Mohon tunggu...
Agung Pramono
Agung Pramono Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Pemerhati Hukum dan Sosial

pemahaman yang keliru atas makna hak adalah akar dari semua kejahatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Advokat, Sumber Ide dan Pejuang Negara Modern

27 Juli 2020   13:14 Diperbarui: 27 Juli 2020   13:19 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Input hukum merupakan gelombang kejut berupa tuntutan yang bersumber dari masyarakat yang pada akhirnya menggerakkan proses hukum. [Lawrence M. Friedmann, The Legal System: A Social Science Perspective, (Pent. M. Khozim), 2011, hlm. 13]

Menurut Barda Nawawi Arief, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya merupakan suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosiopolitik, sosiolosos, dan nilai-nilai sosiokultural masyarakat Indonesia. [Barda Nawawi Arief, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, 2011, hlm. 43]

Penulis mengutip pertanyaan Valerine J.L. Kriekho, "apakah hukum adat masih diakui eksistensinya?" [Arah Pembaharuan Hukum Pidana Nasional-Penggunaan Hukum Adat, Seminar Pengkajian Hukum Nasional Tahun 2013, Jakarta, 26-27 November 2013]

Politik hukum pada awal pasca kemerdekaan Indonesia berupaya mengisi kekosongan hukum, maka penggunaan undang-undang yang diadopsi dari Belanda merupakan suatu kebijakan logis yang dapat diterima. Sekarang, kenyataan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat kita adalah akibat dari politisasi hukum, bukan politik hukum.

Meskipun sebagai penggagas pembaruan hukum nasional namun Mochtar Kusumaatmadja pernah mengatakan bahwa, Proses modernisasi telah melenyapkan dasar kemasyarakatan dari hukum kebiasaan tradisional hukum adat (hampir) sebagian besar tanah air. [Mochtar Kusumaatmadja & B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum: Buku I, 2013, hlm. 131]

Berkaitan atau tidak namun jiwa Kongres ke-6 PBB tahun 1980 di Caracas terurai dalam prinsip dan desain politik hukum Indonesia yang terserak, antara lain "nilai-nilai sosial dasar; kepentingan kolektif dalam masyarakat; perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan sanksi; perlindungan masyarakat dari gangguan keseimbangan atau keselarasan berbagai kepentingan; kehidupan kultural yang sehat dan menyegarkan; nilai-nilai intrinsik dan prasyarat transendental; mengabdi pada kepentingan nasional; tidak boleh mengabaikan kondisi manusia, alam dan tradisi Indonesia; tidak menanggalkan nilai-nilai yang dianut; tidak boleh merongrong kualitas lingkungan hidup; hukum pidana dengan nilai-nilai sentral sosiopolitik, sosiolosos, dan nilai-nilai sosiokultural masyarakat Indonesia; konsep negara hukum mengacu kepada jiwa bangsa".

Peran Idealisme Advokat Dalam Pembaruan Hukum Dan Politik

Daniel S. Lev  dalam studium generale [ulangtahun ke-6 PSHK Indonesia, 2004] mengatakan, dalam masa demokrasi parlementer terlihat peran hukum yang sangat menonjol dari Advokat. Hukum dianggap begitu penting sehingga ada kesepakatan bahwa dalam berpolitik boleh menganggu yang lain, tapi tidak boleh menganggu hukum. Pada 1966 Advokat, hakim dan jaksa yang reformis membentuk organisasi Pengabdi Hukum yang menyerukan untuk kembali ke negara hukum. Saat itu Perhimpunan Indonesia dibentuk oleh mahasiswa Indonesia yang belajar di Leiden, Belanda.

Dalam rapat BPUPKI 1945, halus sekali persuasi politik hukum murni dari seorang Maria Ullfah, beliau mengatakan "Saya tidak bilang hak asasi tapi hak dasar. Bung Karno memang selalu keras terhadap saya". Kemudian lahirlah pasal 27 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Peran Advokat angkatan pertama menjadi salah satu pilar berdirinya Republik Indonesia, sangat signifikan dalam pergerakan kemerdekaan yang membuat Bung Karno yakin bahwa sistem tradisional dan kekeluargaan lebih cocok bagi masyarakat Indonesia.

Profesi Advokat menonjol dalam sejarah negara modern  sebagai sumber ide dan pejuang modernisasi, keadilan, hak asasi manusia, konstitusionalisme dan seterusnya. [PSHK Indonesia, Advokat Indonesia Mencari Legitimasi : Studi tentang  Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, 2011, hal. VII-VIII]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun