Mohon tunggu...
Popi Novita Sari
Popi Novita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa Ekonomi Syariah

Saya gemar membaca dan menulis, saya tertarik mendalami berbagai konsep ekonomi terutama yang berkaitan dengan perilaku konsumen dan ekonomi kontemporer

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Saham dan Kripto, Apakah sama?

22 Juni 2025   01:03 Diperbarui: 22 Juni 2025   07:27 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cryptocurrency. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Beberapa tahun terakhir ini investasi semakin banyak dilirik Masyarakat, yang mana rata rata berasal dari kalangan Gen milenial dan Gen Z. Realisasi investasi triwulan I 2025 mencapai Rp 465,2 triliun, hal ini disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan I 2025 (29/4/25).

Teknologi yang semakin maju dan akses dalam memperoleh informasi keuangan semakin mudah, membuat banyak orang tertarik untuk berinvestasi di platform digital. Investasi digital pasti tidak jauh jauh dari yang namanya Kripto. Hasan dalam acara Webinar Nasional bertajuk Aset Kripto Sebagai Instrumen Keuangan: Peluang, Tantangan, Strategi yang diselenggarakan oleh ISEI pada Senin (5/5/2025) menyampaikan bahwa tercatat sudah 13, 71 juta orang dengan nilai transaksi sebesar 109, 3 triliun. yang berinvestasi di crypto pada triwulan I 2025. 

Ketika membahas Kripto orang orang juga pasti akan membahas saham, bahkan banyak yang menyamakan keduanya karena sama sama instrumen investasi yang bisa memberikan keuntungan dalam jangka panjang maupun pendek, selain itu keduanya juga memiliki volatilitas yang tinggi dan juga diperdagangkan secara instan di platform digital. Terlihat sama, tetapi nyatanya keduanya memiliki perbedaan yang mendasar dalam perspektif islam.

Menurut Pasal 1 Angka 7 Peraturan Bappebti 13/2022, Crypto-Asset atau Aset Kripto merupakan komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Sedangkan Saham adalah bukti kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu Perusahaan. Saham merupakan instrument investasi yang memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan dari pertumbuhan Perusahaan.

Kripto dan saham memang terlihat sama jika hanya dilihat dari tampilan semata, tetapi islam tidak memandang hanya dari tampilan saja melain dari subtansi akad dan objek transaksi. Dalam fiqh muamalah suatu jual beli dapat dikatakan sah dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu rukun jual, syarat, dan prinsip jual beli.

Adapun rukun dan syarat jual beli, yaitu:

1. al-Muta'aqidain: Pihak yang melakukan transaksi jual beli haruslah baligh dan berakal

2.Shighat: Pernyataan serah terima barang dan harga, bisa dalam bentuk lisan atau perbuatan yang menunjukkan kerelaan. 

3.Ma'qud 'alaih: Barang yang menjadi objek jual beli, harus jelas, halal, hak milik yang sah, dan memiliki kemampuan diserahkan kepada pembeli.

Saham jelas sudah memenuhi ketiga rukun tersebut. Rukun yang pertama yaitu al-Muta'aqidain, dimana dalam saham investor merupakan al-Muta'aqidain. Rukun yang kedua yaitu shigat, dimana investor melakukan aktivitas trading dengan jumlah saham dan kesepakatan harganya jelas. Dan yang terakhir yaitu Ma'qud 'alaih, dalam saham objek yang diperjualkan itu jelas yaitu surat berharga yang menunjukkan kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan, yang mana perusahaannya ini memliki asset yang jelas dan nyata.

Bagaimana dengan Kripto? Jika dianalisis lebih lanjut, Kripto sudah memenuhi rukun jual beli yang pertama dan kedua karena mekanisme tradingnya hampir sama dengan saham. Tapi pada rukun yang ketiga yaitu objeknya, masih perlu ditinjau kembali. Dalam Kripto yang diperjual belikan itu adalah mata uang digital yang mana tidak memiliki bentuk fisik, tidak memiliki nilai yang pasti (fluktuasi tinggi dan volatilitas ekstrem), dan juga tidak memiliki hak milik yang pasti. Dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa Kripto tidak memenuhi rukun jual beli dalam islam.

Selanjutnya ditinjau dari prinsip prinsip jual beli yaitu, keadilan, transparansi, dan tidak mengandung riba atau gharar (ketidakjelasan), serta maysir (perjudian).

Dalam Kripto sering terjadi manipulasi pasar yang mana ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam jual beli. Kripto juga mengandung gharar (ketidak jelasan) mulai dari nilainya yang tidak jelas, wujud fisik, hak milik serta mampu diserahkan kepada pembeli, itu semua masih mengandung ketidakjelasan. Selain itu Kripto juga dianggap sebagai maysir (perjudian) karena memiliki spekulasi yang tinggi.

Ini juga dipertegas dengan pernyataan MUI yang menyatakan bahwa haram hukumnya menggunakan cryptocurrency sebagai mata uang. Hal ini karena kripto mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, volatilitas nilai mata uang kripto yang ekstrem dianggap dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi, menjadikannya tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Umumnya saham itu terbagi menjadi 2 yaitu syariah dan konvensional. Yang membedakannya adalah dari prinsipnya. Saham syariah tidak menggunakan system riba sehingga dalam implementasinya menggunakan akad musyarakah dan mudharabah, selanjutnya menghindari praktek spekulasi yang berlebihan (perjudian), dan bergerak pada usaha yang produknya halal. Terkait dengan saham syariah semuanya sudah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Sementara itu, saham konvensional tidak memiliki batasan tersebut dan bisa berasal dari berbagai sektor bisnis

Saham dan kripto jelas berbeda, meskipun terlihat sama dari luar tapi keduanya memliki perbedaan yang mendasar, dimana dalam saham asetnya jelas dan nyata, tidak mengandung gharar, spekulasi yang berlebihan, dan tidak mengandung riba (digantikan dengan akad bagi hasil, musyarakah dan mudharabah). Sedangkan Kripto mengandung ketidakjelasan (nilai, wujud fisik, hak milik, dll), tidak adil dan juga transparan (sering terjadi manipulasi pasar yang merugikan), serta memiliki spekulasi yang tinggi.

Apakah kita sudah berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun