Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Halo Makan Siang dan Minum Susu Gratis, Janganlah Goda Dana BOS

5 Maret 2024   08:35 Diperbarui: 5 Maret 2024   08:52 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://infografis.sindonews.com/

Pengantar

Janji politik pasangan capres/cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka saat ini mulai mengambil ancang-ancang dalam praktiknya. Uji coba dilakukan, bahkan seorang Menko pun turun tangan. Padahal, presiden/wakil presiden definitif belum diumumkan. Justru pemerintah saat ini yang getol melakukan uji coba.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT di bawah Kepala Dinas Linus Lusi, sibuk juga melakukan peluncuran acara makan siang gratis untuk siswa SMA. Wao...  Ada apa ini?

Kabar-kabar mulai mewarnai jagad informasi tentang makan siang gratis. Minum susunya tidak nampak. Sukabumi dan Curug-Banten telah diadakan uji coba ini, yang mendapatkan respon yang saling berbeda. Ada Kepala sekolah yang menyambut dengan gembira, sementara Prabowo sendiri mengatakan anak-anak justru membungkus lauknya untuk dibawa pulang. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan kalau uji coba itu merupakan inisiatif dari daerah bukan program pemerintah pusat.

Benar tidaknya asumsi dan respon atas dampak uji coba ini, satu hal menarik yakni digaungkannya pemanfaatan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk makan gratis.

Anggaran BOS/BOSP untuk Makan Siang Gratis?

Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan, Pemerintah dan Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya  wajib belajar minmal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. 

Pasal di atas rasanya terbuka untuk persepsi dan terjemahan lebih jauh. Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) yang memberikan jaminan terselenggaranya pendidikan dasar tanpa biaya. Lantas, ketika terjemahan itu diwujudkan dengan sikap ketersediaan anggaran melalui UU APBN setiap tahunnya yakni Bantuan Operasional Sekolah (BOS), (atau  Perda APBD) tentulah hal itu sebagai anggaran minimal yang disediakan Pemerintah  (dan Pemerintah Daerah) untuk operasional sekolah yang dihitung per peserta didik.

Artinya, anggaran itu tidak cukup untuk pembiayaan dan pembelanjaan operasional sekolah setiap tahunnya. Maka, sekolah bersama pemangku kepentingan di sekitarnya perlulah kiranya untuk berada dalam satu kesepakatan untuk menambahkan anggaran itu agar pembiayaan dan pembelanjaan meningkat.

Setiap tahun Menteri Pendidikan  Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan Peraturan yang berisi Petunjuk Teknis Pengelolaan anggaran BOS/BOSP. Dalam hal yang demikian unit satuan pendidikan akan menatakelola anggaran BOS/BOSP sesuai juknis itu mulai dari perencanaan sampai pelaporannya baik secara daring maupun laporan fisik yang diserahkan kepada dinas pendidikan di daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun