"Bangsa dan Negara besar ini sudah lama terpuruk, sedangkan korupsi terus marak. Kehadiran Ir.H.Joko Widodo sejak Gubernur DKI Jakarta, Presiden 2014-2019 dan 2019-2024 membawa semangat  kepada banyak orang untuk mulai 'kembali bekerja baik. Beliau sudah mencontohkan banyak hal, termasuk yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP)-RI, Jend. TNI. Purn. Moeldoko", demikian Imzen kelahiran Pematang Siantar, tgl.8 September lalu saat bertemu di PN Jakarta Pusat (Senin,17/2).
Ditambahkan beliau, dalam keyakinan agamanya termakna banyak firman  yang mengajak untuk berbuat baik, "Bahkan Firman Tuhan katakan agar kita mengasihi musuh kita. Siapa yang menampar pipi kanan, berilah juga pipi kirimu. Kami meyakini itu, agar kami selalu dan terus berbuat baik kepada semua orang. Galatia 6:9 katakan, 'Janganlah kita jemu-jemu berbuat baik, selama masih ada kesempatan, mari kita berbuat baik. Kepada siapa? Kepada semua orang! Artinya, berbuat baik adalah sebuah kesempatan.Â
"Wah kalau memang data Itu valid, mengerikan juga ya bang. Seharusnya Dana Desa itu untuk Pemberdayaan Ekonomi desa, berarti 'controlling dari Kemendes, Pendamping Desa dan pihak terkait pengawasannya masih lemah. Teman Pers harus terus mengawal, jangan pernah lelah bang", pungkas Imzen Sitorus suami dari Afriana dan ayah dari Kevin Zeno Hasian ini sambil menepuk bahu saya berulang-kali.
Sebelum mengakhiri , Imzen yang alumni Universitas Sumatra Utara tahun 1994 ini sedikit memberi bocoran mengapa beliau ada di PN Jakpus ini.
Katanya, bersama rekan sejawatnya, beliau sedang menangani seorang klien bernama (initial)  WB. dengan disertai  surat kuasa khusus tanggal 6 Desember 2019.
WB  adalah karyawan PT. SS yang berkantor pusat di Jalan Sultan Agung KM. 28, Kota Bekasi."Klien kami bekerja untuk PT. SS  sejak tahun 1992. Pada Januari 2018 pensiun,  namun kemudian dipekerjakan kembali  sampai Desember  2018. Posisi terakhir sebagai Wakil Direktur Keuangan, dengan upah terakhir sekitar sebesar Rp. 74.000.000.
Bahwa setelah pensiun pada Januari 2018 JHT BPJS Ketenaga-kerjaan klien hanya  sejumlah Rp. 90 juta menurut yang dilaporkan PT. SS ke Pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Namun menurut catatan pembukuan Klien sesuai perhitungan JHT menurut perundang-undangan terkait JHT seyogianya JHT Klien sekitar sebesar Rp. 600 juta. Oleh karena itu ada dugaan 'kurang bayar' JHT klien ke BPJS Ketenaga-kerjaan oleh PT. SS. Oleh karenanya Klien belum bersedia menerima JHT dimaksud", kata Imzen berbisik karena lobby PN Jakpus padat  pengunjung
Upaya maksimal Imzen dan sejawat  yang juga para Advokat muda dengan jam terbang tinggi itu,  sudah  dilakukan, antara lain dengan mengundang pihak PT. SS untuk membicarakan hal dimaksud secara bipartit sebanyak dua kali. Namun pihak PT. SS tidak pernah menanggapinya.