Mohon tunggu...
Poltak Hutagaol
Poltak Hutagaol Mohon Tunggu... wiraswasta -

Ketua Harian DPD II Partai Golkar Kota Depok Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Bodong Prihandoko Wakil Ketua DPRD Kota Depok tentang Usulan Pelantikan Walikota Depok 2011 - 2016

22 Maret 2013   09:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:25 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8. Bahwa, sehubungan dengan hal tersebut apabila mengacu kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.120/1559/SJ tanggal 27 Juni 2005 Perihal Penyampaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dr. Prihandoko, MIT telah mengabaikan dan tidak melampirkan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota dalam Surat “ilegal” tersebut, seperti yang diatur dalam SE Mendagri N0.120/1559/SJ angka 2 huruf C yaitu: “DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyampaikan usul Pengesahan Pengangkatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota, sekaligus menyampaikan usulan Pengesahan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota yang berakhir masajabatannya dengan melampirkan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota”. Selain itu, dalam Surat usulan Dr. Prihandoko, MIT tersebut juga telah melakukan tindakan penghilangan data atau fakta hukum dengan tidak mencantumkan berkas atau fakta hukum lain yang tentunya memiliki hubungan hukum dengan penyelenggaraan Pemilukada Depok 2010 yaitu:

a. Putusan PTUN Bandung No. 71/G/2010/PTUN-BDG tanggal 15 Desember 2010 ; dan
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor perkara 200/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 25 November 2010.

9. Bahwa, menindak lanjuti Surat “ilegal” Wakil Ketua DPRD Kota Depok (Sdr. Dr. Prihandoko, MIT) No.172/10-Setwan/II tanggal 18 Januari 2011 Perihal Usul Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016 dan Surat Gubernur Jawa Barat No.l30/285/Pem.Dm tanggal 19 Januari 2011 Perihal Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Terpilih Masa Jabatan Tahun 2011-2016. Maka Menteri Dalam Negeri menerbitkan SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI No. 131-32-62 tahun 2011 tentang PENGESAHAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN WALIKOTA DEPOK PROPINSI JAWA BARAT. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bahwa hingga Surat Keputusan Mendagri diatas diterbitkan, Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Walikota Depok 2006-2011 (Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Ismail, M.Sc) yang berakhir masa Jabatannya belum juga dibuat dan diputuskan oleh DPRD Kota Depok (bahkan hingga saat ini). Sehingga menjadi pertanyaan, apa yang dijadikan acuan hukum atau konsideran bagi Gubernur maupun Menteri Dalam Negeri tentang Pengesahan Pemberhentian Walikota Depok 2006-2011 dalam SK Mendagri tersebut??. Selain itu, Nama Dr. KH. M. Idris Abdul Shomad, MA yang di sahkan dan diangkat sebagai Wakil Walikota Depok masa Jabatan tahun 2011-2016 dalam SK Mendagri tersebut, berdasarkan berkas hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Depok tahun 2010 yang dimiliki dan diajukan kepada DPRD kota Depok dengan tembusan kepada Instansi terkait, tidak dikenal atau tidak pernah ditulis, atau tidak pernah disahkan sebagai calon Wakil Walikota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok. Yang ada adalah nama DR. H. Muhammad Idris, MA sebagai Calon Wakil Walikota yang berpasangan dengan Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Ismail, M.Sc ;

10. Bahwa, pada tanggal 24 Januari 2011 menindaklanjuti ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok Masa Jabatan 2011-2016 No. 131.32-62 Tahun 2011 dan No. 131.32-63 Tahun 2011 tanggal 24 Januari 2011, maka Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk melaksanakan Pelantikan serta menyampaikan Berita Acara Pelantikan Kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Namun pada saat yang sama, dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok, menindak lanjuti Surat “ilegal” Wakil Ketua DPRD Kota Depok (Sdr. Dr. Prihandoko, MIT) No.172/10-Setwan/II kepada Menteri Dalam Nergeri Rl melalui Gubernur Jawa Barat, maka Badan Musyawarah DPRD Kota Depok mengagendakan pembahasan dan pengambilan Sikap atas Surat tersebut yang telah diakui menyalahi Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kota Depok. Dimana Rapat Banmus akhirnya mengambil sikap, bahwa Badan Kehormatan Dewan (BKD) diminta segera melakukan Proses Penyelidikan, Verivikasi dan Klarifikasi terhadap Sdr. Prihandoko (pelaku) dan pihak terkait lainnya selaku Saksi dan segera melaporkan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Depok. Badan Kehormatan DPRD Kota Depok telah mengambil kesimpulan yaitu Surat “ilegal” Wakil Ketua DPRD Kota Depok (Sdr. Dr. Prihandoko, MIT) tersebut dinyatakan CACAT ADMINISTRASI karena Sdr. Dr. Prihandoko, MIT telah berkehendak sendiri tanpa melalui mekanisme Rapat Pimpinan maupun Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok dalam membuat dan mengajukan Surat Usulan tersebut ;

11. Bahwa, menindak lanjuti hasil kesimpulan Badan Kehormatan dan dengan adanya Surat dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Fraksi Gerindra Bangsa DPRD Kota Depok, yang masing-masing surat telah menyatakan bahwa Surat “ilegal” Wakil Ketua DPRD Kota Depok (Sdr. Dr. Prihandoko, MIT) tersebut disimpulkan cacat administrasi dan dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Pimpinan dan Rapat Badan MUsyawarah DPRD Kota Depok. Maka Pimpinan DPRD Kota Depok menyatakan bahwa Surat DPRD Kota Depok tersebut cacat administrasi dan tidak dapat diprtanggungjawabkan secara kelembagaan, sehingga surat tersebut dinyatakan Pimpinan DPRD Kota Depok TIDAK SAH ;

Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

12. Bahwa, berdasarkan kronologis di atas dapat ditarik suatu logika hukum terkait keabsahan Surat Nomor : 172/10-Setwan/11 tanggal 18 Januari 2011 perihal Usul Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 yang ditandatangani oleh Dr. Prihandoko, MIT tersebut. Dimana berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada mudah untuk dipahami bahwasanya surat tersebut ilegal dan tidak sah, karena sebagaimana hasil investigasi yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok melalui Surat Keputusan tanggal 9 Februari 2011 telah memutuskan bahwa yang bersangkutan (Sdr. Prihandoko) telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum dan ketentuan peraturan tata tertib serta kode etik DPRD Kota Depok ;

13. Bahwa, konsekwensi hukum selanjutnya bahwasanya timbulnya surat tersebut telah merugikan sejumlah pihak, oleh karena perbuatan Sdr. Prihandoko mengeluarkan surat yang seharusnya hal tersebut bukanlah merupakan kewenangan dari jabatannya, maka hal ini merupakan suatu pelampauan kewenangan (abuse of power) yang sangat erat kaitannya serta bersinggungan dengan hukum pidana, dalam hal ini terkait pelanggaran atas ketentuan berikut :

Pasal 263 KUHP

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun ;

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun