Mohon tunggu...
Poltak Hutagaol
Poltak Hutagaol Mohon Tunggu... wiraswasta -

Ketua Harian DPD II Partai Golkar Kota Depok Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Bodong Prihandoko Wakil Ketua DPRD Kota Depok tentang Usulan Pelantikan Walikota Depok 2011 - 2016

22 Maret 2013   09:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:25 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor perkara 200/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 25 November 2010 terkait kasus yang sama (dukungan Ganda Partai Hanura Depok) dalam Pemilukada Depok 2010

3. Bahwa, 28 November 2010 menindaklanjuti Permohonan Pertimbangan Hukum Pimpinan DPRD kota Depok lewat Surat Pimpinan DPRD Kota Depok yang ditandatangani Ketua DPRD kota Depok No.l72/1040-Setwan/10 kepada Mendagri (Cq. Dirjen Bina Otda Kemndagri) tanggal 20 Desember 2010, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) atas Nama Menteri Dalam Negeri menyampaikan Jawaban atas Permohonan DPRD Kota Depok tersebut dengan menyebutkan:

a. Bahwa, keberatan terhadap hasil penghitungan Suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi untuk Pemiihan Walikota dan Wakil;
b. Bahwa penanganan masalah Sengketa hasil Pemilukada Depok telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Perkara nomor 199/PHPU.D-VIII/2010 dan 201/PHPU.D-VI11/2010; serta
c. Menekan kepada Pimpinan DPRD kota Depok jika tidak melaksanakan atau meneruskan usulan KPU kota depok maka Gubernurdapat menyampaikan usul Pengesahan Pengangkatan Waiikota dan Wakil Waiikota terpilih kepada Mendagri, dengan mengacu kepada Surat Edaran (SE) Mendari No.l2/1559/SJ tanggal 27 Juni 1995.

Adapun jawaban Surat Dirjen OTDA atas Nama Menteri Dalam Negeri tersebut, sama sekali tidak menjawab (keluar Konteks) dari substansi yang dimohonkan oleh Pimpinan DPRD kota Depok perihal Permohonan Pertimbangan Hukum terhadap:

a. Putusan PTUN Bandung No. 71/G/2010/PTUN-BDG tanggal 15 Desember 2010 ; dan
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor perkara 200/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 25 November 2010.

4. Bahwa, pada tanggal 31 Desember 2010 menindaklanjuti Surat Dirjen OTDA atas Nama Menteri Dalam Negeri, No.270/4001/OTDA tanggal 28 November 2010, Gubernur Jawa Barat menyampaikan Penjelasan dari Menteri Dalam Negeri tentang Pertimbangan Hukum hasil Pemilukada Kota Depok kepada DPRD Kota Depok yang isi suratnya sama dengan Menteri Dalam Negeri yang sama sekali tidak menjawab (keluar Konteks) dari substansi yang dimohonkan oleh Pimpinan DPRD kota Depok perihal Permohonan Pertimbangan Hukum terhadap :

a. Putusan PTUN Bandung No. 71/G/2010/PTUN-BDG tanggal 15 Desember 2010 ; dan
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor perkara 200/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 25 November 2010.

5. Bahwa, pada tanggal 7 Januari 2011 menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah No.270/4001/OTDA tanggal 28 November 2010 serta Surat Gubernur Jawa Barat No.131/5192/Pem.Um kepada Ketua DPRD kota Depok tanggal 31 Desember 2010, serta memperhatikan Surat KPU Kota Depok No. 273/KPU-Kota-011.329181/XII/2010 tanggal 09 Desember 2010. DPRD Kota Depok telah melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan telah menghasilkan permintaan agar Fraksi-Fraksi menyampaikan Tanggapan masing-masing terhadap Persoalan Pemilukada Kota Depok 2010 kepada Pimpinan DPRD Kota Depok untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Adapun dari 6 (enam) Fraksi yang ada di DPRD Kota Depok tersebut, 4 (empat) Fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-P, dan Fraksi Gerindra yang kesemuanya pada prinsipnya menyatakan menghormati proses Hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi kepastian Hukum serta meminta agar Pelaksanaan dan penetapan Penjadwalan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016 melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota depok untuk ditunda hingga adanya ketetapan hukum yang final dan mengikat terkait adanya pengajuan Banding KPU Kota Depok atas putusan PTUN Bandung No. 71/G/2010/PTUN-BDG tanggal 15 Desember 2010 yang telah memenangkan gugatan Partai Hanura Depok. Sementara itu, 2 (dua) Fraksi lainnya (Fraksi PKS dan Fraksi PAN) meminta segera dilakukan penjadwalan Pelantikan tanggal 26 Januari 2011 ;

6. Bahwa, sehubungan dengan hal itu Pimpinan DPRD kota Depok telah menyampaikan dalam Suratnya No.l72/06-Setwan/2011 kepada Gubernur Jawa Barat, perihal Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Depok ini, bahwa Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Depok menghormati proses Hukum yang sedang berjalan dan Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Depok memiliki Pendapat serta Pandangannya masing-masing terhadap Persoalan Pemilukada Depok 2010. Serta berharap agar Gubernur dapat mempertimbangkan Pendapat Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Depok yang dilampirkan juga dalam Surat Pimpinan DPRD Kota Depok kepada Gubernur tersebut, yaitu:

a. Partai Demokrat dengan Surat No. 01/B/F-PD/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 perihal PELANTIKAN KEPALA DAERAH KOTA DEPOK;
b. Fraksi Partai Golkar dengan surat No.l8/F-PG/l/2011 tnggal 10 Januari 2011 perihal Pendapat Fraksi Partai Golongan Karya;
c. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan Surat No.ll.l/lntr.-19/F.PDI-P/l/2011 tanggal Januari 2011 Perihal Permohonan Penundaan Rapat Paripurna Pelantik Walikota;
d. Fraksi Gerindra Bangsa dengan Surat No.25/F.GB/l/2011 tanggal 10 Januari 2011 perihal Pendapat Fraksi Gerindra;
e. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan surat No.0l/FPKS/l/2011 tanggal 10 Januari 2011 perihal Sikap Fraksi PKS terhadap Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok;
f. Fraksi Partai Amanat Nasional dengan surat No. 09/F.PAN/I/2011 tanggal 07 Januari 2011 perihal Usulan Penetapan Tanggal Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2014.

7. Bahwa, pada tanggal 18 Januari 2011 menindaklanjuti hal tersebut, Sdr. Dr. Prihandoko, MIT telah dengan sadar dan sengaja tanpa melalui Mekanisme Rapat Pimpinan maupun Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok serta mengetahui bahwa Ketua DPRD kota Depok masih dalam “keadaan” mampu dan dapat melaksanakan tugas sebagai Pimpinan DPRD Kota Depok (tidak sedang Sakit keras, atau berada di luar Negeri), Sdr. Dr. Prihandoko, MIT dengan mengatasnamakan Unsur Pimpinan DPRD Kota Depok (menyebut bahasa “kami” dalam Surat Surat Wakil Ketua DPRD Kota Depok (Sdr. Dr. Prihandoko, MIT) No.l72/10-Setwan/II), telah berani membuat dan melayangkan sendiri Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat tanpa berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Depok. Tindakan Prihandoko ini “dibantu” oleh Sdr. Budi Chaerudin, SH selaku Sekretaris Dewan dalam mencatat dan memberi Nomor Agenda Surat dimaksud ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun