Mohon tunggu...
Agung Pramono
Agung Pramono Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Pemerhati Hukum dan Sosial

pemahaman yang keliru atas makna hak adalah akar dari semua kejahatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Advokat, Sumber Ide dan Pejuang Negara Modern

27 Juli 2020   13:14 Diperbarui: 27 Juli 2020   13:19 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam ilustrasi yang disampaikan Daniel S. Lev ke-Advokatan Indonesia mencapai bentuknya yang sempurna dalam rahim kolonial dan tidak sepenuhnya absah dalam perhatian ibunya yang berjarak separuh lingkaran bumi. Anak itu terakhir lahir sebagai anak yatim namun cukup tangguh. [Daniels S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia, 1990, hal. 310]

Sikap seorang advokat dibangun untuk melawan setiap kenyataan yang serupa dengan  pernyataan sperti yang dicatatat oleh Nino Oktorino [Runtuhnya Hindia Belanda, 2013, hlm. 10] dari kalimat Gubernur Jendral Jhr. de Jonge yang dengan angkuh mengatakan, "Belanda berada di sini (Hindia Belanda) selama 300 tahun lagi bila perlu dengan pedang dan pentung".

Penghinaan terhadap pribadi sudah menjadi bagian dari sejarah keberadaan advokat sejak jaman perlawanan terhadap perlakuan kolonial kepada bangsa Indonesia.

Pergerakan dalam perjuangan non-kooperatif melawan Pemerintah Kolonial Belanda sudah jauh terkubur, bahkan terabaikan oleh para Advokat saat ini, keberadaan Advokat yang sebenarnya, merawat perjuangan menuju masyarakat adil dan makmur sebagai cita-cita didirikannya negara. Semangat nasionalisme untuk berjuang demi kemerdekaan menjadi pertimbangan Advokat Indonesia untuk terlibat aktif pada berbagai organisasi pergerakan, bahkan hingga raga menjadi penjamin demi terselesaikannya Proklamasi.

Adv. Agung Pramono, SH., CIL.

Kongres Advokat Indonesia [KAI -- Pimpinan TSH]

Anggota Forum Intelektual KAI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun