Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sikap Cepat KJRI pada Kasus Rizieq Shihab Tanda Kepedulian Presiden Jokowi

13 November 2018   02:32 Diperbarui: 13 November 2018   03:32 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : tribunnews.com

Apa yang akan terjadi pada Rizieq Shihab bila saat diperiksa di Kantor Polisi Arab Saudi tidak didampingi Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI?

Rizieq Shihab sangat beruntung. Saat dia "ditimpa musibah" adanya bendera berkalimat Tauhid mirip simbol ISIS, dia tidak dijatuhi hukuman setempat. Situasi justru bisa dibalik. 

Secara nyata, bendera bersimbol ISIS merupakan barang "haram" dalam hukum dan politik di Arab Saudi. Siapa pun yang membawa atau menyimpannya akan terkena hukuman berat. Dan bendera itu menempel di dinding rumah Rizieq Shihab. Itu artinya, bila tak beruntung, Rizieq Shihab bisa disangka pelaku penempel bendera/poster tersebut. 

Menurut penjelasan Rizieq Shihab pada video klarifikasinya, dia merupakan korban fitnah--dari pihak lain yang tak bertanggung jawab--pada keberadaan bendera tersebut di dinding luar rumahnya. Dan hal itu--masih menurut pejelasannya--statusnya sudah dicatat resmi pihak kepolisian Arab Saudi dan dia dipersilahkan membuat laporan. 

Menyatakan dirinya sebagai korban termasuk proses hukum yang cepat di kepolisian untuk kasus sensitif faham kenegaraan. 

Biasanya, aparat keamanan tidak begitu saja percaya bila seseorang "tidak mengaku" melakukan sesuatu. Ada jangka waktu relatif lama untuk pembuktian sampai pada kesimpulan seseorang sebagai pelaku atau korban.

Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi. I sumber gambar : twitter.com
Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi. I sumber gambar : twitter.com
KJRI sebagai Representasi Negara dan Penjamin

Untuk membuat pihak penegak hukum percaya, maka dibutuhkan "jaminan" pihak lain. Jaminan itu tak harus berupa uang, namun bisa dalam bentuk yang lebih besar, misalnya "eksistensi dan wibawa kelembagaan" tertentu yang resmi dan kredibel. 

Pada kasus penahanan Rizieq Shihab, dia didampingi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang bertempat di Jeddah. Itu artinya, negara hadir mendampingi Rizieq Shihab, bukan gerombolan orang. Kehadiran KJRI sebagai representasi negara, secara psikologis menjadikan pihak kepolisian Arab Saudi lebih berhati-hati dan segan. 

Dalam konteks pemeriksaan Rizieq Shihab, kehadiran langsung KJRI menjadikan kasus tersebut menjadi "dialog" dua negara, yakni Arab Saudi dengan Indonesia.

Bandingkan dengan TKI warga biasa

Bandingkan bila seorang TKI yang walaupun berkewarganegaraan RI, namun bila tersangkut dugaan pelanggaran hukum dan saat pertama kali diperiksa tanpa pendampingan langsung KJRI (representasi negara) maka posisi si TKI yang cuma warga sipil itu sangat lemah dimata aparat kepolisian setempat.

Bisa jadi, dengan posisi sipilnya yang lemah dan keterbatasan pengetahuan hukum, walau 'de facto' tidak bersalah, bisa saja dinyatakan bersalah. Mungkin saja si TKI itu didampingi KJRI ketika kasusnya sudah lama diproses, dan pihak KJRI baru tahu. 

Segala keterangan si TKI saat awal diperiksa tidak dipercaya begitu saja oleh kepolisian setempat. Bahkan kecurigaan bertambah bila kasusnya sangat sensitif, misal soal terorisme-ekstremisme. 

Pemeriksaan awal merupakan kunci "nasib" seseorang terbebas atau akan dipenjara. Minimal mengalami jangka waltu penahanan yang relatif panjang, sambil menunggu pembuktian yang valid. Kalau bernasib sangat baik, akan dilepas di tingkat pemeriksaan kepolisian. Bila bernasib kurang baik, baru bebas setelah proses pengadilan yang panjang dan melelahkan.

Nasib paling buruk dan tergolong sial adalah diproses di pengadilan dan dinyatakan bersalah. Artinya harus menjalani hukuman setempat.

Andai seorang Rizieq Shihab posisinya seperti TKI tersebut, tentu saja sangat lemah di mata kepolisian Arab Saudi. Segala argumen penjelasannya tidak akan begitu saja dipercaya kepolisian. Ada jangka waktu proses penelitian dan penyidikan yang lama---sementara itu dia harus ditahan menunggu proses tersebut.

kantor KBRI untuk Arab Saudi di kota Riyadh, sumber gambar : tempo.co
kantor KBRI untuk Arab Saudi di kota Riyadh, sumber gambar : tempo.co
Petunjuk Politis, KJRI dan KBRI

Gerak cepat KJRI tentu saja tak lepas dari kebijakan KBRI di Arab Saudi. Secara hirarki, KJRI merupakan "kepanjangan tangan" tugas KBRI di daerah. Jadi, Policy KBRI untuk hadir sebagai representasi negara pada pemeriksaan Rijiek Shihab tak bisa dianggap nihil. Lebih dari itu, "policy" KBRI ditentukan "petunjuk politis" presiden Jokowi. 

Petunjuk politis itu bisa berupa sesuatu yang baku, bisa berupa sesuatu yang situasional sesuai karakteristis wilayah dan negara dimana KBRI dan KJRI itu berada. 

Berdasarkan hal tersebut, dimungkinkan adanya petunjuk politis tertentu dari presiden terkait keberadaan Rizieq Shihab di Mekkah. 

Jadi, ketika KJRI melakukan tindakan cepat pendampingan terhadap Rizieq Shihab, tentunya tak lepas dari "petunjuk politis" Jokowi jauh hari pada KBRI--sejak Rizieq Shihab berdiam di Mekkah.

Harusnya, Rizieq Shihab berterimakasih pada Jokowi, bukan hanya pada KJRI. Tapi yang terjadi malah dia mengkritik keras Jokowi dan KBRI.

Kalau saja Jokowi tidak peduli pada Rizieq Shihab, dan ada "petunjuk politis"nya berupa pembiaran, maka bukan tak mungkin nasib Rizieq Shihab tak seberuntung saat ini. 

Dengan keberuntungan itu, dia dengan gagah dan rapinya bisa bikin video klarifikasi menurut versinya.  Kalau aku sih rapopo...

--- 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun