Mohon tunggu...
Poltak Hutagaol
Poltak Hutagaol Mohon Tunggu... wiraswasta -

Ketua Harian DPD II Partai Golkar Kota Depok Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Bodong Prihandoko Wakil Ketua DPRD Kota Depok tentang Usulan Pelantikan Walikota Depok 2011 - 2016

22 Maret 2013   09:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:25 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

img class="alignnone size-medium wp-image-155925" title="738c7afa662102bdb1dc2c4f3e2f9294" src="http://stat.ks.kidsklik.com/ci/image/media/300x300/768x831/2013/03/22/738c7afa662102bdb1dc2c4f3e2f9294.jpg" alt="738c7afa662102bdb1dc2c4f3e2f9294" width="300" />Nom

or : 378/ESP/Lap/II/2013                                                                                      Jakarta, 21 Maret 2013
“Sans Prejudice”

Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bpk. Timur Pradopo
Di
Tempat

Perihal : Laporan atas Dugaan Pelanggaran / Tindak Pidana

Dengan hormat,

Perkenankan Kami EGGI SUDJANA & PARTNERS, dalam hal ini mewakili :
I. Kasno, Ketua LSM KAPOK Kota Depok, Berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 35/SK/KPK/I/2013 tanggal 26 Januari 2013
II. Siswanto, Anggota DPRD Kota Depok, Surat Kuasa Tanggal 26 Januari 2013
III. Poltak Hutagaol, Syamsul B Marasabessy, Haryo Purwo Laksono dan Wijaya Marhaeni, Surat Kuasa Tanggal 26 Januari 2013

selaku Klien Kami, sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, terkait permasalahan pemilukada kota Depok periode 2011 – 2016, maka dengan ini Kami hendak menyampaikan/melaporkan hal-hal sebagai berikut :

Terkait Kronologis Permasalahan

1. Bahwa, pada tanggal 9 Desember 2010 sebagai tindak Lanjut dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 25 November 2010 dalam perkara Perselisihan hasil Pemilukada Kota Depok 2010 yang Amar Putusannya Menolak Eksepsi Tergugat (KPU Kota Depok) dan Pihak Terkait serta Menolak permohonan para Pemohon seluruhnya. Maka KPU Depok menyampaikan Berkas Pengangkatan dan Pengesahan Walikota dan Wakil Walikota Depok oleh KPU Kota Depok kepada Pimpinan DPRD Kota Depok, melalui Surat KPU Kota Depok No. 273/KPU-Kota 011.329181/XII/2010 kepada Ketua DPRD Kota Depok, Perihal Penyampaian Berkas Pengangkatan dan Pengesahan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016 ;

2. Bahwa, sebelumnya Menindaklanjuti adanya Permasalahan Hukum yang timbul dalam Penyelenggaraan Pemilukada depok 2010 yaitu adanya 2 (dua) Fakta Hukum yang sama-sama berimplikasi hukum terhadap hasil Akhir Penyelenggaraan Pemilukada Depok 2010 yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Putusan PTUN Bandung, maka sebelum Pimpinan DPRD kota Depok melaksanakan tugas dan tanggung jawab guna menindaklanjuti Surat KPU kota Depok No. 273/KPU-Kota-011.329181/XII/2010 tersebut, Pimpinan DPRD kota Depok melalui Surat Pimpinan DPRD Kota Depok yang ditandatangani Ketua DPRD kota Depok No. 172/1040-Setwa n/10 kepada Menteri Dalam Negeri Rl (Cq. Dirjen Bina Otda Kemndagri), perihal Permohonan Pertimbangan Hukum, telah menyampaikan Permohonan Pertimbangan Hukum terhadap:

a. Putusan PTUN Bandung No. 71/G/2010/PTUN-BDG yang diajukan Partai Hanura Depok, yang dalam amar Putusannya mengabulkan gugatan Partai Hanura dan menyatakan batal demi Hukum Surat Keputusan KPU kota Depok No.23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 ttg Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Pemilukada Depok 2010;

b. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor perkara 200/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 25 November 2010 terkait kasus yang sama (dukungan Ganda Partai Hanura Depok) dalam Pemilukada Depok 2010

3. Bahwa, 28 November 2010 menindaklanjuti Permohonan Pertimbangan Hukum Pimpinan DPRD kota Depok lewat Surat Pimpinan DPRD Kota Depok yang ditandatangani Ketua DPRD kota Depok No.l72/1040-Setwan/10 kepada Mendagri (Cq. Dirjen Bina Otda Kemndagri) tanggal 20 Desember 2010, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) atas Nama Menteri Dalam Negeri menyampaikan Jawaban atas Permohonan DPRD Kota Depok tersebut dengan menyebutkan:

a. Bahwa, keberatan terhadap hasil penghitungan Suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi untuk Pemiihan Walikota dan Wakil;
b. Bahwa penanganan masalah Sengketa hasil Pemilukada Depok telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Perkara nomor 199/PHPU.D-VIII/2010 dan 201/PHPU.D-VI11/2010; serta
c. Menekan kepada Pimpinan DPRD kota Depok jika tidak melaksanakan atau meneruskan usulan KPU kota depok maka Gubernurdapat menyampaikan usul Pengesahan Pengangkatan Waiikota dan Wakil Waiikota terpilih kepada Mendagri, dengan mengacu kepada Surat Edaran (SE) Mendari No.l2/1559/SJ tanggal 27 Juni 1995.

Adapun jawaban Surat Dirjen OTDA atas Nama Menteri Dalam Negeri tersebut, sama sekali tidak menjawab (keluar Konteks) dari substansi yang dimohonkan oleh Pimpinan DPRD kota Depok perihal Permohonan Pertimbangan Hukum terhadap:

a. Putusan PTUN Bandung No. 71/G/2010/PTUN-BDG tanggal 15 Desember 2010 ; dan
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor perkara 200/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 25 November 2010.

4. Bahwa, pada tanggal 31 Desember 2010 menindaklanjuti Surat Dirjen OTDA atas Nama Menteri Dalam Negeri, No.270/4001/OTDA tanggal 28 November 2010, Gubernur Jawa Barat menyampaikan Penjelasan dari Menteri Dalam Negeri tentang Pertimbangan Hukum hasil Pemilukada Kota Depok kepada DPRD Kota Depok yang isi suratnya sama dengan Menteri Dalam Negeri yang sama sekali tidak menjawab (keluar Konteks) dari substansi yang dimohonkan oleh Pimpinan DPRD kota Depok perihal Permohonan Pertimbangan Hukum terhadap :

a. Putusan PTUN Bandung No. 71/G/2010/PTUN-BDG tanggal 15 Desember 2010 ; dan
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor perkara 200/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 25 November 2010.

5. Bahwa, pada tanggal 7 Januari 2011 menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah No.270/4001/OTDA tanggal 28 November 2010 serta Surat Gubernur Jawa Barat No.131/5192/Pem.Um kepada Ketua DPRD kota Depok tanggal 31 Desember 2010, serta memperhatikan Surat KPU Kota Depok No. 273/KPU-Kota-011.329181/XII/2010 tanggal 09 Desember 2010. DPRD Kota Depok telah melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan telah menghasilkan permintaan agar Fraksi-Fraksi menyampaikan Tanggapan masing-masing terhadap Persoalan Pemilukada Kota Depok 2010 kepada Pimpinan DPRD Kota Depok untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Adapun dari 6 (enam) Fraksi yang ada di DPRD Kota Depok tersebut, 4 (empat) Fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-P, dan Fraksi Gerindra yang kesemuanya pada prinsipnya menyatakan menghormati proses Hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi kepastian Hukum serta meminta agar Pelaksanaan dan penetapan Penjadwalan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016 melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota depok untuk ditunda hingga adanya ketetapan hukum yang final dan mengikat terkait adanya pengajuan Banding KPU Kota Depok atas putusan PTUN Bandung No. 71/G/2010/PTUN-BDG tanggal 15 Desember 2010 yang telah memenangkan gugatan Partai Hanura Depok. Sementara itu, 2 (dua) Fraksi lainnya (Fraksi PKS dan Fraksi PAN) meminta segera dilakukan penjadwalan Pelantikan tanggal 26 Januari 2011 ;

6. Bahwa, sehubungan dengan hal itu Pimpinan DPRD kota Depok telah menyampaikan dalam Suratnya No.l72/06-Setwan/2011 kepada Gubernur Jawa Barat, perihal Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Depok ini, bahwa Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Depok menghormati proses Hukum yang sedang berjalan dan Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Depok memiliki Pendapat serta Pandangannya masing-masing terhadap Persoalan Pemilukada Depok 2010. Serta berharap agar Gubernur dapat mempertimbangkan Pendapat Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Depok yang dilampirkan juga dalam Surat Pimpinan DPRD Kota Depok kepada Gubernur tersebut, yaitu:

a. Partai Demokrat dengan Surat No. 01/B/F-PD/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 perihal PELANTIKAN KEPALA DAERAH KOTA DEPOK;
b. Fraksi Partai Golkar dengan surat No.l8/F-PG/l/2011 tnggal 10 Januari 2011 perihal Pendapat Fraksi Partai Golongan Karya;
c. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan Surat No.ll.l/lntr.-19/F.PDI-P/l/2011 tanggal Januari 2011 Perihal Permohonan Penundaan Rapat Paripurna Pelantik Walikota;
d. Fraksi Gerindra Bangsa dengan Surat No.25/F.GB/l/2011 tanggal 10 Januari 2011 perihal Pendapat Fraksi Gerindra;
e. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan surat No.0l/FPKS/l/2011 tanggal 10 Januari 2011 perihal Sikap Fraksi PKS terhadap Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok;
f. Fraksi Partai Amanat Nasional dengan surat No. 09/F.PAN/I/2011 tanggal 07 Januari 2011 perihal Usulan Penetapan Tanggal Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2014.

7. Bahwa, pada tanggal 18 Januari 2011 menindaklanjuti hal tersebut, Sdr. Dr. Prihandoko, MIT telah dengan sadar dan sengaja tanpa melalui Mekanisme Rapat Pimpinan maupun Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok serta mengetahui bahwa Ketua DPRD kota Depok masih dalam “keadaan” mampu dan dapat melaksanakan tugas sebagai Pimpinan DPRD Kota Depok (tidak sedang Sakit keras, atau berada di luar Negeri), Sdr. Dr. Prihandoko, MIT dengan mengatasnamakan Unsur Pimpinan DPRD Kota Depok (menyebut bahasa “kami” dalam Surat Surat Wakil Ketua DPRD Kota Depok (Sdr. Dr. Prihandoko, MIT) No.l72/10-Setwan/II), telah berani membuat dan melayangkan sendiri Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat tanpa berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Depok. Tindakan Prihandoko ini “dibantu” oleh Sdr. Budi Chaerudin, SH selaku Sekretaris Dewan dalam mencatat dan memberi Nomor Agenda Surat dimaksud ;

8. Bahwa, sehubungan dengan hal tersebut apabila mengacu kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.120/1559/SJ tanggal 27 Juni 2005 Perihal Penyampaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dr. Prihandoko, MIT telah mengabaikan dan tidak melampirkan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota dalam Surat “ilegal” tersebut, seperti yang diatur dalam SE Mendagri N0.120/1559/SJ angka 2 huruf C yaitu: “DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyampaikan usul Pengesahan Pengangkatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota, sekaligus menyampaikan usulan Pengesahan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota yang berakhir masajabatannya dengan melampirkan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota”. Selain itu, dalam Surat usulan Dr. Prihandoko, MIT tersebut juga telah melakukan tindakan penghilangan data atau fakta hukum dengan tidak mencantumkan berkas atau fakta hukum lain yang tentunya memiliki hubungan hukum dengan penyelenggaraan Pemilukada Depok 2010 yaitu:

a. Putusan PTUN Bandung No. 71/G/2010/PTUN-BDG tanggal 15 Desember 2010 ; dan
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor perkara 200/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 25 November 2010.

9. Bahwa, menindak lanjuti Surat “ilegal” Wakil Ketua DPRD Kota Depok (Sdr. Dr. Prihandoko, MIT) No.172/10-Setwan/II tanggal 18 Januari 2011 Perihal Usul Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016 dan Surat Gubernur Jawa Barat No.l30/285/Pem.Dm tanggal 19 Januari 2011 Perihal Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Terpilih Masa Jabatan Tahun 2011-2016. Maka Menteri Dalam Negeri menerbitkan SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI No. 131-32-62 tahun 2011 tentang PENGESAHAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN WALIKOTA DEPOK PROPINSI JAWA BARAT. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bahwa hingga Surat Keputusan Mendagri diatas diterbitkan, Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Walikota Depok 2006-2011 (Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Ismail, M.Sc) yang berakhir masa Jabatannya belum juga dibuat dan diputuskan oleh DPRD Kota Depok (bahkan hingga saat ini). Sehingga menjadi pertanyaan, apa yang dijadikan acuan hukum atau konsideran bagi Gubernur maupun Menteri Dalam Negeri tentang Pengesahan Pemberhentian Walikota Depok 2006-2011 dalam SK Mendagri tersebut??. Selain itu, Nama Dr. KH. M. Idris Abdul Shomad, MA yang di sahkan dan diangkat sebagai Wakil Walikota Depok masa Jabatan tahun 2011-2016 dalam SK Mendagri tersebut, berdasarkan berkas hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Depok tahun 2010 yang dimiliki dan diajukan kepada DPRD kota Depok dengan tembusan kepada Instansi terkait, tidak dikenal atau tidak pernah ditulis, atau tidak pernah disahkan sebagai calon Wakil Walikota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok. Yang ada adalah nama DR. H. Muhammad Idris, MA sebagai Calon Wakil Walikota yang berpasangan dengan Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Ismail, M.Sc ;

10. Bahwa, pada tanggal 24 Januari 2011 menindaklanjuti ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok Masa Jabatan 2011-2016 No. 131.32-62 Tahun 2011 dan No. 131.32-63 Tahun 2011 tanggal 24 Januari 2011, maka Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk melaksanakan Pelantikan serta menyampaikan Berita Acara Pelantikan Kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Namun pada saat yang sama, dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok, menindak lanjuti Surat “ilegal” Wakil Ketua DPRD Kota Depok (Sdr. Dr. Prihandoko, MIT) No.172/10-Setwan/II kepada Menteri Dalam Nergeri Rl melalui Gubernur Jawa Barat, maka Badan Musyawarah DPRD Kota Depok mengagendakan pembahasan dan pengambilan Sikap atas Surat tersebut yang telah diakui menyalahi Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kota Depok. Dimana Rapat Banmus akhirnya mengambil sikap, bahwa Badan Kehormatan Dewan (BKD) diminta segera melakukan Proses Penyelidikan, Verivikasi dan Klarifikasi terhadap Sdr. Prihandoko (pelaku) dan pihak terkait lainnya selaku Saksi dan segera melaporkan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Depok. Badan Kehormatan DPRD Kota Depok telah mengambil kesimpulan yaitu Surat “ilegal” Wakil Ketua DPRD Kota Depok (Sdr. Dr. Prihandoko, MIT) tersebut dinyatakan CACAT ADMINISTRASI karena Sdr. Dr. Prihandoko, MIT telah berkehendak sendiri tanpa melalui mekanisme Rapat Pimpinan maupun Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok dalam membuat dan mengajukan Surat Usulan tersebut ;

11. Bahwa, menindak lanjuti hasil kesimpulan Badan Kehormatan dan dengan adanya Surat dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Fraksi Gerindra Bangsa DPRD Kota Depok, yang masing-masing surat telah menyatakan bahwa Surat “ilegal” Wakil Ketua DPRD Kota Depok (Sdr. Dr. Prihandoko, MIT) tersebut disimpulkan cacat administrasi dan dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Pimpinan dan Rapat Badan MUsyawarah DPRD Kota Depok. Maka Pimpinan DPRD Kota Depok menyatakan bahwa Surat DPRD Kota Depok tersebut cacat administrasi dan tidak dapat diprtanggungjawabkan secara kelembagaan, sehingga surat tersebut dinyatakan Pimpinan DPRD Kota Depok TIDAK SAH ;

Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

12. Bahwa, berdasarkan kronologis di atas dapat ditarik suatu logika hukum terkait keabsahan Surat Nomor : 172/10-Setwan/11 tanggal 18 Januari 2011 perihal Usul Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 yang ditandatangani oleh Dr. Prihandoko, MIT tersebut. Dimana berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada mudah untuk dipahami bahwasanya surat tersebut ilegal dan tidak sah, karena sebagaimana hasil investigasi yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok melalui Surat Keputusan tanggal 9 Februari 2011 telah memutuskan bahwa yang bersangkutan (Sdr. Prihandoko) telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum dan ketentuan peraturan tata tertib serta kode etik DPRD Kota Depok ;

13. Bahwa, konsekwensi hukum selanjutnya bahwasanya timbulnya surat tersebut telah merugikan sejumlah pihak, oleh karena perbuatan Sdr. Prihandoko mengeluarkan surat yang seharusnya hal tersebut bukanlah merupakan kewenangan dari jabatannya, maka hal ini merupakan suatu pelampauan kewenangan (abuse of power) yang sangat erat kaitannya serta bersinggungan dengan hukum pidana, dalam hal ini terkait pelanggaran atas ketentuan berikut :

Pasal 263 KUHP

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun ;

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

14. Bahwa, terkait hal tersebut sebagaimana fakta-fakta hukum yang Kami sampaikan dalam kronologis, maka terbitnya surat ilegal tersebut yang pada akhirnya merugikan sejumlah pihak termasuk Klien Kami disebabkan adanya tindak lanjut dari Gubernur Jawa Barat (Sdr. Ahmad Heryawan) dan Menteri Dalam Negeri (Sdr. Gamawan Fauzi), dengan mengesampingkan fakta hukum lainnya antara lain :

1) Putusan PTUN Bandung No. 71/G/2010/PTUN-BDG yang diajukan Partai Hanura Depok, yang dalam amar Putusannya mengabulkan gugatan Partai Hanura dan menyatakan batal demi Hukum Surat Keputusan KPU kota Depok No.23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 ttg Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Pemilukada Depok 2010;

2) Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor perkara 200/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 25 November 2010 terkait kasus yang sama (dukungan Ganda Partai Hanura Depok) dalam Pemilukada Depok 2010

3) Surat DPRD Kota Depok No.170/819-DPRD Perihal Penyampaian Rekomendasi Hasil Keputusan Rapat Bamus DPRD Kota Depok kepada Bapak Menteri Dalam Negeri tertanggal 16 November 2012.

4) Suratnya No.l72/06-Setwan/2011 kepada Gubernur Jawa Barat, perihal Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Depok ini, bahwa Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Depok menghormati proses Hukum yang sedang berjalan dan Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Depok memiliki Pendapat serta Pandangannya masing-masing terhadap Persoalan Pemilukada Depok 2010. Serta berharap agar Gubernur dapat mempertimbangkan Pendapat Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Depok yang dilampirkan juga dalam Surat Pimpinan DPRD Kota Depok kepada Gubernur tersebut, yaitu:

a. Partai Demokrat dengan Surat No. 01/B/F-PD/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 perihal PELANTIKAN KEPALA DAERAH KOTA DEPOK;
b. Fraksi Partai Golkar dengan surat No.l8/F-PG/l/2011 tnggal 10 Januari 2011 perihal Pendapat Fraksi Partai Golongan Karya;
c. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan Surat No.ll.l/lntr.-19/F.PDI-P/l/2011 tanggal Januari 2011 Perihal Permohonan Penundaan Rapat Paripurna Pelantik Walikota;
d. Fraksi Gerindra Bangsa dengan Surat No.25/F.GB/l/2011 tanggal 10 Januari 2011 perihal Pendapat Fraksi Gerindra;
e. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan surat No.0l/FPKS/l/2011 tanggal 10 Januari 2011 perihal Sikap Fraksi PKS terhadap Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok;
f. Fraksi Partai Amanat Nasional dengan surat No. 09/F.PAN/I/2011 tanggal 07 Januari 2011 perihal Usulan Penetapan Tanggal Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2014.

5) Surat Ketua DPRD Kota Depok No.l72/59-Setwan/ll kepada Menteri Dalam Negeri Rl melalui Gubernur Jawa Barat perihal Menindak lanjuti adanya Surat dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Fraksi Gerindra Bangsa DPRD Kota Depok, yang masing-masing surat telah menyatakan bahwa Surat Wakil Ketua DPRD Kota Depok (Sdr. Dr. Prihandoko, MIT) No.l72/10-Setwan/ll Perihal Usul Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016 disimpulkan cacat administrasi dan dilakukan tanpa melaluimekanisme Rapat Pimpinan dan Rapat Badan MUsyawarah DPRD Kota Depok. Maka Pimpinan DPRD Kota Depok menyatakan bahwa Surat DPRD Kota Depok tersebut cacat administrasi dan tidak dapat diprtanggungjawabkan secara kelembagaan, sehingga surat tersebut dinyatakan Pimpinan DPRD Kota Depok TIDAK SYAH.

Sehingga terkait hal tersebut, kuat dugaan adanya intervensi dari keduanya untuk menerbitkan surat ilegal tersebut. Oleh karenanya patut diduga yang bersangkutan telah ikut serta dalam dugaan pemalsuan surat tersebut.

15. Bahwa, Seharusnya, berdasarkan fakta-fakta yuridis formal tersebut di atas, yang bersangkutan diharuskan untuk menindaklanjuti hasil yang telah dikeluarkan oleh DPRD Kota Depok dan KPU Kota Depok untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan dengan hormat Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan membentuk care taker serta menunjuk Plt. Walikota Depok, sehingga dapat melakukan Proses Pemilukada ulang Kota Depok dengan sebaik-baiknya, namun yang dilakukan justru sebaliknya. Oleh karenanya, dengan melihat kondisi hukum tersebut telah jelas dan telak bahwasanya yang bersangkutan telah mengesampingkan dan mengabaikan perintah undang-undang dan sumpah jabatannya, terlebih apabila dibandingkan dengan kasus Nikah Siri Bupati Garut tentunya hal ini merupakan suatu perbuatan diskriminasi yang sangat jelas, dimana kasus Walikota Depok sejak November 2012 tidak pernah diproses sampai detik ini, namun Kasus Bupati Garut yang baru mulai mencuat sejak Desember 2012 justru ditanggapi sedemikian rupa. Sehingga dalam hal ini kuat dugaan adanya suatu motif konspirasi politik dibalik terbitnya surat usulan ilegal/tidak sah yang dikeluarkan oleh Sdr. Prihandoko tersebut ;

16. Bahwa, sehubungan dengan hal tersebut, maka baik Sdr. Ahmad Heryawan dan Sdr. Gamawan Fauzi harus bertanggungjawab secara hukum, hal ini didasarkan ketentuan berikut :

Pasal 55 KUHP

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

17. Bahwa, penyalahgunaan/pelampauan wewenang dan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh para pelaku (dalam hal ini Sdr. Prihandoko, Sdr. Ahmad Heryawan, dan Sdr. Gamawan Fauzi) tentunya telah menimbulkan kerugian, keresahan dan gangguan ketertiban umum serta semakin memperlebar perselisihan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat Depok dan Garut. Oleh karenanya sudah sepatutnya Kepolisian RI mengambil sikap dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, hal mana sejalan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) butir b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa “dalam rangka menyelenggarakan tugasnya secara umum Kepolisian RI berwenang untuk membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum”.Sekali lagi Kami meminta kepada Kepolisian RI untuk dapat menindaklanjuti laporan Kami ini, hal mana sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa pidana yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan”. Oleh karenanya, Kami mengharapkan laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan segera ;

Demikian surat atau laporan ini Kami sampaikan, kiranya dapat segera ditindaklanjuti dengan segera. Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Atas nama Kuasa Hukum
EGGI SUDJANA & PARTNERS
Advocates and Counsellor at Law

DR. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si
Advokat
Tembusan Kpd. :
1. Yth. KETUA DPR- RI
2. Yth. KETUA KOMISI II DPR-RI
3. Yth. KETUA KOMISI III DPR-RI
4. Yth. KEJAKSAAN AGUNG RI
5. Yth. ITWASUM MABES POLRI
6. Yth. KABARESKRIM MABES POLRI
7. Yth. KARO WAS SIDIK BARESKRIM MABES POLRI
8. Yth. KARO ANALIS BAINTELKAM MABES POLRI
9. Yth. KAPOLRES KOTA DEPOK
10. Yth. KETUA DPRD KOTA DEPOK
11. Yth. KETUA KPUD KOTA DEPOK
12. Yth. KLIEN
13. ARSIP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun