Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perang yang Adil dalam Pandangan Gereja Katolik

4 Mei 2025   17:22 Diperbarui: 4 Mei 2025   17:22 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Santo Augustinus (Sumber/Kredit Foto: The Catholic Church, Bishops' Conference of England and Wales)

Para Penganut Augustinian dan Santo Augustine (Santo Augustin)

Para penganut Agustinian adalah anggota beberapa ordo keagamaan yang mengikuti Aturan Santo Augustine, yang ditulis sekitar tahun 400 M oleh Santo Augustine dari Hippo.

Santo Augustine dari Hippo (Latin: Aurelius Augustine Hipponensis; 13 November 354 -- 28 Agustus 430), juga dikenal sebagai Santo Augustine dan di Gereja Orthodox Timur sebagai Beato Augustine, adalah seorang teolog dan filsuf asal Berber dan Uskup Hippo Regius di Numidia, Afrika Utara, wilayah Romawi.

Tulisannya sangat mempengaruhi perkembangan filsafat Barat dan Kekristenan Barat, dan ia dipandang sebagai salah satu Bapa Gereja terpenting dari Gereja Latin pada Periode Patristic.

Banyak karya pentingnya termasuk De civitate Dei contra paganos (Kota Tuhan), De doctrina Christiana (Tentang Ajaran Kristen), dan Confessiones (Pengakuan).

De civitate Dei

Dalam De civitate Dei contra paganos atau biasa disingkat De civitate Dei (Kota Tuhan), Santo Augustine menguraikan konsep bellum iustum (perang yang adil), di mana ia menyajikan kerangka kerja yang telah sangat mempengaruhi pola pemikiran Kristen tentang moralitas peperangan.

Refleksi Santo Augustine ini terbentuk karena kemunduran Kekaisaran Romawi dan adanya tantangan dalam menyelaraskan pasifisme Kristen dengan realitas kenegaraan.

De civitate Dei (Sumber/Kredit Foto: Wikimedia Commons - public domain)
De civitate Dei (Sumber/Kredit Foto: Wikimedia Commons - public domain)
Teori Perang yang Adil

Teori perang yang adil (bahasa Latin: bellum iustum) adalah sebuah doktrin, yang juga disebut sebagai tradisi, etika militer yang bertujuan untuk memastikan bahwa perang dapat dibenarkan secara moral melalui serangkaian kriteria, yang semuanya harus dipenuhi agar perang dianggap adil.

Teori ini telah dipelajari oleh para pemimpin militer, teolog, ahli etika, dan para pembuat kebijakan. Kriteria tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu jus ad bellum ("hak untuk berperang") dan jus in bello ("perilaku yang benar dalam berperang").

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun