Selanjutnya ditinjau dari prinsip prinsip jual beli yaitu, keadilan, transparansi, dan tidak mengandung riba atau gharar (ketidakjelasan), serta maysir (perjudian).
Dalam Kripto sering terjadi manipulasi pasar yang mana ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam jual beli. Kripto juga mengandung gharar (ketidak jelasan) mulai dari nilainya yang tidak jelas, wujud fisik, hak milik serta mampu diserahkan kepada pembeli, itu semua masih mengandung ketidakjelasan. Selain itu Kripto juga dianggap sebagai maysir (perjudian) karena memiliki spekulasi yang tinggi.
Ini juga dipertegas dengan pernyataan MUI yang menyatakan bahwa haram hukumnya menggunakan cryptocurrency sebagai mata uang. Hal ini karena kripto mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, volatilitas nilai mata uang kripto yang ekstrem dianggap dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi, menjadikannya tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Umumnya saham itu terbagi menjadi 2 yaitu syariah dan konvensional. Yang membedakannya adalah dari prinsipnya. Saham syariah tidak menggunakan system riba sehingga dalam implementasinya menggunakan akad musyarakah dan mudharabah, selanjutnya menghindari praktek spekulasi yang berlebihan (perjudian), dan bergerak pada usaha yang produknya halal. Terkait dengan saham syariah semuanya sudah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Sementara itu, saham konvensional tidak memiliki batasan tersebut dan bisa berasal dari berbagai sektor bisnis
Saham dan kripto jelas berbeda, meskipun terlihat sama dari luar tapi keduanya memliki perbedaan yang mendasar, dimana dalam saham asetnya jelas dan nyata, tidak mengandung gharar, spekulasi yang berlebihan, dan tidak mengandung riba (digantikan dengan akad bagi hasil, musyarakah dan mudharabah). Sedangkan Kripto mengandung ketidakjelasan (nilai, wujud fisik, hak milik, dll), tidak adil dan juga transparan (sering terjadi manipulasi pasar yang merugikan), serta memiliki spekulasi yang tinggi.
Apakah kita sudah berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI