Mohon tunggu...
Arjuna SP
Arjuna SP Mohon Tunggu... Konsultan - TA- PP P3MD Kemendesa PDTT

https://www.arjuna16sp.com/

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa

5 April 2019   16:14 Diperbarui: 5 April 2019   16:21 1138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, tingkat  pengembangan  kelembagaan  pendamping.  Pada  tingkatan  ini, pengembangan dilakukan untuk mengembangkan prosedur dan mekanisme pekerjaan serta  membangun  hubungan  atau  jejaring  kerja  pendamping  dengan  pemangku kepentingan lain. Dalam organisasi, jejaring kerja jelas sangat dibutuhkan untuk setiap tingkatan  manajemen  yang  biasa  dikenal  dengan  perencanaan,  pengorganisasian, pembagian kerja, pengawasan.

Oleh karena itu, dalam setiap tahapan harus didukung adanya  penguasaan  tentang  cara-cara  berinteraksi  dengan  orang  lain  untuk dapat menciptakan jejaring kerja dengan siapa saja, agar mendapatkan respon positif dalam organisasi. Hal  ini penting dan  tentu  harus  dilakukan  oleh  seluruh Pendamping Desa agar  target  capaian  organisasi  tidak  mungkin  dapat  diselesaikan  oleh  seorang  diri tetapi harus diselesaikan dengan berkolaborasi untuk mencapai hasil yang sinergis. Jika kondisi  tersebut  dapat  terwujud,  maka  akan  dapat  menciptakan  suasana  kerja  yang kondusif dan terkuranginya ketegangan atau stres yang memicu menurunnnya tingkat produktivitas kerja.

Ketiga, tingkat  pengembangan  perilaku individu.  Pada  tingkatan  ini,  pengembangan diarahkan  pada  diskrepansi  kompetensi  teknis  dan  kompetensi  manajerial  melalui pengelompokan  pekerjaan  sebagai  pendamping.  Harus  diketahui  bahwa  kompetensi merupakan  satu  kesatuan  utuh  yang  menggambarkan  potensi  pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang dimiliki seseorang terkait dengan pekerjaannya sebagai Pendamping Desa untuk dapat diaktualisasikan dalam bentuk tindakan nyata.

Pendamping Desa yang berkualitas dan handal dicirikan antara lain oleh kinerja yang tinggi,  khususnya  kompetensi  teknis,  kompetensi  berinteraksi dengan  masyarakat, mengelola pemangku kepentingan dan kompetensi kewirausahaan (entrepreneurship), serta memiliki daya fisikal handal. Sebelum dan selama berkiprah melakukan kegiatan pengembangan masyarakat, maka kompetensi tertentu yang dimiliki Pendamping Desa perlu  lebih  ditajamkan  dan  ditingkatkan  sedemikian  rupa,  sehingga  memiliki penampilan  sederhana,  low  profile,  berjiwa  kritis,  arif,  terbuka,  berkepribadian  tinggi, ramah,  kooperatif,  mampu  bekerja  dalam  tim,  menghargai  dan  menghormati  orangorang lain, memiliki daya penguasaan dan pengendalian diri yang kuat. Merujuk pada gagasan Rotwell, maka Pendamping Desa dituntut memiliki empat kompetenasi, yaitu:

  • Kompetensi  Teknis  (Technical  Competence),  yaitu  kompetensi  mengenai  bidang yang menjadi tugas pokok dalam mendampingi masyarakat;
  • Kompetensi  Manajerial  (Managerial  Competence)  adalah  kompetensi  yang berhubungan  dengan  berbagai  kemampuan  manajerial  yang  dibutuhkan  dalam menangani tugas organisasi atau tim kerja;
  • Kompetensi Sosial (Social Competence) yaitu kemampuan melakukan komunikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam pelaksanaan tugas pokoknya;
  • Kompetensi lntelektual/Strategik (Intelectual/ Strategic  Competence)  yaitu kemampuan untuk berpikir secara stratejik dengan visi jauh ke depan.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa peningkatan  kapasitas  Pendamping  Desa  menjadi  salah  satu  faktor  penentu keberhasilan pendampingan  Desa  yang  ujungnya  akan  menentukan  capaian tujuan  dan  target  pelaksanaan  Undang-Undang  Desa.

Kapasitas  Pendamping Desa  yang  dimaksud  mencakup  (1)  pengetahuan  tentang  kebijakan  UndangUndang  Desa;  (2)  keterampilan  memfasilitasi  Pemerintah  Desa dalam mendorong tatakelola Pemerintah Desa yang baik; (3) keterampilan tugas-tugas teknis  pemberdayaan  masyarakat;  dan  (4)  sikap  kerja  yang sesuai  dengan standar  kompetensi  Pendamping  Desa  sesuai  tuntutan  pelaksanaan  Undang-Undang  Desa.  Dalam  meningkatkan  kinerja pendampingan  tercermin  dari komitmen,  tanggung  jawab,  dan  keterampilan  untuk  mewujudkan  tatakelola Desa yang mampu mendorong kemandirian Pemerintah Desa dan masyarakat Desa malalui pendekatan partisipatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun