Oleh : PETRA ANDREW
Dosen  : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Kekerasan Pada Anak Kini Terjadi Lagi, Kali Ini Di Lakukan PRT Terhadap Anak Asuhnya
Penganiayaan PRT terhadap 2 anak majikan itu terekam CCTV kompleks perumahan dan viral di media sosial. Salah satu pelaku bahkan menyumpal mulut anak 1,5 tahun karena tak mau makan.
2 PRT tersebut sudah di amnakan polisi, sebelumnya salah satu PRT sempat melarikan diri ke Lampung. Dan sekarang 2 PRT tersebut sudah di tetapkan  enjadi tersangka dengan bukti rekaman CCTV.
Keduanya dapat terancam pelanggaran UU perlindungan anak. Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak." Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014: (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.