Namun demikian bukan berarti pemerintahan Jokowi dan DPR bisa bebas dari dugaan tendensi tertentu yang lebih menguntungkan kelompok elit tertentu yang berafiliasi dengan mereka.Â
Cilakanya, masyarakat sekarang yang sudah terbangun civil society- nya dan  berada di alam demokrasi ternyata lebih berpegangan pada dugaan dan tendensi tersebut. Maka jadilah perdebatan dan pertentangan panjang. Kalau diruntut merupakan perang sains dengan nilai-nilai dalam masyarakat
Sains butuh pembuktian obyektifitas nya dengan cara penerapan secara konsisten. Demikian juga sains (naskah akademik) undang-undang yang dibuat pemerintah dan DPR juga perlu pembuktian dari dugaan dan tendensi yang tumbuh subur di dalam masyarakat.
Disisi lain masarakat dituntut sabar menanti penerapan dan obyektifitas undang-undang tersebut. Kalau masyarakat tidak sabar dan bikin ricuh dengan DPR RI dan pemerintah justru membuat obyektifitas semakin menjauh.
Andai kelak penerapan naskah akademik (undang-undang) ternyata terbukti bertendensi merugikan masyarakat, Â tentu ada mekanisme hukum dan tata negara yang melibatkan sains terbaru untuk menggantikannya. Ya, aku sih rapopo...
----
Peb21/09/2019