang yang Adil dalam Pandangan Gereja Katolik

4 Mei 2025   17:22 Diperbarui: 4 Mei 2025   17:22 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Santo Augustinus (Sumber/Kredit Foto: The Catholic Church, Bishops' Conference of England and Wales)

1.  Sebab yang Benar: Perang dianggap benar jika dilakukan untuk memperbaiki kesalahan, seperti mengusir agresor yang tidak adil atau menghukum kejahatan.
2.  Kewenangan yang Sah: Hanya otoritas publik yang sah yang berhak menyatakan perang.
3.  Niat yang Benar: Niat di balik perang haruslah untuk mendorong kebaikan atau menghindari kejahatan, bukan untuk keuntungan pribadi atau balas dendam.
4.  Kemungkinan Keberhasilan: Harus ada peluang keberhasilan yang wajar untuk menghindari hilangnya nyawa yang sia-sia.
5.  Jalan Terakhir: Semua alternatif damai harus telah diupayakan sebelum menggunakan perang.
6.  Proporsionalitas: Kekerasan yang digunakan harus proporsional dengan cedera yang diderita.

Prinsip-prinsip ini menekankan bahwa perang harus menjadi jalan terakhir, yang dilakukan dengan tujuan memulihkan perdamaian dan keadilan.

Peran Prajurit Kristen

Santo Augustine berpendapat bahwa prajurit Kristen dapat berpartisipasi dalam perang tanpa melanggar perintah "Jangan membunuh." Ia berpendapat bahwa prajurit bertindak sebagai instrumen keadilan ilahi, melaksanakan kehendak Tuhan untuk menghukum kesalahan. Dalam pandangan ini, tindakan membunuh dalam perang secara moral berbeda dari pembunuhan, karena dilakukan di bawah otoritas yang sah dan untuk tujuan yang adil.

Kritik terhadap Imperialisme Romawi

Sekalipun mengakui bahwa beberapa perang Romawi itu adil, Santo Augustine mengkritik Kekaisaran Romawi yang sering mengejar perang untuk kemuliaan dan ekspansi. Ia berpendapat bahwa banyak kampanye militer Romawi yang didorong oleh kesombongan dan keinginan untuk mendominasi, bukan oleh pengejaran keadilan yang sejati. Ini berfungsi sebagai kisah peringatan agar tidak mencampur-adukkan ambisi kekaisaran dengan kebenaran moral.

Warisan dan Pengaruh

Teori perang yang adil dari Santo Augustine meletakkan dasar bagi para pemikir Kristen di kemudian hari, seperti Santo Thomas Aquinas, yang selanjutnya mengembangkan dan mensistematisasikan ide-ide ini. Prinsip-prinsip yang diuraikan oleh Santo Augustine terus menginformasikan diskusi kontemporer tentang etika perang, menyeimbangkan kebutuhan akan keamanan negara dengan batasan moral.

Singkatnya, pembahasan Santo Augustine tentang bellum iustum dalam De civitate Dei memberikan kerangka teologis dan moral untuk memahami kapan perang dapat dibenarkan, dengan menekankan pentingnya keadilan, otoritas, dan niat dalam pelaksanaan perang.

Perang di Ukraina (Sumber/Kredit Foto: University of Missouri, College of Arts & Science - history.missouri.edu)
Perang di Ukraina (Sumber/Kredit Foto: University of Missouri, College of Arts & Science - history.missouri.edu)
Decretum Gratiani

Dengan Decretum Gratiani yang ditulis oleh Gratianus pada tahun 1140, perang yang adil menjadi bagian dari Hukum Kanon. Santo Thomas Aquinas membahasnya lebih lanjut dalam Summa Theologi pada tahun 1265. Hukum ini menjadi dasar aturan hukum dan ketertiban yang harus dipatuhi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun