Mohon tunggu...
Simon Constantine Manalu
Simon Constantine Manalu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Tulisan ini bisa disempurnakan atau di edit sewaktu-waktu. siapapun yang belum pernah menulis, tapi punya pendidikan tinggi silahkan menulis dikompasiana, bagi ilmu anda ke masyarakat. dan siapapun yang tidak punya pendidikan yang tinggi tapi punya niat dan hobi menulis, salurkanlah dikompasiana. serta siapapun yang kerjanya hanya bisa berkomentar ria untuk membully tanpa pernah menulis, belajarlah untuk menulis dan jangan hanya berkomentar ria untuk membully. Catatan: 1. Menulis itu tidak gampang..., apalagi menulis dikompasiana...!!! buktikan saja dulu...!!! 2. Buang Titel S2 dan S3 MU jika kau tak mau membagi ilmumu untuk masyarakat dalam bentuk tulisan dikoran cetak dan online...!!! 3. Titel S2 dan S3 bukan untuk gaya-gayaan bro sista. 4. Bagi Pemilik Titel S2 dan S3 tanya dosenmu: "apakah yang bergelar S2 dan S3 wajib membagi ilmunya ke masyarakat dalam bentuk tulisan meski sudah dapat gelar?." 5. STOP BULLY

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebijakan Impor Beras Khusus, Definsi Swasembada dan Secuil Sejarah Swasembada di Indonesia, Dan Nawacita Yang Gagal

20 Januari 2018   00:58 Diperbarui: 20 Agustus 2018   15:11 2536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan Impor Beras Khusus

Berdasarkan data kementerian pertanian dalam outlook padi 2015, produksi beras Indonesia pada tahun 2017 mencapai 46,16 juta ton beras. Sedangkan konsumsi beras pada tahun yang sama mencapai 32,7 juta ton beras dan neraca beras nasional mencatat surplus sebesar 11,9 juta ton beras, angka tersebut setelah dikurangi penggunaan non pangan.

Untuk tahun 2018 ini, produksi beras diperkirakan mencapai 47,7 juta ton dengan konsumsi beras sebesar 33,1 juta ton dan terjadi surplus sebanyak 12,7 juta ton beras. Dan hal ini tidak terlepas dari pengaruh panen raya padi selama tahun 2018. Lalu pada tahun 2019, produksi beras diperkirakan meningkat menjadi 48,6 juta ton dengan konsumsi 33,5 juta ton beras, dan dipastikan terjadi surplus sebesar 13,5 juta ton beras.

Meskipun tercatat dalam data kementerian pertanian terjadi surplus beras,  kemendag melalui menteri perdagangan ternyata memutuskan melakukan impor beras sebesar 500.000 ton dari Vietnam dan Thailand lewat PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero (PT.PPI). Impor beras diperkirakan akan tiba pada akhir bulan Januari 2018.

Menteri Perdagangan menyatakan bahwa beras yang diimpor sebesar 500.000 ton dari Vietnam dan Thailand lewat PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero (PT.PPI) ialah beras khusus atau beras yang tidak ditanam di Indonesia.

Adapun beras khusus yang di impor ialah beras ponni, jasmine, dan lainnya.


Menteri Perdagangan juga menyatakan bahwa kebijakan mengimpor beras khusus bertujuan untuk kepentingan konsumsi hotel, kepentingan restoran lokal dan restoran asing di indonesia, serta kepentingan catering, sekaligus demi menjaga stok beras nasional dan mengendalikan harga beras medium yang saat ini melonjak di pasaran.

Beras medium adalah beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat umum.

Dengan adanya kebijakan impor beras khusus ini, para petani menjadi merasa khawatir dikarenakan harga beras lokal di pasaran pada musim panen pasti mengalami penurunan.

Sedangkan, efek kebijakan impor beras khusus ini berpotensi merusak harga beras medium dipasaran dikarenakan beras khusus akan dijual seharga beras medium dipasaran.

Gandhi (2018) berpendapat bahwa pengendalian harga beras medium bukanlah melalui impor melainkan melakukan hal-hal  sebagai berikut:

  • Operasi pasar secara masif bukan setengah hati.
  • Percepat penyaluran beras rastra.
  • Perlancar arus distribusi dan logistik beras dengan intensifkan Satgas Pangan.

Kemudian, perihal impor beras melalui PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero (PT.PPI), Andreas (2018) menyatakan bahwa impor  beras melalui PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero (PT.PPI) telah menyalahi aturan dikarenakan sesuai inpres kegiatan impor seharusnya dilakukan oleh Bulog.

Dilain pihak, Martawardaya (2018) mengatakan bahwa kementerian pertanian harus memperbaiki data riil produksi beras domestik sebagai bahan rujukan mengeluarkan kebijakan terkait persediaan beras.

Efek dari ketidakakuratan data riil produksi beras domestik dari kementerian pertanian membuka peluang bagi menteri perdagangan untuk membuka keran impor beras khusus.

Oleh karena adanya kebijakan impor beras khusus ini maka publik jadi bertanya-tanya kepada pemerintah khususnya kepada kemendag, sebagai berikut:

  • Apa penyebab utama terjadinya impor beras khusus?
  • Apakah efektif dan efisien dilakukannya kebijakan impor beras khusus ,dikala surplus beras dan panen raya padi menjelang?
  • Apakah dengan mengimpor beras khusus dapat mengendalikan harga beras medium?
  • Apakah kebijakan impor beras khusus sebesar 500.000 ton dari Vietnam dan Thailand sudah sesuai dengan nawacita Jokowi-Jk yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, dengan menitikberatkan pada upaya mewujudkan kedaulatan pangan dan mensejahterakan petani?
  • Apakah kebijakan impor beras khusus oleh kemendag melalui PT.PPI sudah sesuai dengan nawacita Jokowi-Jk yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya?
  • Apa saja yang perlu dilakukan oleh pemerintahan Jokowi JK dalam pembenahan sistem perberasan nasional?

Definisi Swasembada Dan Secuil Sejarah Swasembada Beras Di Indonesia

Swasembada ialah usaha mencukupi kebutuhan sendiri (beras dan sebagainya). Strategi yang diterapkan dalam swasembada ialah bagaimana cara memacu produksi pangan domestik sehingga seluruh kebutuhan pangan nasional dapat dipenuhi dari produksi pangan domestik tanpa impor.Adapun strategi yang dimaksud untuk diterapkan dalam swasembada ialah politik subtitusi impor pangan.

Tahun 1984 ialah tahun puncak bagi Indonesia dalam swasembada beras, namun setelah tahun 1984, dukungan pembangunan perberasan nasional semakin berkurang. Pembangunan nasional setelah tahun 1984 diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan industri. Sebagai akibatnya produksi padi tidak pernah dapat memenuhi kebutuhan nasional dan menyebabkan Indonesia kembali menjadi importir beras.

Swasembada Dalam Nawacita Jokowi Belum Tercapai

Presiden Jokowi  mencantumkan kedaulatan pangan sebagai salah satu program prioritas dalam nawacita. Tahun 2014, saat baru menjabat sebagai presiden, Jokowi menargetkan swasembada sejumlah pangan strategis seperti padi, jagung, kedelai, gula, dan daging dapat terlaksana dalam tiga tahun.

Program Jokowi ini berbeda dari program ketahanan pangan di era soeharto. Dalam konsep ketahanan pangan, seluruh kebutuhan pangan rakyat  Indonesia harus terpenuhi. Target Jokowi jauh lebih dari itu. Kedaulatan pangan berarti memenuhi kebutuhan pangan dari produksi domestik. Dengan kata lain tidak ada lagi impor beras, jagung, gula, kedelai, atau bahkan daging.

Akan tetapi impian Jokowi untuk menargetkan swasembada pada sejumlah pangan strategis sebagai wujud kedaulatan pangan sesuai salah satu program nawacitanya  harus kandas ditengah jalan dikarenakan selama Jokowi memimpin telah terjadi sejumlah impor pangan, yaitu:

Nawacita Jokowi-Jk                                                                            

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla telah merancang sembilan agenda program prioritasnya jauh-jauh hari. Sembilan program itu disebut dengan Nawa Cita. Program ini digagas untuk menunjukkan prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan.

Berikut inti dari sembilan program tersebut yang disarikan dari situs www.kpu.go.id:

  • Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya, dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
  • Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.
  • Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah, dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
  • Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
  • Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program "Indonesia Pintar", serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.
  • Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
  • Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
  • Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.
  • Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun