Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Dana BOS Berubah, Semoga Kepsek dan Bendahara Tidak "Kepedasan"

16 April 2020   22:46 Diperbarui: 16 April 2020   22:44 6941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kebijakan baru tentang penggunaan Dana BOS. Dok. Ozy V. Alandika

Kabar baik baru saja menghampiri para guru di seluruh bumi Indonesia. Saat ini Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang revisi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis Dana BOS Reguler.

Disebut kabar baik karena Dana BOS reguler bulan April bisa digunakan untuk pembayaran gaji guru honorer, biarpun mereka belum memiliki NUPTK. Menurut Mas Nadiem, kebijakan ini diambil untuk membantu para guru honorer yang terkena dampak pandemi Covid-19.

"Sebelumnya pembayaran guru honorer ada retriksi harus memiliki NUPTK dan harus tercatat di Dapodik. Sekarang kita ubah, semasa darurat ini kita lepas NUPTK tapi tetap harus tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019. Jadi tak bisa digunakan guru honorer baru yang belum tercatat di Dapodik," kata Nadiem dalam telekonferensi, Rabu (15/04/2020).

Sepertinya Mas Nadiem mulai sadar akan keselamatan dan kesejahteraan guru honorer yang belum memiliki NUPTK.

Terang saja, di masa-masa pembelajaran daring (online) para guru honorer juga terkena dampak luar biasa dari segi pengeluaran pulsa dan kuota.

Jika saja Permendikbud lama tidak direvisi, maka akan ada sedikit keirian bagi mereka. Iri, guru honorer ber-NUPTK dapat guyuran Dana BOS, sedangkan guru honorer non-NUPTK tidak dianggap.

Padahal, kepemilikan NUPTK tidak selalu jadi jaminan bahwa seorang guru honorer sudah mengabdi lama. Kadang, biarpun guru honorer sudah lama terdata di sekolah, mereka tetap dan masih kesusahan mengajukan NUPTK dikarenakan belum mendapat SK legalitas.

Namun, sebagai imbas dari pandemi Covid-19 akhirnya Mas Nadiem menghapus syarat NUPTK dari syarat pembayaran gaji guru honorer melalui Dana BOS. Nadanya darurat, dan jika dunia dan seisi bumi Indonesia sudah pulih maka Permendikbud tadi bisa berubah lagi.

Agaknya kebijakan ini cukup tanggung dan tetap menambah kekhawatiran para guru honorer. Tapi, lagi-lagi yang terpenting adalah basmi dulu Covid-19 dan soal kejelasan kesejahteraan para guru honorer bisa dikaji kemudian.

Selain tentang perubahan syarat penggajian guru honorer, kehadiran Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 juga menuangkan juknis baru bahwa Dana BOS juga dapat digunakan untuk membeli pulsa internet untuk guru dan siswa.

Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19. Terang saja, gelaran pembelajaran menggunakan Video Conference, Google Classroom maupun aplikasi belajar online lainnya begitu mengobrak-abrik isi dompet.

Jika kita mencoba nonton online di Youtube selama 30 menit saja, bisa habis kuota internet hingga 300 MB. Bayangkan bila 300 MB kita kalikan satu bulan, berarti sudah tembus 9 GB. Kan, lumayan itu dananya!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun