Mohon tunggu...
Mohamad Irvan Irfan
Mohamad Irvan Irfan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Aktifis Sosial

Sedang belajar jadi Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Konsensus ASEAN Melanggar Konvensi Internasional tentang Pekerja Migran

9 April 2019   11:43 Diperbarui: 11 Desember 2019   23:29 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak bisa dibantah bahwa selama dua dekade terakhir, migrasi tenaga kerja muncul sebagai pendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang siknifikan baik di negara asal maupun di negara tujuan. Sekarang ini diestimasi ada 20,2 juta pekerja migran yang berasal dari negara-negara ASEAN. Dari Jumlah tersebut hampir 6,9 juta bermigrasi ke negara-negara lain di dalam kawasan ASEAN. 

Meskipun banyak migrasi Intra ASEAN adalah migrasi yang tak reguler dan tak sepenuhnya terekam oleh data resmi, statistik yang ada dengan jelas mengindikasikan  jumlah pekerja migran yang berpindah ke negara-negara ASEAN lainnya meningkat secara dramatis, meningkat lebih dari 5 kali lipat sejak tahun 1990, dari semua pekerja migran di ASEAN, perempuan mewakili sekita 48%

Seiring dengan meningkatnya jumlah pekerja migran internasional di ASEAN serta proses-proses integrasi kawasan, standar-standar dan lembaga-lembaga dibuat untuk melindungi dan menggalakkan hak-hak pekerja migran dan meregulasi  migrasi tenaga kerja. Pada KTT ASEAN bulan November 2017 di Manila Pemimpin-pemimpin ASEAN menandatangani konsensus tentang Perlindungan dan Penggalakkan Hak-Hak Pekerja Migran. 

Konsesnsus tersebut merupakan hasil dari negosiasi selama bertahun-tahun diantara 10 negara-negara anggota ASEAN sejak diadopsinya Deklarasi ASEAN tahun 2007 tentang Perlindungan dan Penggalakkan Hak-Hak Pekerja Migran atau dikenal juga dengan Deklarasi Cebu. 

Deklarasi Cebu menugaskan badan-badab ASEAN yang relevan untuk mengembangkan sebuah instrumen mengenai perlindungan dan penggalakkan hak-hak pekerja migran, konsisten dengan visi ASEAN sebagai komunitas saling berbagi dan saling peduli.


Namun perlu di kita ulas komitmen-komitmen yan dibuat di dalam Konsensus ASEAN tersebut dan dibandingkan dengan kerangka internasional mengenai migrasi dengan mengidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dan usulan-usulan perbaikan. 

Diperlukan membandingkan Konsensus ASEAN dengan Deklarasi Cebu dan instrumen internasional, khususnya Standar Perburuhan Internasional dan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Keluarganya. 

Dicatat bahwa absennya pendapat-pendapat pada banyak isu khusus tak seharusnya diambil sebagai pandangan khusus sebagai pemenuhan standar perburuhan internasional, dan pendapat-pendapat ini dibuat tanpa prasangka terhadap pendapat-pendapat yang mungkin dibuat oleh badan-badan yang bertanggungjawab untuk mengsupervisi pemenuhan standar perburuhan internasional.

Kekuatan dan Kelemahan Konsensus

Di dalam Konsesnus ASEAN analisis awal menemukan dan  mengungkapkan baik kelebihan maupun kekurangan Konsensus ASEAN, adalah sebagai berikut:

Kekuatan-kekuatan Konsensus dibandingkan dengan Deklarasi Cebu

- Terdapat definisi dari pekerja migran, pekerja mgran tak berdokumen, negara pengirim dan penerima

- Telah menetapkan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya (sebagai prinsip=prinsip tak mengikat). Sebagai perbandingan, Deklarasi Cebu tak menetapkan dengan spesifik hak-hak pekerja migan, namun hanya menetapkan kewajiban-kewajiban negara-negara anggota ASEAN. Hak-hak yang telah ditetapkan dalam Konsensus, yaitu:

*Hak atas kontrak kerja

*Hak untuk membuat pengaduan

*Hak bergabung dengan serikat pekerja

*Hak mendapatkan perlakuan yang adil

*Hak untuk memgang dokumen-dokumen pribadi

*Hak dikunjungi oleh anggota keluarga

*Hak yang sama dengan yang diterapkan kepada warga negara setempat selama dipenjara dan penahanan 

- Kebebasan bergerak. Ada peningkatan dan perluasan kewajiban negara-negara anggota ASEAN dibandingkan dengan Deklarasi Cebu

*Penambahan kewajiban yang baru yang berhubungan dengan misalnya dokumen perjalanan, biaya rekruitmen, progam orientasi/edukasi pra-keberangkatan, ketentuan-ketentuan program edukasi majikan, perwatan kesehatan dan medis, penggalakkan pekerjaan lokal yang lebih baik, ketentuan-ketentuan iterpretasi dan remunerasi.

*Perluasan kewajiban berhubungan dengan misalnya rekruitmen, repatriasi dam reintegrasi

*Mengutamakan kewajiban yang berhubungan dengan fungsi konsuler

-Menyebut beberapa isu-isu yang berhubungan dengan gender

*Konsensus mensyaratkan Negara penerima memastikan perlakuan yang adil kepada pekerja migran dalam hal perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual dan gender di tempat kerja. Juga menjamin hak-hak atas manfaat dan remunerasi yang adil dan layak, tanpa memandang gender

Kelemahan

- Konsensus adalah intrumen yang tak mengikat

- Mengijinkan kebijaksanaan nasional dalam bagaimana hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diimplementasikan:

*Semua komitmen tunduk pada kebijakan, peraturan dan UU Nasional dari negara-negara anggota ASEAN, negaa pengirim maupun negara penerima

kewajiban juga tunduk kepada kedaulatan negara dan UU domestik negara-negara anggota

-Tak ada sistem monitoring maupun mekanisme pengaduan

- Cakupan dan Perlindungan terbatas untuk pekerja migran non reguler/tidak resmi, yaitu:

* Hanya melindungi pekerja migran reguler/resmi dam "pekerja migan tak resmi yang menjadi tak berdokumen bukan karena kesalahan sendiri".

*Tak menetapkan sebuah proses untuk membuktikan "bukan keslahan sendiri".

*Gagal memberikan pekerja migran tak resmi perlindungan dasar sesuai dengan Standar Perburuhan nternasional dan konvensi internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

- Perlakuan Adil vs Prinsip-Prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi:

*Konsensus adopsi konsep "perlakuan adil" yang mendefinisikan nya sebagai "perlakuan adil dan masuk akal diterapkan kepada pekerja migran di tempat kerja..." dan terbatas pada topik " dengan memeprtimbangkan syarat-syarat kerja, keselamatan dan akses kepada penyerapan tenaga kerja".

* Perlakuan adil nampaknya kurang melindungi ketimbang prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi yang diadopi oleh ILO dan Konvensi-konsvensi yang berhubungan dengan hak asasi manusia. 

- Tak ada ketentuan mengenai jaminan sosial

*Tak ada kewajiban dalam hal jaminan sosial, hanya perawatan kesehatan dan medis namun tidak untuk sakit, tak punya pekerjaan, Hari Tua, kecelakaan kerja, keluarga, melahirkan, manfaat bagi yang mengalami kelumpuhan.

*Tak seperti Deklarasi Cebu, Konsensus tak memiliki ketentuan-ketentuan mengenai layanan kesejahteraan sosial

- Kurangnya ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan kesetaraan di tempat kerja dan non-diskriminasi, buruh anak atau kerja paksa

* TAk ada pengakuan terhadap prinsip-prinsip kesempatan dan perlakuan yang sama maupun larangan diskriminasi langsung maupun tak langsung

*Tak ada kewajiban perihal menetapakan umur bekerja minimum yang bertautan dengan wajig bersekolah dan penghapusan bentuk-bentuk terburuk buruh anak dan kerja paksa

-Tak ada perlindungan bagi perlindungan maternitas dan tanggungjawab keluarga

Demikian kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan dari Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Penggalakan Hak-Hak Pekerja Migran. Namun kalau dari analisa, banyak dari komitmen konsensus justru bertentangan dengan Peraturan-peraturan atau kerangka Internasiona tentang migrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun