Mohon tunggu...
Pemuda Peduli
Pemuda Peduli Mohon Tunggu... Penulis - Reach More, Give More

Pemuda Peduli merupakan NGO yang berdiri legal sebagai Yayasan sejak tahun 2016. Dengan latar belakang Suistanable Development Goals Nomor 4 yaitu Quality Of Education dimana Pemuda Peduli berperan aktif dalam mendukung terciptanya Pendidikan yang adil dan merata di Indonesia serta mewadahi aktivitas dan kreatifitas anak muda.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Degradasi Pendidikan Indonesia: Hampir Terhenti karena Pandemi, Dinodai Korupsi

29 Desember 2021   11:00 Diperbarui: 29 Desember 2021   11:23 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anak Desa Ciberes tengah membuat kerajinan kriya bersama Volunteer dalam kunjungan rutin Pemuda Peduli pada (03/10/2021), dokpri

Pendidikan Indonesia saat ini terus mengalami rintangan ketika dalam proses majunya. Fakta bahwa Pendidikan Indonesia tertinggal 128 tahun dari negara-negara lain, menjadi satu hal yang tak bisa dielakkan begitu saja.
Adanya pandemi virus, menambah rumit penyelesaian permasalahan majunya pendidikan Indonesia dengan terkendalanya Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah bagi peserta didik. Pemerintah sendiri melakukan berbagai program demi menyelamatkan arus Pendidikan Indonesia saat ini.

Program Pembelajaran Jarak Jauh diluncurkan guna tetap menjaga keberlangsungan Kegiatan Belajar Mengajar ditengah pandemi yang terus merebak. Ini pun masih terkendala dengan fakta bahwa pemerataan fasilitas pendidikan di Indonesia belum menyeluruh, terbukti dengan masih banyak nya daerah yang belum mencapai efektivitas dalam proses pembelajaran secara daring ini.

Seiring dengan menurunnya status Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) diluncurkan guna memenuhi kebutuhan interaksi sosial peserta didik dengan tenaga pengajar serta demi mengejar learning loss yang terjadi selama pembatasan sosial diadakan beberapa waktu belakangan ini.

Belum selesai sampai disitu, masalah kembali hadir dengan adanya tindak korupsi di sektor Pendidikan beberapa waktu belakangan ini. Dikutip CNN Indonesia, Hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan negara merugi Rp1,6 triliun dari korupsi di sektor pendidikan sepanjang 2016-September 2021. Peneliti ICW, Dewi Anggraeni, mengatakan terdapat 240 korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum dalam waktu enam tahun terakhir.

Pada situasi pandemi COVID-19, kasus korupsi masih terjadi, Dengan data bahwa 4 dari 12 kasus korupsi terkait dengan penanganan COVID-19 di sektor Pendidikan. Lagi, dikutip dari kanal berita yang sama, Dewi Menuturkan bahwa kasus Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari 240 kasus korupsi di sektor Pendidikan, Penyalahgunaan Dana BOS memegang persenan 21,7 persen dari keseluruhan dengan 52 kasus.

Ironi datang ketika jumlah tersangka korupsi terbanyak justru datang dari ASN (Aparat Sipil Negara) Pendidikan dengan persenan 46,3 Persen dari total keseluruhan.  Diikuti oleh tersangka yang berasal dari pihak sekolah dengan jumlah 157 atau 25,3 persen, serta penyedia/rekanan pengadaan bangunan fisik dan nonfisik maupun penyedia subkontrak dengan 125 tersangka atau 20 persen. Selain itu, ada 7 tersangka yang merupakan kepala dan wakil kepala daerah.

Ini menjadi sebuah pelik yang perlu diulik, mengingat bahwa sebelum adanya data korupsi yang terjadi, daerah 3T sudah tertinggal jauh dari segi sarana dan prasarana pendidikannya sehingga Kegiatan Belajar Mengajar terhambat begitu saja. Terlebih lagi pandemi yang terjadi, membuat semakin terhambatnya laju pemerataan pendidikan di Indonesia.

Pendidikan di Indonesia kembali mengalami degradasi dalam perkembangannya setelah hampir mati akibat pandemi, kini diuji dengan adanya tindak korupsi yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun