Mohon tunggu...
Patrick Waraney Sorongan
Patrick Waraney Sorongan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Ende gut, alles gut...

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Situs "Ah Uh Oh" Ditembus VPN, Beranikah Pemerintah Gugat Google?

16 Desember 2020   18:00 Diperbarui: 14 Desember 2021   13:10 1636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilsutrasi situs porno | Sumber: sxc.hu

Syaratnya, sebagaimana diakui oleh pengamat teknologi informatika dan komunikasi (TIK) dari Bentang Informatika, Kun Arief Cahyantoro  (CNN Indonesia, 31 Desember 2019),  pihak pengelola  situs tersebut, harus terlebih dahulu diberitahu oleh pemerintah. Pemberitahuan itu penting ke  pihak perusahaan tersebut, karena menyangkut hukum dari bisnis beromzet raksasa ini.

Situs-situs porno  ini dilengkapi pula dengan saluran '(channel)' khusus video kartun  'saru'. Sebagian besar film animasi ini diproduk di Jepang, yang dalam bahasa sono dinamakan 'hentai' alias mesum. 

Situs-situs ini 'ogah nongol' jika diakses  menggunakan jaringan non-VPN. 

Malah jika menggunakan aplikasi Google Voice, maka pertanyaan tentang situs tersebut, hanya bakal dijawab oleh Mbak Google, semisal:  'maaf, kami tidak menemukan apa yang Anda cari..." Jika Anda kecewa, maka silakan bersabar, walaupun nada suara Mbak Google, bisa jadi... 'rada-rada ketus'. Maklum, barangkali 'si mbak' masih 'abg'.

Perkembangan teknologi dunia maya membuat informasi apa saja dari seluruh penjuru dunia, bisa diketahui. Tak ada hukum di dunia yang melarang siapa saja untuk berselancar untuk berkomunikasi atau menonton apa saja di dunia maya.  Ini karena berselancar di dunia maya merupakan urusan pribadi.

Hanya saja, warganet sebaiknya tidak 'kegatelan': seenaknya menyebar produk 'saru' itu, juga untuk tulisan atau berita bohong  '(hoax)'  ke media sosial, jika tak ingin dicokok aparat kepolisian. Sebab, bisa panjang urusannya jika berhadapan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemajuan teknologi dunia maya ini juga, setidaknya bisa membuat penyidikan atas kasus dugaan video porno selebriti yang kerap bikin heboh, menjadi tak berlarut-larut.  

Pasalnya, sebelum kasus dugaan ini ramai di media massa, di dunia maya duluan muncul video yang dipermasalahkan. Jika penyidik menelusuri situs-situs 'beginian', terlihat bahwa  pemainnya 'mirip' si oknum artis. Pun  ditulis namanya  serta sejumlah selebrti Indonesia lainnya.

Hanya saja, untuk mengakses bahkan memasang situs tersebut ke desktop 'smartphone' atau PC, harus menggunakan jaringan VPN. 

Situs yang didominasi huruf X ini, bisa diakses setelah peselancar mengunggah situs-situs 'saru' ini lewat sejumlah aplikasi VPN di Google Play Store. Setelah terpasang maka tinggal mencari situs ini kemudian di-'download'.

Situs tersebut menampilkan saluran selebriti porno dari segala penjuru dunia selain orang biasa. Termasuk yang diklaim dari Indonesia. Saluran selebriti Indonesia ini juga menuliskan nama sejumlah selebriti. Selain itu hadir pula saluran unik:  adegan 'mengerikan'  kaum disabilitas, baik lumpuh, tunanetra, atau tuna rungu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun