Mohon tunggu...
alwindo Colling
alwindo Colling Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sindiran yang elegan adalah sindiran yang dituangkan dalam bentuk tulisan ~ Aku Menulis Maka Aku Ada***

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK dan Harapan Pemberantasan Korupsi

20 Mei 2021   16:49 Diperbarui: 21 Mei 2021   08:41 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia itu unik, adanya lembaga pemberantas korupsi bukan berarti tren korupsi di kalangan pejabat tinggi negara semakin berkurang. Sejak dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi pada 27 Desember 2002 , di tahun yang sama Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masuk di peringkat 96 dan pada tahun 2020 Indonesia mencapai peringkat 102 Negara bersih di Dunia.

Revisi Undang-Undang KPK

Sejak berdirinya lembaga KPK, beberapa politisi mengkritik kerja-kerja daripada lembaga tersebut karena dinilai  sebagai lembaga yang terlalu Superbody, sehingga perlu direvisi. Namun banyak kalangan profesional mengkritisi kebijakan untuk merevisi UU KPK, karena akan melemahkan kinerja daripada lembaga anti rasuah tersebut. 

Di kalangan masyarakat sipil (civil society) mulai bergejolak, penolakan demi penolakan di sampaikan, mulai dari narasi-narasi yang bertebaran di jagat maya, sampai melakukan demonstrasi. Mulai dari depan Istana Negara, sampai Gedung DPR RI. Walaupun di kritik habis-habisan, regulasi tersebut tetap ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penjegalan Revisi UU KPK tidak stagnan sampai di situ, masyarakat penggiat anti korupsi melayangkan gugatan (Judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Putusan Majelis Hakim seia-sekata dengan pemerintah, Mahkamah Konstitusi menolak uji formal yang dilayangkan dan mengabulkan sebagian uji materiil.  

Tentu putusan MK tersebut harus di hormati karena sudah final. Dengan begitu tidak ada lagi upaya  secara konstitusional untuk menjegal revisi undang-undang tersebut.

Penutup

Sejatinya tujuan reformasi tahun 1998 menumbangkan Rezim Suharto (Orde Baru) semata-mata untuk mengubah sistem pemerintahan otoriter ke arah demokratis. 

Namun kenyataan politik, sosial, ekonomi, hukum pasca reformasi tak seindah visi dan misi daripada reformasi, sehingga pemberantasan korupsi masih jauh dari kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi rakyat Indonesia.

Sebagai masyarakat yang menginginkan bangsa ini maju sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa, penulis melihat bangsa ini harus berbenah dan pemerintah juga dituntut proaktif dalam menyikapi pemberantasan korupsi yang semakin masif dilakukan oleh pejabat tinggi. 

Jika hal ini di abaikan maka bukan tidak mungkin masyarakat akan sampai pada fase tidak percaya lagi terhadap penegak hukum bahkan pemerintahan yang sah, itu akan membahayakan bangsa ini di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun