Mohon tunggu...
Daud Ginting
Daud Ginting Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta

"Menyelusuri ruang-ruang keheningan mencari makna untuk merangkai kata-kata dalam atmosfir berpikir merdeka !!!"

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Meluruskan Degradasi Arti Debt Collector

25 Maret 2024   17:28 Diperbarui: 28 Maret 2024   02:59 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Tribunnews.Com

Adakalanya debitur atau nasabah lebih takut kepada debt collector dibanding ketemu hantu. Itulah secuil potret suram makna, dan fungsi debt collector dewasa ini.

Berdasarkan undang-undang, khususnya peraturan BI (Bank Indonesia), debt collector diijinkan dipergunakan oleh kreditur menagih hutang.

Namun, saat ini keberadaan debt collector sering menimbulkan masalah karena dianggap melakukan penagihan dengan cara kasar dan intimidasi. Sehingga lajim timbul pertengkaran sengit.

Dalam beberapa kejadian, bukan hanya debitur atau nasabah jadi korban kekerasan, debt collector juga ada korban penganiayaan, bahkan terbunuh.

Karena itu, terjadi degradasi makna dan fungsi debt collector. 

Sudah jadi pengetahuan umum, debt collector sering dipersepsikan identik dengan preman, kasar dan mengancam jiwa.

Padahal debt collector memiliki tugas penting bagi perusahaan mencapai kelancaran penagihan piutang, dan menghindari tingginya bad debt atau kredit macet.

Berasal dari bahasa Inggris, debt berarti hutang, dan Collector artinya pengumpul atau pemungut. 

Debt collector berarti orang atau pihak yang bertugas menagih utang piutang dari debitur demi kepentingan kreditur sesuai perjanjian kredit.

Dalam hal ini ada hubungan pinjam meminjam, atau pemberian kredit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun