Mohon tunggu...
Agung Pramono
Agung Pramono Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Pemerhati Hukum dan Sosial

pemahaman yang keliru atas makna hak adalah akar dari semua kejahatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dampak Omnibus Law terhadap Advokat

15 Agustus 2020   09:15 Diperbarui: 15 Agustus 2020   12:26 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fatalitas Omnibus Law Sebagai Lahan Bisnis Pokrol

Omnibus Law merupakan produk dari industri hukum dimana karakter dari produk tersebut akan mempengaruhi peran dan fungsi para penegaknya, dan Advokat termasuk didalamnya.

Implementasi desain omnibus law membutuhkan kekuatan diwilayah hukum baik idea maupun praksis, dan yang berada disana adalah para Advokat serta akademisi, kekuatan yang berada diluar kuasa politik dan tidak boleh disentuh oleh politik praktis, organisasi Advokat.

Mengingat dampak omnibus yang bisa jadi masiv hingga ke akar, kita tidak bisa menerapkan prinsip pokrol atau menjadikan Advokat sebagai bagian dari trias politika karena hal itu menunjukkan opresi terhadap rakyat, tidak ada keseimbangan untuk mempertahankan kedaulatan rakyat.

Omnibus Law hanya akan menempatkan Advokat sekedar untuk memenuhi kekosongan hukum, sebagai pokrol - lagi, mengulangi romantisme sejarah opresi. Namun, konsistensi Belanda dulu memang harus diakui, meskipun fungsi pendampingan hukum itu hanya sekedar tulisan diatas kertas tapi secara disiplin entitas penegak hukum pengisi hukum acara harus dinyatakan.

Disisi lain, dari segi bisnis maka output daripada Omnibus Law membuka lahan bisnis penegakan hukum terutama Advokat. Hal ini tentunya menimbulkan polemik etik tersendiri, kerapuhan masyarakat bukanlah potensi bisnis, meski dalam kemandirian namun Advokat tidak lahir dengan tujuan untuk berbisnis dengan pemerintah, dan tidak juga berada dalam naungan pemerintah sebagai alat untuk mengatasi permasalahan masyarakat terdampak Omnibus Law -- ini bentuk pengkhianatan profesus.

Dengan jubah OBH maka Advokat dianggap dapat membantu rakyat untuk mendapat akses memperoleh pemahaman hukum, hak asasi manusia, hak sipil, politik, sosial, budaya dan hak ekonomi dengan mindset pemberian bantuan hukum probono dikualikasi sebagai hal yang tidak berbeda dengan pelayanan hak-hak jasa hukum profesional yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Kode Etik Advokat yang akan dikaitkan dengan kewajiban Advokat Indonesia sebagai tersebut dalam Undang-Undang 18 Tahun 2003, pasal 22 ayat (1) "Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu".

Untuk OA yang melihat dari sudut pandang bisnis maka keuntungannya adalah mendapat kepercayaan dari pemerintah, suatu langkah pencitraan dan ekses promosional, dilain pihak pemerintah bakal dapat dukungan untuk bertahan dengan proyek Omnibus Law. Bakal diperlukan juga tenaga paralegal, setelah Omnibus, bisa jadi UU OBH dan Paralegal bakal menggoyang dunia Advokat.

Negara hukum menurut politikus adalah apa yang akan menjadi proyek menguntungkan maka harus jadi hukum dan punya aturan main, seolah parlementaria cuma sekedar jadi limpahan perpanjang tangan kabinet, dimana semua organ jadi alat.

Kebanyakan para pejabat OA hanya memainkan strategi politik dan kerjasama relasional, sementara bilamana diperhadapkan dengan situasi formal maka mereka bisa kehilangan akal. Maka mereka buat juga strategi formalistik dengan MoU dan sejenisnya, bermain dengan 2 kewenangan eksekutif dan legislatif, yang notabenenya sudah dikunci mati dengan sistem presidensiil.

Omnibus law dikhawatirkan bakal menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak-hak buruh dan rakyat, jadi alat berlindung korporasi yang punya niat tidak baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun