Mohon tunggu...
Pebry Muji Rahmawati
Pebry Muji Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berstatus sebagai mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Motto hidup: You Are What You Think

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia: Analisis Legislasi Hukum (Perkawinan Islam dan Sistem Hukum Nasional)"

12 Maret 2024   12:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   13:05 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Kompleksitas seputar penetapan garis keturunan seorang anak dalam hukum Islam dan hukum sipil Indonesia adalah komprehensif dan mencerahkan. Dalam Bab 8, yang berjudul "Asal Usul Nasab Anak," penulis menjelajahi kerangka hukum yang dibentuk baik oleh yurisprudensi Islam maupun undang-undang sipil Indonesia, khususnya fokus pada hukum syariah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Bab ini dimulai dengan pemeriksaan prinsip-prinsip yang mengatur penetapan garis keturunan seorang anak dalam hukum Islam. Penulis memberikan pemahaman yang mendalam kepada pembaca tentang berbagai metode yang digunakan dalam menentukan kedua orang tua, menekankan pentingnya garis keturunan anak dalam masyarakat Islam dan implikasinya terhadap warisan dan status sosial. Selain itu, penulis secara cermat menganalisis ketentuan-ketentuan yang diuraikan dalam hukum Indonesia, menyoroti persimpangan dan penyimpangan dari prinsip-prinsip Islam. Melalui analisis perbandingan, penulis menjelaskan kompleksitas yang inheren dalam mendamaikan yurisprudensi Islam dengan kerangka hukum modern, khususnya dalam konteks hukum perkawinan dan keluarga. Salah satu kekuatan bab ini terletak pada kemampuan penulis dalam menavigasi nuansa wacana hukum sambil tetap mempertahankan aksesibilitas bagi pembaca dari latar belakang yang beragam. Pemaparan yang jelas tentang konsep-konsep hukum yang kompleks memudahkan pemahaman dan mendorong keterlibatan kritis dengan materi tersebut.

Pada bab 9 membahas tentang pentingnya pencatatan perkawinan dalam kerangka hukum Indonesia. Dia secara teliti mengeksplorasi evolusi hukum pencatatan perkawinan, mulai dari pengesahan UU RI. No. 22 Tahun 1946 dan UU RI. No. 32 Tahun 1954, yang menetapkan dasar pengakuan perkawinan di negara tersebut. Penulis kemudian beralih untuk membahas konsekuensi hukum dari pencatatan perkawinan berdasarkan UU RI. No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dia secara cermat mengkaji implikasi dari hukum-hukum ini terhadap pencatatan perkawinan, memberikan penjelasan tentang bagaimana hukum tersebut membentuk hubungan perkawinan dalam konteks hukum Indonesia. Sepanjang bab, penulis menyajikan analisis komprehensif tentang dinamika hukum seputar pencatatan perkawinan, menekankan pentingnya dalam memastikan pengakuan hukum dan perlindungan bagi pasangan yang menikah di Indonesia. Wawasannya memberikan pemahaman yang nuansa tentang persilangan antara prinsip-prinsip Islam dan kerangka hukum Indonesia yang berkaitan dengan perkawinan. Secara keseluruhan, Bab 9 memberikan kontribusi berharga pada wacana tentang pencatatan perkawinan dalam konteks yang lebih luas dari hukum perdata Islam di Indonesia.

Pada bab 10 ini penulis menyelidiki kompleksitas perkawinan wanita hamil luar nikah, mengulasnya dari berbagai perspektif hukum yang relevan. Penulis memulai dengan menganalisis perkawinan wanita hamil luar nikah dari sudut pandang hukum adat. Dia menjelaskan bagaimana dalam konteks hukum adat, situasi ini sering kali melibatkan pertimbangan norma-norma lokal, budaya, dan tradisi yang mempengaruhi penanganan perkawinan tersebut. Selanjutnya, penulis mengeksplorasi pandangan hukum Islam terhadap perkawinan wanita hamil luar nikah. Dia membahas prinsip-prinsip Islam yang berkaitan dengan pernikahan dan kehamilan di luar nikah, serta bagaimana hukum Islam menangani kasus semacam ini. Selanjutnya, penulis membahas perspektif hukum Indonesia terkait perkawinan wanita hamil luar nikah, dengan fokus pada UU RI. No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dia memberikan analisis mendalam tentang bagaimana hukum tersebut memperlakukan perkawinan semacam itu dan dampaknya terhadap individu dan masyarakat. Melalui Bab 10 ini, penulis tidak hanya menguraikan aspek-aspek hukum, tetapi juga menyajikan konteks sosial, budaya, dan agama yang mempengaruhi pemahaman dan penanganan perkawinan wanita hamil luar nikah.

Pada bab 11, penulis menggali permasalahan kompleks seputar status hukum anak luar nikah, membahas berbagai situasi yang melibatkan anak-anak yang lahir di luar ikatan pernikahan. Penulis memulai dengan menjelaskan konsep dan status hukum anak hasil zina. Dia merinci pandangan hukum Islam dan hukum adat terkait anak-anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan, serta implikasi sosial dan hukumnya. Selanjutnya, penulis membahas anak yang dilahirkan dalam ikatan nikah mut'ah. Dia menyajikan analisis yang cermat tentang status hukum anak dalam konteks pernikahan mut'ah dan bagaimana hal itu diinterpretasikan dalam hukum Islam dan hukum adat. Bab ini juga membahas anak li'an, yang merupakan kasus di mana seorang suami menuduh istrinya berselingkuh, yang kemudian menghasilkan anak. Penulis menyoroti prosedur hukum Islam dalam menangani kasus li'an dan dampaknya terhadap status hukum anak yang terlibat. Melalui penelusuran ini, penulis menyajikan pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas status hukum anak luar nikah dalam konteks hukum perdata Islam di Indonesia. Dia menggabungkan aspek hukum, sosial, dan agama untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang tantangan dan implikasi yang terkait dengan anak-anak dalam situasi yang sensitif ini. Bab 11 ini menjadi kontribusi yang berharga dalam memahami dinamika hukum perdata Islam di Indonesia, dengan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum dan masyarakat menangani isu-isu yang berkaitan dengan anak-anak luar nikah.

Dalam bab 12 penulis menyajikan tinjauan yang mendalam tentang proses perceraian dan konsekuensi hukumnya dalam konteks hukum perdata Islam di Indonesia. Penulis memulai dengan menguraikan perspektif hukum Islam tentang putusnya hubungan perkawinan. Dia menjelaskan prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur perceraian, termasuk dasar hukum, syarat-syarat, dan prosedur yang harus diikuti dalam pemutusan hubungan perkawinan menurut ajaran Islam. Selanjutnya, penulis membahas tata cara perceraian dan perspektif hukum perceraian menurut UU RI. No.1 Tahun 1974. Dia menganalisis prosedur perceraian yang diatur dalam undang-undang tersebut, serta hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat. Bab ini juga membahas pandangan hukum Islam tentang perceraian dalam Kontitusi Hukum Islam (KHI), menggambarkan bagaimana hukum Islam mengatur perceraian dan dampaknya terhadap individu dan masyarakat. Terakhir, penulis menyajikan analisis tentang akibat hukum dari perceraian, termasuk hak-hak dan kewajiban mantan suami istri, serta konsekuensi hukum bagi anak-anak yang terlibat. Melalui penelusuran ini, Fikri memberikan pemahaman yang komprehensif tentang proses perceraian dan implikasinya dalam konteks hukum perdata Islam di Indonesia. Dia menggabungkan aspek hukum, sosial, dan agama untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang bagaimana hukum dan masyarakat menangani perceraian dalam masyarakat Muslim Indonesia.

Dalam bab 13 penulis memberikan analisis mendalam tentang praktik poligami dalam perspektif hukum Islam di Indonesia. Penulis memulai dengan menguraikan konsep poligami dalam Islam, menjelaskan dasar-dasar hukum, syarat-syarat, dan tata cara yang diatur dalam ajaran Islam terkait dengan poligami. Dia membahas pandangan Islam tentang poligami sebagai praktik yang diizinkan dengan syarat-syarat tertentu, serta prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara suami dan istri dalam konteks poligami. Selanjutnya, penulis menyajikan analisis tentang bagaimana poligami diatur dalam hukum perdata Islam di Indonesia. Dia membahas berbagai perspektif hukum Islam tentang poligami, termasuk hukum adat dan hukum positif, serta dampaknya terhadap masyarakat Indonesia. Bab ini juga mengulas kontroversi dan tantangan terkait poligami dalam masyarakat Indonesia, termasuk faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi pemahaman dan penerapan praktik tersebut. Melalui penelusuran ini, penulis memberikan pemahaman yang komprehensif tentang praktik poligami dalam konteks hukum perdata Islam di Indonesia. Dia menggabungkan aspek hukum, sosial, dan agama untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang bagaimana hukum dan masyarakat menangani isu poligami dalam masyarakat Muslim Indonesia. Bab 13 ini menjadi kontribusi yang berharga dalam memahami dinamika hukum perdata Islam di Indonesia, dengan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang praktik poligami, perspektif hukum Islam, serta tantangan dan kontroversi yang terkait dengan topik ini. Para pembaca akan diuntungkan dari wawasan mendalam Fikri tentang poligami, yang membantu menggali perspektif yang lebih luas tentang kompleksitas hukum perdata Islam dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Dalam bab 14 membahas secara komprehensif tentang hak dan kewajiban suami istri dalam konteks hukum perdata Islam di Indonesia. Penulis memulai dengan menguraikan hak dan kewajiban suami istri menurut hukum Islam. Dia menjelaskan peran dan tanggung jawab masing-masing pasangan menurut ajaran Islam, serta hubungan yang seimbang antara keduanya dalam memenuhi hak dan kewajiban dalam pernikahan. Selanjutnya, penulis membahas hak dan kewajiban suami istri menurut UU RI. No.1 Tahun 1974. Dia menganalisis ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut, serta bagaimana hak dan kewajiban suami istri dipertimbangkan dan diatur dalam konteks hukum positif Indonesia. Bab ini juga mengulas hak dan kewajiban suami istri dalam Kontitusi Hukum Islam (KHI), menggambarkan bagaimana hukum Islam mengatur hubungan suami istri dan tata cara penyelesaian sengketa dalam pernikahan. Melalui penelusuran ini, penulis memberikan pemahaman yang komprehensif tentang dinamika hak dan kewajiban suami istri dalam hukum perdata Islam di Indonesia. Dia menyoroti perbedaan dan persamaan antara perspektif hukum Islam, hukum positif Indonesia, dan hukum adat dalam memandang hubungan suami istri.

C. Kelebihan dan Kekurangan 

Kelebihan

1. Ketajaman Analisis: Buku ini menampilkan analisis yang mendalam dan terperinci tentang berbagai aspek hukum perdata Islam di Indonesia. Dr. Fikri menyajikan tinjauan yang komprehensif, mencakup berbagai perspektif dan konteks hukum yang relevan.

2. Kesesuaian dengan Konteks Lokal: Penulis mampu menghubungkan prinsip-prinsip hukum Islam dengan realitas sosial, budaya, dan politik Indonesia. Hal ini membuat buku ini menjadi sumber referensi yang sangat relevan bagi pembaca yang ingin memahami implementasi hukum Islam dalam konteks Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun