Mohon tunggu...
Gunawan S. Pati
Gunawan S. Pati Mohon Tunggu... Dosen - dosen

Penikmat buku dan pengamat pendidikan dan sosial.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi dan Revolusi Mental

17 Desember 2020   22:32 Diperbarui: 17 Desember 2020   22:37 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meskipun motif korupsi berbeda-beda tetapi ketiganya merupakan tidakan yang bertentangan dengan hukum dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan tindakannya.

Kalau kita amati sudah berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah  untuk memberantas korupsi mulai dari pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pembentukannya berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan memperkuat lembaga lain yang bertugas memberantas korupsi. 

Sayangnya berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah mulai dari  memberdayakan  pengawasan internal maupun memberikan hukuman makasimal kepada koroptor namun hasilnya masih jauh dari harapan. Kita masih berharap banyak terhadap program Presiden Joko Widodo yaitu revolusi mental yang sekarang masih berjalan, apakah revolusi mental mampu menciptakan nilai integritas?

Revolusi Mental

Gagasan revolusi mental mulai digaungkan oleh Presiden ke-7 republik Indonesia Joko Widodo yang bertujuan mengubah kebiasaan lama menjadi kebiasaan baru untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, berdikari dan berkepribadian. Salah satu nilai utama yang berkaitan antikorupsi adalah integritas yang artinya jujur, dapat dipercaya, berkarakter, bertanggung jawab dan konsisten. 

Dengan banyaknya pejabat, anggota DPR/DPRD dan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi menunjukkan bahwa revolusi mental selama ini hanya sekedar teori belaka tanpa dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari. 

Padahal pelaku gerakan revolusi mental adalah pemerintah, swasta dan masyarakat tetapi justru yang melakukan korupsi adalah pihak pemerintah yang bekerja sama dengan swasta.

Kalau kita masuk suatu kantor pemerintah maupun swasta di dapan sudah terpasang spanduk dengan tulisan besar, antikorupsi atau antisuap tetapi kenyataannya masih saja ada oknum pegawai yang mau menerima suap. Ini artinya nilai integritas hanya sekedar dipakai sebagai pajangan belaka  mentalnya masih belum berubah. Sebetulnya pemerintah berharap mental bangsa Indonesia berubah dengan cepat. 

Oleh karena itu digunakan kata revolusi yang artinya perubahan dengan cepat, setidaknya dua kali masa jabatan Presiden Joko Widodo bangsa Indonesia sudah memiliki mental baru.

Kita masih berharap banyak revolusi mental dari sektor pendidikan yang diimplementasikan melalui pendidikan karakter di sekolah maupun di perguruan tinggi. Pendidikan karakter membekali peserta didik dengan nilai-nilai karakter meliputi olah pikir, olah rasa, olah karsa dan olah raga. 

Diharapkan lulusan dari lembaga pendidikan mampu menjadi generasi baru yang memiliki karakter yang kuat. Tidak hanya penguatan pendidikan karakter yang digalakan di lembaga pendidikan namun pengintergrasian   sikap spiritual dan sosial dalam kurikulum sekolah juga tidak kalah pentingnya. Hasil pendidikan karakter baru bisa dilihat hasilnya ketika para lulusannya terjun di masyarakat.

Semoga bermanfaat

Pati, 17 Desember 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun