Mohon tunggu...
Pradilla Permata Sari
Pradilla Permata Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa semester 4 di salah satu perguruan tinggi negeri di jambi yang gemar menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus KDRT sebagai Bentuk Pelanggaran HAM

18 Maret 2023   15:19 Diperbarui: 18 Maret 2023   15:24 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai rumah, tentunya hal pertama yang terlintas di benak adalah sebuah keluarga yang harmonis tanpa cela. Namun bagaimana jika sebuah rumah yang semestinya mengantarkan kebahagiaan justru malah mendatangkan malapetaka bagi seseorang? Dalam artikel kali ini, saya akan membahas lebih lanjut mengenai kasus KDRT yang sedang marak terjadi di Indonesia pada saat ini.

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai KDRT, alangkah baiknya kita mengetahui sedikit informasi mengenai pengertian dari KDRT itu sendiri. Apa yang dimaksud dengan KDRT? Dalam Pasal 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mendefinisikan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemkasaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Selain berdampak buruk bagi pasangan, KDRT juga berdampak buruk bagi anak-anak yang melihat secara langsung kekerasan yang dilakukan oleh orang tua mereka.

Dalam pesrpektif HAM, Segala bentuk kekerasan baik itu kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran dari HAM. Sebagaimana yang kita ketahui Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia juga dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Melakukan tindakan KDRT tentunya seseorang telah melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain.

KDRT merupakan kekerasan yang terjadi di ranah pribadi, sulit bagi masayarakat untuk mengungkap kasus ini jika korban tidak berbicara. Untuk itu, perlu kesadaran bersama untuk mengatasi masalah ini baik itu dari masyarakat ataupun pemerintah yang harus peka terhadap masalah di sekeliling mereka dan bertindak tegas kepada pelaku KDRT. Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Dengan adanya Undang-Undang ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih peka terhadap apa yang terjadi di sekitar mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun