Mohon tunggu...
Paskah Manurung
Paskah Manurung Mohon Tunggu... profesional -

Saya pemerhati masalah politik dan sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perbudakan di Indonesia

8 Mei 2013   12:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:54 774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru-baru ini kita dihebohkan dengan terungkapnya kasus perbudakan di Tangerang. Semua pada kaget termasuk kepala negara. Media membuat liputan investigasi dan memuatnya berhari-hari. Semua pada heran mengapa hal tersebut bisa terjadi, bukan dipelosok negeri atau di hutan-hutan nun jauh, tapi di Tangerang yang tidak jauh dari Jakarta, pusat Pemerintahan.

Bagi saya sendiri sebenarnya hal tersebut tidak mengherankan. Mengapa tidak mengherankan ? Karena praktek yang tidak jauh seperti itu, atau sedikit lebih mendingan juga terjadi di Jakarta, atau lebih tepatnya di Senayan, di Gedung DPR-RI.

Mungkin banyak yang lebih kaget lagi, masa' sih...??

Seperti kita ketahui semua, DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat, tempat yang namanya wakil-wakil rakyat berkumpul untuk menampung, menyalurkan dan mengupayakan mewujudkan aspirasi rakyat dalam rangka menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Para staf anggota dewan, baik TA (Tenaga Ahli) maupun Aspri (Asisten Pribadi) adalah tenaga kerja yang juga bagian dari rakyat Indonesia yang perlu disejahterakan.

Di DPR ada Komisi IX yang tugasnya menangani masalah tenaga kerja di seluruh tanah air, termasuk tentunya tenaga kerja yang berada di DPR sendiri. Di DPR ada juga yang namanya BURT yang mengurus dan bertanggung jawab terhadad masalah rumahh tangga di DPR termasuk TA dan Aspri.

Sebagai lembaga tinggi negara yang sangat terhormat ada suatu keanehan yang terjadi di DPR, malah dapat dikatakan sebuah ironi yang cukup memalukan.

Pertama, status TA dan Aspri dapat dikatakan sangat rentan, setiap saat dapatt di-PHK oleh anggota DPR tanpa ada kompensasi apapun. TA dan Asprri adalah tenaga kontrak dengan masa kontrak 1 (satu) tahun  yang dapatt diperpanjang setiap tahunnya. Sistem ini saja sudah tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang ada. Apa lagi ada "surat sakti" yang haruss ditandatangi staf di awal kontrak, yaitu surat yang intinya menyatakan bersedia diberhentikan kapanpun oleh anggota DPR.

Status kontrak kerja seperti ini membuat posisi TA dan Aspri sangat lemah dan ini "dimanfaatkan" benar oleh anggota DPR dengan memperlakukan TA dan Aspri dengan sewenang-wenang, seperti jam kerja yg tidak jelas (bisa hingga larut tengah malam), job desc tidak sesuai SK Pengankatan, memotong gaji, dan sebagainya.

Kedua, tidak adanya THR (Tunjangan Hari Raya) resmi bagi TA dan Aspri ataupun tunjangan-tunjangan lainnya, semenatra seperti diketahui THR adalah hak normatif setiap tenaga kerja. Para staf hanya mengharapkan belas kasihan dari para anggota dewan utk mendapatkan THR setiap tahunnya. Itupun banyak diantara staf yang menerima THR dibawah standar satu bulan gaji.

Ketiga, tidak adanya perlindungan asuransi kesehatan dan over time bagi TA dan Aspri, sementara pekerjaan TA dan Aspri acapkali tidak mengenal batas waktu, seperti rapat-rapat hingga larut malam, kunjungan-kunjungan kerja ke daerah da ke Dapil (Daerah Pemilihan).  Di DPR  pelayanan kesehatan hanya ada Poliklinik Yankes yang melayani hanya pada hari kerja dan jam kerja, itupun sering dengan pelayanan yang mengecewakan. Jadi diluar hari kerja dan jam kerja sepertinya staf anggota DPR dilarang sakit. Mungkin istilah "orang miskin dilarang sakit" berlaku juga untukk staf anggota DPR.

Untuk kaum perempuan yang melahirkan juga tidakk ada perlindungan cuti hamil 3 bulan. Banyak diantara staf perempuan yang setelah melahirkan "dipaksa" utk segera masuk kerja. Sementara selama ini perempuan Indonesia dituntut memberikan ASI eksklusif bagi bayinya. Bagaimana mau menciptakan generasi penerus anak-anak bangsa yang sehat jika ibunya tidakk diberi kesempatan untukk memberikan ASI secara optimal?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun