Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bagaimana Cara Memenuhi Hak bagi Penyandang Disabilitas

19 Juni 2020   19:48 Diperbarui: 20 Juni 2020   10:07 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok https://www.kajianpustaka.com/

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh.

Sesuai UU Nomor 8 tahun 2016 Ada Jenis Disabilitas yaitu Pertama, Penyandang Disabilitas fisik dimana mereka terganggu fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.

Kedua, Penyandang Disabilitas Intelektual yaitu terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan dibawah rata-rata, antara lain terlambat belajar disabilitas grahita dan down syndrom.

Ketiga adalah penyandang DIsabilitas mental yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku antara lain psikososial, disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial,

Keempat, penyandang disabilitas sensorik, yaitu terganggunya salah satu fungsi dari panca indera antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan atau disabilitas wicara.

Proporsi disabilitas anak 5-17 di setiap provinsi di Indonesia ada, termasuk data anak Disabilitas berbagai jenis pastinya ada, hanya saja tidak sama jumlah populasinya, mereka bisa saja berada di perkotaan, dan perdesaan, tentunya dengan jenis kelamin adalah perempuan dan laki-laki.

Data Riskesdas 2018 Badan Litbangkes Kemenkes bahwa mereka yang mengalami disabilitas rata-rata tidak sekolah, tidak tamat SD/MI, tamat SD/MI  kemudian pada mata pencaharian paling banyak adalah tidak bekerja, bekerja di nelayan, buruh/supir/pembantu, dan lainnya.

Kabupaten/Kota diperbolehkan Membentuk Komite Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas, baik itu regulasi Perda sebagai payung hukumnya dan SK tim Komite tersebut termasuk penganggarannya. Sehingga secara regulasi, SDM, manajerial dan sistem tertangani dengan baik.

Tugas dari Komite perlindungan dan pemenuhan penyandang disabilitas salah satunya adalah mendata berapa sih jumlah penyandang disabilitas di Kab/Kota tersebut secara by name by addres dan melakukan updating secara berkala terkait data yang ada.

Selain mendata, mereka juga harus tim pokja dan tim teknis juga menerima pengaduan dan menindaklanjuti akan pengaduan yang ada, kemudian memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang agar bisa terselesaikan atas masalah yang diterima.

Komite  ini bisa melakukan pemetaan data penyandang disabilitas sesuai jenis yang ada, sehingga memudahkan klasifikasi untuk pemecahannya, Komite ini juga bisa mengeluarkan penilaian atas kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabiltias, bahkan ketika ada penyandang disabilitas berhadapan dengan masalah hukum, maka tim ini bisa melakukan mediasi untuk membantu menyelesaikannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun