Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menjadi Mertua yang Dirindukan Calon Menantu

12 Juli 2021   06:50 Diperbarui: 12 Juli 2021   06:53 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu" (QS. An-Nisa': 22).

Di antara perempuan yang haram dinikahi, disebutkan dalam ayat,

"Ibu-ibu isterimu (mertua) (QS. An-Nisa': 22-23).

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya  menjelaskan, "Adapun ibu mertua, maka ia menjadi mahram ketika terjadinya akad nikah dengan anaknya, walau si anak sudah atau belum disebutuhi".

Dampak dari status hubungan menantu -- mertua yang dinyatakan sebagai mahram muabbad, sangatlah luas. Berkaitan dengan cara dan batasan berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari, seperti cara berpakaian, etika pergaulan antara menantu dengan mertua, dan lain sebagainya.

Bersambung.

Bahan Bacaan

M. Saifudin Hakim, Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah! 5 Desember 2016

Muhammad Abduh Tuasikal, Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua, 4 Maret 2012

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun