Mohon tunggu...
PETRA ANDREWLUTHER
PETRA ANDREWLUTHER Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Hukum

Belajar Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan pada Anak Kini Terjadi Lagi, Kali Ini Dilakukan PRT terhadap Anak Asuhnya

22 Maret 2022   08:47 Diperbarui: 22 Maret 2022   08:53 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : PETRA ANDREW

Dosen   : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Kekerasan Pada Anak Kini Terjadi Lagi, Kali Ini Di Lakukan PRT Terhadap Anak Asuhnya

Penganiayaan PRT terhadap 2 anak majikan itu terekam CCTV kompleks perumahan dan viral di media sosial. Salah satu pelaku bahkan menyumpal mulut anak 1,5 tahun karena tak mau makan.

2 PRT tersebut sudah di amnakan polisi, sebelumnya salah satu PRT sempat melarikan diri ke Lampung. Dan sekarang 2 PRT tersebut sudah di tetapkan  enjadi tersangka dengan bukti rekaman CCTV.

Keduanya dapat terancam pelanggaran UU perlindungan anak. Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak." Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014: (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun