Mohon tunggu...
Pardomuan Gultom
Pardomuan Gultom Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIH Graha Kirana

Lecturer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membaca Pesan Komandan KRI Nanggala-402

30 Mei 2021   13:19 Diperbarui: 30 Mei 2021   13:33 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Kebijakan Sistem Pertahanan

Terdapat kebijakan Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential Force/MEF) yang merupakan kebijakan optimalisasi alutsista yang lahir pada era SBY melalui Peraturan Presiden No. 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagai upaya peningkatan kemampuan mobilitas TNI dalam tiga matra, yakni darat, laut, dan udara.

MEF tahap kedua dikerjakan pada periode 2015-2019 dengan tujuan meningkatkan kemampuan kerjasama produksi serta pembangunan produk baru alutsista. MEF tahun 2021 ini sedang memasuki tahap ketiga, yakni fase 2019-2024. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjanjanto menyebutkan bahwa kebijakan MEF hingga tahun 2019 telah mencapai 72 persen (PAL, 2020).  

Lampiran Permenhan No. 19 Tahun 2012 mengulas persoalan pengadaan alutsista sebagai salah satu unsur MEF, selain sumber daya manusia, sarana pangkalan dan daerah latihan, industri pertahanan, organisasi, dan anggaran.

Di sisi lain untuk pengadaan dalam negeri, kemampuan industri pertahanan masih terbatas dalam memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan TNI. Pengadaan luar negeri menggunakan fasilitas Kredit Eksport (KE) yang memiliki birokrasi panjang dan lambatnya proses dari setiap simpul pengadaan. Hal ini menyebabkan pengadaan alutsista memerlukan waktu yang lama, sementara teknologi berkembang cepat, dan waktu penyerapan anggaran terbatas.

Pada tahapan ini penyelenggaran MEF melalui sistem pengadaan banyak menghadapi problematika dengan beberapa tahapan kepentingan yang pada akhirnya memperlambat proses eksekusi dan berujung pada tidak optimalnya operasional. Sementara alutsista semakin tidak laik pakai bahkan bisa membahayakan keselamatan manusia dan lingkungan.

Dalam MEF terdapat pembangunan dan pengembangan organisasi yang perlu disesuaikan. Ketidaksinkronan antara kebijakan dan operasional di lapangan apabila dihadapkan pada kondisi kritis alutsista perlu adanya konsistensi dalam sistem penggantian alutsista tersebut, di samping itu sistem standardisasi militer dan kelaikan alutsista militer banyak yang belum terpenuhi (Lampiran Permenhan No. 19 Tahun 2012 hlm. 9).

Dengan demikian, tidaklah heran jika Komandan KRI Nanggala-402, Letkol Laut (P) Heri Oktavian memiliki harapan besar terhadap pembangunan alutsista yang kuat, maju, dan mandiri agar tercipta sistem pertahanan negara yang dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

* Penulis adalah Mahasiswa konversi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana/Alumnus Departemen Ilmu Politik FISIP USU

(dimuat di Koran Analisa, edisi Jumat, 28 Mei 2021. Link versi e-paper: https://analisadaily.com/e-paper/2021-05-28/files/assets/basic-html/index.html#17)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun