Mohon tunggu...
Poltak Hutagaol
Poltak Hutagaol Mohon Tunggu... wiraswasta -

Ketua Harian DPD II Partai Golkar Kota Depok Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Bodong Prihandoko Wakil Ketua DPRD Kota Depok tentang Usulan Pelantikan Walikota Depok 2011 - 2016

22 Maret 2013   09:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:25 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

img class="alignnone size-medium wp-image-155925" title="738c7afa662102bdb1dc2c4f3e2f9294" src="http://stat.ks.kidsklik.com/ci/image/media/300x300/768x831/2013/03/22/738c7afa662102bdb1dc2c4f3e2f9294.jpg" alt="738c7afa662102bdb1dc2c4f3e2f9294" width="300" />Nom

or : 378/ESP/Lap/II/2013                                                                                      Jakarta, 21 Maret 2013
“Sans Prejudice”

Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bpk. Timur Pradopo
Di
Tempat

Perihal : Laporan atas Dugaan Pelanggaran / Tindak Pidana

Dengan hormat,

Perkenankan Kami EGGI SUDJANA & PARTNERS, dalam hal ini mewakili :
I. Kasno, Ketua LSM KAPOK Kota Depok, Berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 35/SK/KPK/I/2013 tanggal 26 Januari 2013
II. Siswanto, Anggota DPRD Kota Depok, Surat Kuasa Tanggal 26 Januari 2013
III. Poltak Hutagaol, Syamsul B Marasabessy, Haryo Purwo Laksono dan Wijaya Marhaeni, Surat Kuasa Tanggal 26 Januari 2013

selaku Klien Kami, sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, terkait permasalahan pemilukada kota Depok periode 2011 – 2016, maka dengan ini Kami hendak menyampaikan/melaporkan hal-hal sebagai berikut :

Terkait Kronologis Permasalahan

1. Bahwa, pada tanggal 9 Desember 2010 sebagai tindak Lanjut dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 25 November 2010 dalam perkara Perselisihan hasil Pemilukada Kota Depok 2010 yang Amar Putusannya Menolak Eksepsi Tergugat (KPU Kota Depok) dan Pihak Terkait serta Menolak permohonan para Pemohon seluruhnya. Maka KPU Depok menyampaikan Berkas Pengangkatan dan Pengesahan Walikota dan Wakil Walikota Depok oleh KPU Kota Depok kepada Pimpinan DPRD Kota Depok, melalui Surat KPU Kota Depok No. 273/KPU-Kota 011.329181/XII/2010 kepada Ketua DPRD Kota Depok, Perihal Penyampaian Berkas Pengangkatan dan Pengesahan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016 ;

2. Bahwa, sebelumnya Menindaklanjuti adanya Permasalahan Hukum yang timbul dalam Penyelenggaraan Pemilukada depok 2010 yaitu adanya 2 (dua) Fakta Hukum yang sama-sama berimplikasi hukum terhadap hasil Akhir Penyelenggaraan Pemilukada Depok 2010 yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Putusan PTUN Bandung, maka sebelum Pimpinan DPRD kota Depok melaksanakan tugas dan tanggung jawab guna menindaklanjuti Surat KPU kota Depok No. 273/KPU-Kota-011.329181/XII/2010 tersebut, Pimpinan DPRD kota Depok melalui Surat Pimpinan DPRD Kota Depok yang ditandatangani Ketua DPRD kota Depok No. 172/1040-Setwa n/10 kepada Menteri Dalam Negeri Rl (Cq. Dirjen Bina Otda Kemndagri), perihal Permohonan Pertimbangan Hukum, telah menyampaikan Permohonan Pertimbangan Hukum terhadap:

a. Putusan PTUN Bandung No. 71/G/2010/PTUN-BDG yang diajukan Partai Hanura Depok, yang dalam amar Putusannya mengabulkan gugatan Partai Hanura dan menyatakan batal demi Hukum Surat Keputusan KPU kota Depok No.23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 ttg Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Pemilukada Depok 2010;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun