Mohon tunggu...
Pebry Muji Rahmawati
Pebry Muji Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berstatus sebagai mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Motto hidup: You Are What You Think

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia: Analisis Legislasi Hukum (Perkawinan Islam dan Sistem Hukum Nasional)"

12 Maret 2024   12:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   13:05 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Pebry Muji Rahmawati (222121009)

Universitas Islam Negri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia 

Identitas Buku

Judul                : Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis Legislasi Hukum Perkawinan Islam dan Sistem Hukum Nasional)

Penulis            : Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag.

Editor               : Dr. H. Sudirman, L., MH.


Penertbit         : TrustMedia Publishing Jl. Cendrawasih No. 3 Maguwo-Banguntapan Bantul-Yogyakarta

Tahun Terbit : 2016

Cetakan I         : -

A. Latar Belakang

"Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia" karya Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag. adalah sebuah kajian mendalam tentang perkembangan dan evolusi hukum perdata Islam di Indonesia. Selain itu buku ini merupakan karya yang relevan dan penting mengingat konteks Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia telah mengalami transformasi sosial, politik, dan hukum yang signifikan, termasuk dalam bidang hukum perdata Islam. Penulis, Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag., merupakan pakar di bidang hukum Islam yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas tentang dinamika hukum perdata Islam di Indonesia.

Buku ini menguraikan perubahan-perubahan dalam hukum perdata Islam seiring dengan transformasi sosial, budaya, dan politik di Indonesia. Penulis menyoroti bagaimana hukum perdata Islam berinteraksi dengan sistem hukum nasional dan bagaimana implementasinya dalam kehidupan masyarakat. Melalui analisis yang cermat, buku ini memberikan wawasan yang mendalam tentang dinamika hukum perdata Islam serta tantangan dan peluang di masa depan. Sebagai karya akademis yang komprehensif, buku ini menjadi sumber rujukan penting bagi mahasiswa, praktisi hukum, dan siapa pun yang tertarik dengan hubungan antara hukum Islam dan konteks Indonesia saat ini.

Book review ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang isi buku serta relevansinya dengan perkembangan terkini dalam hukum perdata Islam di Indonesia. Melalui analisis buku ini, diharapkan pembaca dapat memahami bagaimana hukum perdata Islam telah berkembang dalam konteks Indonesia, termasuk tantangan yang dihadapi dan perubahan yang terjadi seiring waktu. Dengan demikian, book review ini menjadi sarana untuk mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang hubungan antara hukum Islam dan realitas sosial, budaya, dan politik di Indonesia.

B. Isi Buku

Penulis dalam buku ini membagi kedalam 14 sub bab dengan 294 halaman, penulis membagi kajian menjadi 14 sub bab dengan tujuan agar pembaca mudah memahami dan mempelajari bab yang akan dibahas secara rinci dan runtut mengenai analisis legislasi hukum perkawinan Islam dalam sistem hukum nasional.

Pada bab 1 (pendahuluan) penulis membahas mengenai sejarah dan pemberlakuan hukum Islam; perspektif teori-teori pemberlakuan hukum Islam di Indonesia. Dalam bab ini, Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag., menggali secara mendalam sejarah dan sumber pemberlakuan hukum Islam di Indonesia dengan menghadirkan perspektif teori-teori yang relevan. Buku ini membawa pembaca dalam perjalanan menyeluruh, memaparkan bagaimana hukum Islam tumbuh, berkembang, dan diterapkan di kepulauan Nusantara. Pertama adalah Sejarah Pemberlakuan Hukum Islam: Prof. Sabri Samin mengulas asal-usul dan perkembangan pemberlakuan hukum Islam di Indonesia, dari masa-masa awal kedatangan Islam hingga zaman modern. Ia menggambarkan bagaimana ajaran Islam meresap ke dalam struktur hukum dan sosial masyarakat Indonesia. Kedua, Sumber Pemberlakuan Hukum Islam: Buku ini tidak hanya menyoroti sejarah, tetapi juga menelusuri berbagai sumber hukum Islam yang menjadi landasan bagi penerapan hukum di Indonesia. Mulai dari Al-Qur'an, hadis, ijma', qiyas, hingga maslahah mursalah, setiap sumber dianalisis secara cermat. Dan ketiga, Perspektif Teori-teori: Salah satu keunggulan karya ini adalah penggunaan perspektif teori-teori dalam menjelaskan pemberlakuan hukum Islam. Prof. Sabri Samin memperkenalkan berbagai teori yang relevan, seperti teori adat, legal transplants, dan pluralisme hukum, untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang dinamika hukum Islam di Indonesia. 

Pada Bab 2 penulis membahas pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dalam konteks sistem hukum nasional. Pertama-tama, bab ini mengeksplorasi dinamika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 dalam sistem hukum nasional. Penulis menguraikan bagaimana implementasi undang-undang ini telah membentuk landasan hukum yang kuat bagi pengaturan hukum perdata Islam di Indonesia. Melalui analisis yang mendalam, pembaca diperkenalkan pada berbagai perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam penerapan Undang-Undang tersebut sejak diberlakukan. Selanjutnya, buku ini mengulas tentang eksistensi Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Penulis menjelaskan bagaimana Kompilasi Hukum Islam telah menjadi landasan utama dalam pengaturan masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan hukum Islam di Indonesia. Dengan tinjauan yang komprehensif, pembaca diberi pemahaman yang lebih dalam tentang relevansi dan signifikansi Kompilasi Hukum Islam dalam konteks peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Secara keseluruhan, bab kedua ini memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang bagaimana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam memainkan peran penting dalam pembentukan dan pengaturan hukum perdata Islam di Indonesia. 

Pada bab 3, pembaca diperkenalkan dengan konsepsi perkawinan dalam hukum Islam. Penulis menguraikan secara komprehensif definisi perkawinan dalam konteks hukum Islam, menyoroti aspek-aspek penting seperti tujuan, syarat, dan konsekuensi hukumnya. Buku ini memberikan analisis mendalam tentang perkawinan dari sudut pandang hukum positif Indonesia, dengan fokus pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Penulis menggambarkan bagaimana regulasi ini mengatur proses perkawinan serta hak dan kewajiban yang terkait. Melalui perspektif Kompilasi Hukum Islam, pembaca diajak untuk memahami bagaimana perkawinan diatur dalam kerangka hukum Islam di Indonesia. Penekanan diberikan pada prinsip-prinsip syariah yang menjadi dasar hukum bagi perkawinan dalam konteks masyarakat Muslim. Penulis secara jelas menggambarkan perbandingan antara konsep perkawinan dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, memberikan pemahaman yang komprehensif bagi pembaca tentang kompleksitas perkawinan dalam konteks hukum di Indonesia. 

Pada bab 4, membahas secara komprehensif tujuan perkawinan dalam konteks hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia. Penulis menyajikan pemahaman mendalam mengenai tujuan perkawinan dalam perspektif hukum Islam. Dengan referensi dari Al-Quran, Hadis, dan penafsiran ulama, penulis menjelaskan bahwa tujuan utama perkawinan dalam Islam adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Penekanan diberikan pada hubungan yang harmonis antara suami dan istri, serta tanggung jawab mereka dalam membentuk lingkungan yang baik bagi pertumbuhan spiritual dan sosial keluarga. Dalam konteks hukum positif Indonesia, penulis menguraikan tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penekanan diberikan pada aspek legal dan sosial dari perkawinan, termasuk perlindungan hak dan kewajiban suami-istri, serta peran negara dalam mengatur institusi perkawinan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan sosial. Bab ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana tujuan perkawinan dipahami dan diimplementasikan dalam dua konteks hukum yang berbeda namun saling terkait.

Pada bab 5, membahas prinsip-prinsip dasar perkawinan dalam hukum Islam dan penerapannya dalam kerangka hukum Indonesia. Penulis menjelaskan prinsip-prinsip inti dan fondasi perkawinan seperti yang diuraikan dalam jurisprudensi Islam. Dia mengarahkan pembaca melalui interpretasi dan aplikasi nuansa-nuansa prinsip-prinsip ini, menjelaskan signifikansinya dalam membentuk hubungan matrimonial dalam konteks Islam. Pembaca dibimbing melalui eksplorasi ajaran Islam tentang perkawinan, termasuk tujuannya, syarat-syaratnya, dan pertimbangan-pertimbangan etisnya. Kemudian penulis membandingkan prinsip-prinsip perkawinan dalam hukum Islam dengan ketentuan-ketentuan Kode Sipil Indonesia, terutama fokus pada Undang-Undang No. 1 tahun 1974. Melalui analisis perbandingan, dia menyoroti persimpangan dan disparitas antara prinsip-prinsip hukum Islam dan regulasi-regulasi statut yang mengatur perkawinan di Indonesia. Pemeriksaan ini memberikan pembaca pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana prinsip-prinsip Islam diintegrasikan ke dalam kerangka hukum Indonesia dan implikasinya bagi hubungan perkawinan.

Pada bab 6, membahas tiang-tiang fundamental dan prasyarat dari pernikahan dalam hukum Islam. Ia dengan cermat menguraikan unsur-unsur penting yang diperlukan untuk kontrak pernikahan yang sah, memberikan pencerahan tentang kompleksitas jurisprudensi Islam mengenai persatuan pernikahan. Bab ini dimulai dengan pemeriksaan menyeluruh tentang konsep Rukun (tumpuan) dan Syarat (kondisi) dalam kerangka hukum Islam. Penulis menjelaskan pentingnya unsur-unsur ini dalam memastikan keabsahan dan legalitas pernikahan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan merujuk pada sumber-sumber Islam klasik dan interpretasi hukum kontemporer, ia memberikan pembaca pemahaman komprehensif tentang aspek-aspek fundamental dari pernikahan dalam Islam. Selain itu, penulis dengan mahir meletakkan Rukun dan Syarat pernikahan dalam lanskap hukum yang lebih luas di Indonesia. Ia menganalisis penyatuan hukum pernikahan Islam ke dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam ketentuan Undang-Undang No.1 tahun 1974 dan perkembangan-perkembangan selanjutnya. Melalui kontekstualisasi ini, pembaca memperoleh wawasan tentang dinamika yang berkembang dari hukum keluarga Islam dalam kerangka hukum Indonesia. Secara keseluruhan, Bab 6 dari "Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia" menawarkan pembaca eksplorasi mendalam tentang unsur-unsur penting dan implikasi hukum dari pernikahan dalam hukum Islam, baik secara teori maupun praktik.

Pada bab 7, membahas secara komprehensif tentang larangan-larangan dalam perkawinan, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Penulis menyajikan dengan jelas dan mendalam tentang larangan-larangan perkawinan dalam hukum Islam, merangkum berbagai aturan dan ketentuan yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis, serta interpretasi serta aplikasinya dalam konteks perkawinan modern. Penulis juga mengulas secara rinci larangan-larangan perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta ketentuan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam. Dia menggambarkan bagaimana ketentuan-ketentuan ini diimplementasikan dalam praktik hukum perkawinan di Indonesia, serta dampaknya terhadap masyarakat dan perkembangan hukum. Bab ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas hukum perkawinan di Indonesia, menggali aspek-aspek hukum Islam dan hukum positif yang relevan, serta menghubungkan teori dengan praktik dalam konteks perkawinan modern. Penulis menjelaskan dengan jelas dan memberikan analisis yang tajam, membuat bab ini menjadi sumber rujukan yang berharga bagi siapa pun yang tertarik dalam studi hukum perkawinan di Indonesia.

Kompleksitas seputar penetapan garis keturunan seorang anak dalam hukum Islam dan hukum sipil Indonesia adalah komprehensif dan mencerahkan. Dalam Bab 8, yang berjudul "Asal Usul Nasab Anak," penulis menjelajahi kerangka hukum yang dibentuk baik oleh yurisprudensi Islam maupun undang-undang sipil Indonesia, khususnya fokus pada hukum syariah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Bab ini dimulai dengan pemeriksaan prinsip-prinsip yang mengatur penetapan garis keturunan seorang anak dalam hukum Islam. Penulis memberikan pemahaman yang mendalam kepada pembaca tentang berbagai metode yang digunakan dalam menentukan kedua orang tua, menekankan pentingnya garis keturunan anak dalam masyarakat Islam dan implikasinya terhadap warisan dan status sosial. Selain itu, penulis secara cermat menganalisis ketentuan-ketentuan yang diuraikan dalam hukum Indonesia, menyoroti persimpangan dan penyimpangan dari prinsip-prinsip Islam. Melalui analisis perbandingan, penulis menjelaskan kompleksitas yang inheren dalam mendamaikan yurisprudensi Islam dengan kerangka hukum modern, khususnya dalam konteks hukum perkawinan dan keluarga. Salah satu kekuatan bab ini terletak pada kemampuan penulis dalam menavigasi nuansa wacana hukum sambil tetap mempertahankan aksesibilitas bagi pembaca dari latar belakang yang beragam. Pemaparan yang jelas tentang konsep-konsep hukum yang kompleks memudahkan pemahaman dan mendorong keterlibatan kritis dengan materi tersebut.

Pada bab 9 membahas tentang pentingnya pencatatan perkawinan dalam kerangka hukum Indonesia. Dia secara teliti mengeksplorasi evolusi hukum pencatatan perkawinan, mulai dari pengesahan UU RI. No. 22 Tahun 1946 dan UU RI. No. 32 Tahun 1954, yang menetapkan dasar pengakuan perkawinan di negara tersebut. Penulis kemudian beralih untuk membahas konsekuensi hukum dari pencatatan perkawinan berdasarkan UU RI. No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dia secara cermat mengkaji implikasi dari hukum-hukum ini terhadap pencatatan perkawinan, memberikan penjelasan tentang bagaimana hukum tersebut membentuk hubungan perkawinan dalam konteks hukum Indonesia. Sepanjang bab, penulis menyajikan analisis komprehensif tentang dinamika hukum seputar pencatatan perkawinan, menekankan pentingnya dalam memastikan pengakuan hukum dan perlindungan bagi pasangan yang menikah di Indonesia. Wawasannya memberikan pemahaman yang nuansa tentang persilangan antara prinsip-prinsip Islam dan kerangka hukum Indonesia yang berkaitan dengan perkawinan. Secara keseluruhan, Bab 9 memberikan kontribusi berharga pada wacana tentang pencatatan perkawinan dalam konteks yang lebih luas dari hukum perdata Islam di Indonesia.

Pada bab 10 ini penulis menyelidiki kompleksitas perkawinan wanita hamil luar nikah, mengulasnya dari berbagai perspektif hukum yang relevan. Penulis memulai dengan menganalisis perkawinan wanita hamil luar nikah dari sudut pandang hukum adat. Dia menjelaskan bagaimana dalam konteks hukum adat, situasi ini sering kali melibatkan pertimbangan norma-norma lokal, budaya, dan tradisi yang mempengaruhi penanganan perkawinan tersebut. Selanjutnya, penulis mengeksplorasi pandangan hukum Islam terhadap perkawinan wanita hamil luar nikah. Dia membahas prinsip-prinsip Islam yang berkaitan dengan pernikahan dan kehamilan di luar nikah, serta bagaimana hukum Islam menangani kasus semacam ini. Selanjutnya, penulis membahas perspektif hukum Indonesia terkait perkawinan wanita hamil luar nikah, dengan fokus pada UU RI. No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dia memberikan analisis mendalam tentang bagaimana hukum tersebut memperlakukan perkawinan semacam itu dan dampaknya terhadap individu dan masyarakat. Melalui Bab 10 ini, penulis tidak hanya menguraikan aspek-aspek hukum, tetapi juga menyajikan konteks sosial, budaya, dan agama yang mempengaruhi pemahaman dan penanganan perkawinan wanita hamil luar nikah.

Pada bab 11, penulis menggali permasalahan kompleks seputar status hukum anak luar nikah, membahas berbagai situasi yang melibatkan anak-anak yang lahir di luar ikatan pernikahan. Penulis memulai dengan menjelaskan konsep dan status hukum anak hasil zina. Dia merinci pandangan hukum Islam dan hukum adat terkait anak-anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan, serta implikasi sosial dan hukumnya. Selanjutnya, penulis membahas anak yang dilahirkan dalam ikatan nikah mut'ah. Dia menyajikan analisis yang cermat tentang status hukum anak dalam konteks pernikahan mut'ah dan bagaimana hal itu diinterpretasikan dalam hukum Islam dan hukum adat. Bab ini juga membahas anak li'an, yang merupakan kasus di mana seorang suami menuduh istrinya berselingkuh, yang kemudian menghasilkan anak. Penulis menyoroti prosedur hukum Islam dalam menangani kasus li'an dan dampaknya terhadap status hukum anak yang terlibat. Melalui penelusuran ini, penulis menyajikan pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas status hukum anak luar nikah dalam konteks hukum perdata Islam di Indonesia. Dia menggabungkan aspek hukum, sosial, dan agama untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang tantangan dan implikasi yang terkait dengan anak-anak dalam situasi yang sensitif ini. Bab 11 ini menjadi kontribusi yang berharga dalam memahami dinamika hukum perdata Islam di Indonesia, dengan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum dan masyarakat menangani isu-isu yang berkaitan dengan anak-anak luar nikah.

Dalam bab 12 penulis menyajikan tinjauan yang mendalam tentang proses perceraian dan konsekuensi hukumnya dalam konteks hukum perdata Islam di Indonesia. Penulis memulai dengan menguraikan perspektif hukum Islam tentang putusnya hubungan perkawinan. Dia menjelaskan prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur perceraian, termasuk dasar hukum, syarat-syarat, dan prosedur yang harus diikuti dalam pemutusan hubungan perkawinan menurut ajaran Islam. Selanjutnya, penulis membahas tata cara perceraian dan perspektif hukum perceraian menurut UU RI. No.1 Tahun 1974. Dia menganalisis prosedur perceraian yang diatur dalam undang-undang tersebut, serta hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat. Bab ini juga membahas pandangan hukum Islam tentang perceraian dalam Kontitusi Hukum Islam (KHI), menggambarkan bagaimana hukum Islam mengatur perceraian dan dampaknya terhadap individu dan masyarakat. Terakhir, penulis menyajikan analisis tentang akibat hukum dari perceraian, termasuk hak-hak dan kewajiban mantan suami istri, serta konsekuensi hukum bagi anak-anak yang terlibat. Melalui penelusuran ini, Fikri memberikan pemahaman yang komprehensif tentang proses perceraian dan implikasinya dalam konteks hukum perdata Islam di Indonesia. Dia menggabungkan aspek hukum, sosial, dan agama untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang bagaimana hukum dan masyarakat menangani perceraian dalam masyarakat Muslim Indonesia.

Dalam bab 13 penulis memberikan analisis mendalam tentang praktik poligami dalam perspektif hukum Islam di Indonesia. Penulis memulai dengan menguraikan konsep poligami dalam Islam, menjelaskan dasar-dasar hukum, syarat-syarat, dan tata cara yang diatur dalam ajaran Islam terkait dengan poligami. Dia membahas pandangan Islam tentang poligami sebagai praktik yang diizinkan dengan syarat-syarat tertentu, serta prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara suami dan istri dalam konteks poligami. Selanjutnya, penulis menyajikan analisis tentang bagaimana poligami diatur dalam hukum perdata Islam di Indonesia. Dia membahas berbagai perspektif hukum Islam tentang poligami, termasuk hukum adat dan hukum positif, serta dampaknya terhadap masyarakat Indonesia. Bab ini juga mengulas kontroversi dan tantangan terkait poligami dalam masyarakat Indonesia, termasuk faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi pemahaman dan penerapan praktik tersebut. Melalui penelusuran ini, penulis memberikan pemahaman yang komprehensif tentang praktik poligami dalam konteks hukum perdata Islam di Indonesia. Dia menggabungkan aspek hukum, sosial, dan agama untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang bagaimana hukum dan masyarakat menangani isu poligami dalam masyarakat Muslim Indonesia. Bab 13 ini menjadi kontribusi yang berharga dalam memahami dinamika hukum perdata Islam di Indonesia, dengan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang praktik poligami, perspektif hukum Islam, serta tantangan dan kontroversi yang terkait dengan topik ini. Para pembaca akan diuntungkan dari wawasan mendalam Fikri tentang poligami, yang membantu menggali perspektif yang lebih luas tentang kompleksitas hukum perdata Islam dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Dalam bab 14 membahas secara komprehensif tentang hak dan kewajiban suami istri dalam konteks hukum perdata Islam di Indonesia. Penulis memulai dengan menguraikan hak dan kewajiban suami istri menurut hukum Islam. Dia menjelaskan peran dan tanggung jawab masing-masing pasangan menurut ajaran Islam, serta hubungan yang seimbang antara keduanya dalam memenuhi hak dan kewajiban dalam pernikahan. Selanjutnya, penulis membahas hak dan kewajiban suami istri menurut UU RI. No.1 Tahun 1974. Dia menganalisis ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut, serta bagaimana hak dan kewajiban suami istri dipertimbangkan dan diatur dalam konteks hukum positif Indonesia. Bab ini juga mengulas hak dan kewajiban suami istri dalam Kontitusi Hukum Islam (KHI), menggambarkan bagaimana hukum Islam mengatur hubungan suami istri dan tata cara penyelesaian sengketa dalam pernikahan. Melalui penelusuran ini, penulis memberikan pemahaman yang komprehensif tentang dinamika hak dan kewajiban suami istri dalam hukum perdata Islam di Indonesia. Dia menyoroti perbedaan dan persamaan antara perspektif hukum Islam, hukum positif Indonesia, dan hukum adat dalam memandang hubungan suami istri.

C. Kelebihan dan Kekurangan 

Kelebihan

1. Ketajaman Analisis: Buku ini menampilkan analisis yang mendalam dan terperinci tentang berbagai aspek hukum perdata Islam di Indonesia. Dr. Fikri menyajikan tinjauan yang komprehensif, mencakup berbagai perspektif dan konteks hukum yang relevan.

2. Kesesuaian dengan Konteks Lokal: Penulis mampu menghubungkan prinsip-prinsip hukum Islam dengan realitas sosial, budaya, dan politik Indonesia. Hal ini membuat buku ini menjadi sumber referensi yang sangat relevan bagi pembaca yang ingin memahami implementasi hukum Islam dalam konteks Indonesia.

3. Penggunaan Bahasa yang Mudah Dipahami: Meskipun membahas topik yang kompleks, buku ini ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga dapat diakses oleh pembaca dari berbagai latar belakang.

4. Referensi yang Kuat: penulis mengutip berbagai sumber dan referensi yang kuat, menunjukkan keakuratan dan kedalaman penelitiannya.

Kekurangan

1. Keterbatasan Sudut Pandang: Buku ini mungkin memiliki keterbatasan dalam representasi sudut pandang yang beragam. Meskipun mencoba menggambarkan berbagai perspektif, tetapi mungkin ada sudut pandang atau pendekatan yang tidak sepenuhnya terwakili.

2. Kekurangan Tinjauan Komparatif: Meskipun buku ini memberikan tinjauan yang komprehensif tentang hukum perdata Islam di Indonesia, namun bisa menjadi lebih kuat dengan penyajian tinjauan komparatif dengan negara lain yang menerapkan hukum perdata Islam.

3. Keterbatasan Dalam Isu-isu Kontemporer: Buku ini mungkin tidak mencakup secara detail isu-isu kontemporer yang sedang berkembang dalam hukum perdata Islam di Indonesia. Ini mungkin karena buku ini terbit pada waktu tertentu dan isu-isu baru mungkin belum ditangani dengan baik.

D. Inspirasi

1. Membangun Harmoni antara Hukum dan Nilai-Nilai Lokal: Buku ini mengilhami kita untuk terus mencari cara untuk membangun harmoni antara prinsip-prinsip hukum Islam dengan nilai-nilai lokal dan konteks sosial di Indonesia. Dengan memahami dinamika hukum perdata Islam, kita dapat menciptakan kerangka kerja yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat yang majemuk.

2. Pemberdayaan Perempuan dalam Sistem Hukum: Analisis yang disajikan dalam buku ini memberikan inspirasi untuk terus memperjuangkan pemberdayaan perempuan dalam sistem hukum, termasuk dalam konteks pernikahan, perceraian, dan hak-hak keluarga lainnya. Dengan memahami hak dan kewajiban suami istri dalam hukum perdata Islam, kita dapat bergerak menuju kesetaraan gender yang lebih baik.

3. Perlindungan Hak Anak: Buku ini mendorong kita untuk terus memperjuangkan perlindungan hak anak dalam konteks hukum perdata Islam. Dengan memahami status hukum anak luar nikah, kita dapat mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan hak-haknya diakui sepenuhnya.

4. Mendorong Dialog Inter-Kepercayaan: Analisis yang disajikan dalam buku ini dapat menjadi dasar untuk membangun dialog yang lebih baik antara berbagai komunitas keagamaan di Indonesia. Dengan memahami prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks perdata, kita dapat menciptakan pemahaman yang lebih baik antara masyarakat Muslim dan non-Muslim di Indonesia.

5. Mendorong Penelitian Lanjutan: Buku ini menginspirasi untuk melanjutkan penelitian dan diskusi tentang dinamika hukum perdata Islam di Indonesia. Dengan terus melakukan penelitian dan berdiskusi, kita dapat terus memperbarui dan memperkaya pemahaman kita tentang hukum Islam dan implementasinya dalam konteks Indonesia yang terus berkembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun