Mohon tunggu...
sudahsore.com
sudahsore.com Mohon Tunggu... Lainnya - Coram Deo

pembayar pajak, rakyat biasa...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urus Pecah Sertifikat di BPN Jakarta Selatan dan Aplikasi Sentuh Tanahku

15 September 2022   14:20 Diperbarui: 15 September 2022   14:28 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Memecah sertifikat dan aplikasi Sentuh Tanahku

Proses pecah sertifikat di BPN Jakarta Selatan relatif baik dan cepat. Hanya 2 bulan dibutuhkan untuk memecah sertifikat tanah 200 meter persegi menjadi 2, masing2 100 meter. Tapi seperti biasa..masih kurang pemanfaatan teknologi dalam komunikasi dan monitor proses.

Proses pemecahan sertifikat sebenarnya sangat sederhana. Pertama dilakukan pengukuran atas lahan yang akan dipecah. Jadi kalau kita punya lahan bersertifikat 200 meter, maka harus dilakukan pengukuran berapa luasan hasil pemecahan yang kita inginkan. 

Kalau kita ingin memecah lahan tadi menjadi 2 bagian sama besar, maka pada proses pengukuran kita sebutkan berapa lahan yang kita inginkan. Kedua, proses pemecahan itu sendiri. Sertifikat asli yang kita serahkan akan digantikan oleh 2 sertifikat dengan luasan hasil pemecahan yang kita inginkan.

Untuk memulai proses harus datang ke kantor BPN, dan minta formulir plus map untuk pengukuran dan formulir serta map untuk pemecahan. Seperti biasa di pojok kantor bpn jkt selatan ada loket untuk formulir dan map ini.

Selanjutnya kita isi formulir permohonan pengukuran dulu. Ada beberapa formulir salah satunya butuh tanda tangan dan copy ktp tetangga yang berbatasan dengan lahan kita. Biasanya depan lahan kita adalah jalan raya, jadi tidak perlu tandatangan. Tinggal saja tetangga kiri, tetangga kanan dan tetangga belakang.

Kalau kita tidak tahu siapa pemilik lahan tetangga kita dan kontaknya juga tidak ada..bakal susah. Demikian juga kalo tidak akur dengan tetangga. Mana mau dimintai tandatangan dan fotocopy ktp.  Untungnya lahanku ada tetangga nya dan dengan bantuan ibu RT bisa diisi formulirnya dengan tanda tangan tetangga lengkap.

Setelah formulir permohonan pengukuran bermeterai diisi, formulir persetujuan batas dengan tetangga di tandatangani dan copy ktp, harus juga disertakan copy KTP kita, Copy kartu keluarga, bukti bayar PBB serta ketetapan PBB itu sendiri. Untuk proses pemecahan, tinggal diisi formulir permohonan pemecahan dan surat pernyataan..plus tentu saja sertifikat asli. Semua dokumen kita  copy 2x. Copy pertama untuk permohonan ukur, copy kedua untuk pemecahannya.

Datang lagi ke kantor bpn untuk menyampaikan seluruh berkas. Permohonan pengukuran-map kuning dan permohonan pemecahan-map putih plus sertifikat asli. Sebelum proses pemecahan diperiksa dulu oleh petugas loket. Kalau sudah oke dan lengkap semua dokumen yang dibutuhkan, kita akan diberikan tanda  untuk setor ke bank DKI. Ini untuk bayar biaya pengukuran. 

Untuk luas tanah 200 meter dipecah jadi 2 sama besar, dikenakan biaya ukur 350 ribuan saja. Jadi bukan per lahan biayanya. Tetapi pengukuran lahan induk. Kita bayar di bank DKI yang ada di kantor BPN, lalu bukti setor kita sampaikan kembali ke petugas. Nanti diberikan bukti penerimaan dokumen lengkap dengan nomor berkas dan nomor PIN. Ini sangat berguna, karena untuk memonitor pergerakan berkas kita, dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kira kira 2 minggu kemudian petugas ukur-bisa orang swasta, bisa juga pegawai bpn, akan telfon mengatur waktu untuk pengukuran. Kita harus saksikan karena ada yang harus kita tandatangani setelah proses pengukuran. Kita janjian di lokasi dan waktu pengukurannya sih kira kira 30 menit saja. Dilanjut dengan penandatanganan beberapa formulir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun