Mohon tunggu...
Mohamad Irvan Irfan
Mohamad Irvan Irfan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Aktifis Sosial

Sedang belajar jadi Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Konsensus ASEAN Melanggar Konvensi Internasional tentang Pekerja Migran

9 April 2019   11:43 Diperbarui: 11 Desember 2019   23:29 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Penambahan kewajiban yang baru yang berhubungan dengan misalnya dokumen perjalanan, biaya rekruitmen, progam orientasi/edukasi pra-keberangkatan, ketentuan-ketentuan program edukasi majikan, perwatan kesehatan dan medis, penggalakkan pekerjaan lokal yang lebih baik, ketentuan-ketentuan iterpretasi dan remunerasi.

*Perluasan kewajiban berhubungan dengan misalnya rekruitmen, repatriasi dam reintegrasi

*Mengutamakan kewajiban yang berhubungan dengan fungsi konsuler

-Menyebut beberapa isu-isu yang berhubungan dengan gender

*Konsensus mensyaratkan Negara penerima memastikan perlakuan yang adil kepada pekerja migran dalam hal perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual dan gender di tempat kerja. Juga menjamin hak-hak atas manfaat dan remunerasi yang adil dan layak, tanpa memandang gender

Kelemahan

- Konsensus adalah intrumen yang tak mengikat

- Mengijinkan kebijaksanaan nasional dalam bagaimana hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diimplementasikan:

*Semua komitmen tunduk pada kebijakan, peraturan dan UU Nasional dari negara-negara anggota ASEAN, negaa pengirim maupun negara penerima

kewajiban juga tunduk kepada kedaulatan negara dan UU domestik negara-negara anggota

-Tak ada sistem monitoring maupun mekanisme pengaduan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun