Saatnya Televisi Nasional -- Terutama RCTI - Bercermin
Seperti para penguasa industri di bidang lain sebelumnya, mungkin inilah saatnya televisi bercermin diri. Selama sekian dekade mereka menikmati kue ekonomi yang luar biasa besar. Data dari biro iklan menyebutkan kue iklan televisi setiap tahun tidak kurang dari 60% total kue iklan nasional. Sisanya dibagi oleh radio, media cetak, media luar ruang, dan belakangan media internet. Sejak tahun 1990-an sampai sebelum era medsos dan pagebluk Covid-19, televisi swasta sudah menikmati keuntungan besar.
Ketika hadirnya teknologi baru dan era yang tak disangka-sangka ini, mereka terkaget dan sempoyongan. Kue iklan begitu cepat beralih. Yang terkena dampak bukan hanya televisi, melainkan juga semua media konvensional (media cetak dan radio). Tak banyak yang mampu beradaptasi dengan perubahan luar biasa ini.
Yang patut ditanyakan adalah sudahkah mereka terutama televisi swasta nasional memenuhi peraturan yang tercantum dalam Undang-undang Penyiaran? Â Â Â
Sudahkan isi siaran televisi swasta sesuai dengan Undang-undang Penyiaran?
Pasal 3 menyebutkan, "Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia."
Sudahkah televisi swasta nasional ikut membina watak dan jati diri bangsa? Sudahkah televisi swasta nasional mencerdaskan kehidupan bangsa?
Pasal 4 ayat 1 menyebutkan, "Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial."
Sudahkah televisi swasta nasional menyuguhkan hiburan yang sehat?
Pasal 36 menyebutkan, "Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu." Halo pengelola televisi nasional! Wabilkhusus MNC Grup dan Metro TV.Â
Apa kabar siaran Anda setiap kali menjelang pemilihan umum? Sudah netralkah? Berapa banyak Perindo mendompleng grup televisi miliknya untuk kepentingan mereka sendiri? Berapa banyak Nasdem mengisi slot milik publik pada televisinya sendiri? Berapa banyak Golkar menjadi pihak yang diuntungkan oleh stasiun televisi milik kelompoknya? Bagaimana netralitas seluruh televisi swasta nasional terhadap suatu pemerintahan? Pasal 36 UU Penyiaran sudah jelas-jelas dilanggar.
Sudahkah beragam aturan yang wajib dalam UU dipenuhi televisi swasta nasional?
Pasal 17 ayat 3 mengatakan, "Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan." Mungkin ini menjadi urusan internal televisi swasta dan regulator. Namun demikian, karena tercantum dalam UU maka publik pun berhak mengetahuinya.